SUMENEP, NOLESA.COM – Kasus hukum Sahwito ODGJ Pulau Sapudi, Sumenep yang menyeret empat terdakwa, yakni Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak Edy, memasuki tahapan Sidang Lanjutan dengan pembacaan tuntutan.
Sidang yang berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026 ini mengejutkan publik. setidaknya dalam dua hal:
Pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendadak berganti. Hanis Aristya Hermawan, S.H., M.H., sebagai JPU dalam perkara ini, tidak tampak di ruang sidang. Perannya digantikan oleh, Harry Achmad Dwi Maryono selaku jaksa pengganti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua—dan ini yang paling krusial—tuntutan yang dibacakan Jaksa Harry justru mematahkan konstruksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polres Sumenep.
Perjalanan sidang berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit. Dalam tuntutannya, JPU menuntut keempat terdakwa enam bulan penjara, dengan dakwaan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa tidak lagi menjerat para terdakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 170 KUHP. Atas hal ini, tidak ada lagi ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana tercantum di dalam BAP.
Dengan demikian, menjadi terang bahwa bangunan perkara yang sejak awal digembar-gemborkan sebagai pengeroyokan brutal, ambruk melalui seraingkaian pembuktian di persidangan dan kini melalui surat tuntutan JPU para terdakwa malah dijerat dengan dakwaan subsidaer.
Substansi Tuntutan Tak Jelas
Substansi tuntutan JPU justru memunculkan tanda tanya besar. Dalam uraian tuntutan, Jaksa Harry lebih banyak menjelaskan tindakan Sahwito si ODGJ yang melakukan penganiayaan terhadap Abdus Salam, Asip, dan Musahwan—sebagaimana fakta-fakta yang mengemuka di persidangan.
Namun ironisnya, peran para terdakwa yang dianggap pidana, tidak diurai jelas dan detail. Baik di dalam surat tuntutan maupun di dalam surat dakwaan.
Siapa memukul siapa? Di mana letak unsur kesengajaan? Apa peran masing-masing terdakwa? Semua kabur dan tidak jelas.
Tuntutan JPU Dinilai Absurd
Kuasa hukum terdakwa Asip Cs, Marlaf Sucipto, menilai tuntutan JPU absurd dan tidak logis secara hukum.
“Jaksa justru menjelaskan perbuatan ODGJ. Sementara perbuatan para terdakwa tidak dijelaskan secara tegas,” ujarnya kepada media usai sidang lanjutan kasus ODGJ Sapudi yang belakangan dikenal publik sebagai fenomena hukum bolak-balik di Sumenep.
Marlaf memaparkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan:
Musahwan justru merupakan korban cekikan Sahwito.
Suud berperan melerai dan melepaskan cekikan yang nyaris merenggut nyawa Musahwan.
Tolak Edy hanya mengambil tali ikat atas perintah Kepala Desa Rosong, Puri Rahayu.
Yang lebih janggal lagi, orang yang secara langsung mengikat ODGJ bernama Snawi justru dihadirkan sebagai saksi, bukan tersangka. Bahkan H. Musahwi, yang disebut dalam BAP turut terlibat dalam proses pengikatan, tidak pernah masuk daftar DPO Polres Sumenep—meski namanya tercantum dalam berkas perkara sebagai tersangka.
Dari titik inilah banyak yang bertanya: siapa sebenarnya pelaku, dan siapa yang justru dikorbankan oleh “hukum bolak-balik” dalam proses hukum ini?
Penulis : Wail Arrifki









