SUMENEP, NOLESA.COM – RSUD dr. H. Moh. Anwar resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dalam upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.
Kerja sama lintas lembaga itu difokuskan pada pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta penataan administrasi pertanahan terkait aset milik rumah sakit daerah.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Hj. Erliyati, M.Kes., mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bagian dari komitmen rumah sakit dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa RSUD berkomitmen menjalankan pelayanan sesuai aturan yang berlaku serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar dr. Erliyati.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Sumenep nantinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai kebijakan maupun langkah administratif yang dijalankan pihak rumah sakit. Sementara sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum terhadap aset-aset lahan milik RSUD.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut tidak hanya bertujuan mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi di lingkungan pelayanan kesehatan.
dr. Erliyati menilai, tata kelola yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penguatan aspek hukum dan administrasi dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Pihak Kejaksaan Negeri Sumenep menyambut positif langkah kerja sama tersebut. Mereka menilai kolaborasi itu dapat memperkuat pengawasan sekaligus pendampingan hukum secara profesional terhadap instansi pemerintah daerah.
Melalui kerja sama ini, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik dengan menghadirkan pelayanan yang tertib administrasi, transparan, serta berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Penulis : Rusydiyono









