Oleh | Sujono
MIMBAR, NOLESA.COM – Haji Mabrur adalah jihad yang paling utama bagi kaum wanita.
Aisyah, sang belahan jiwa pernah bertanya kepada sandaran jiwanya; “Ya Rasulullah Saw, kita mengetahui bahwa jihad adalah pekerjaan yang utama. Bolehkah kami (kaum wanita) berjihad?”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan penuh kasih sayang dan suara yang lembut, Rasulullah Saw, menjawab; “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya jihad yang paling utama (bagi kaum wanita) adalah haji mabrur.” (Hadits Riwayat Bukhari, Vol 3, Hal 302)
Haji adalah satu ibadah yang besar dan unik. Dikatakan sebagai ibadah yang besar karena ibadah haji merupakan salah satu bentuk jihad, dan merupakan jihad yang paling utama bagi wanita.
Haji adalah ibadah yang mencakup seluruh dimensi ibadah; yakni fisik, harta dan jiwa. Haji dikatakan ibadah fisik karena ibadah ini harus kita lakukan dengan fisik kita; kekuatan dan kesehatan fisik yang prima.
Dalam ibadah haji, juga harus mengorbankan harta yang besar. Bahkan salah satu syarat kemampuan berhaji adalah kemampuan dalam harta. Haji dikatakan sebagai ibadah jiwa (ruhiyah) karena ibadah ini harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran hati dan jiwa.
Karena luasnya cakupan ibadah haji, maka tidak mudah untuk mendapatkan predikat haji mabrur.
1400 tahun yang lampau, Sayyidina Umar bin Khattab Ra, pernah berkomentar saat menyaksikan banyaknya orang yang melaksanakan ibadah haji. Kata Umar bin Khattab;
“Pelancongnya yang banyak, sedangkan yang melakukan haji hanya sedikit.”
Artinya, secara kuantitas memang banyak orang yang pergi ke Makkah untuk melakukan ibadah haji, tetapi secara kualitas sedikit saja yang dengan benar melakukan manasik haji.
Kawan…!
Di zaman petunjuk masih dekat dan agama masih jernih, Sayyidina Umar bin Khattab Ra, sudah sedemikian resah menyaksikan orang-orang yang melaksanakan ibadah haji waktu itu. Entah apa yang akan dikatakan Umar Ra, seandainya Beliau masih hidup dan menyaksikan para pelaku haji hari ini?
Maka, dari tinjauan etimologis, haji mabrur tidak hanya berarti haji maqbul atau haji yang diterima oleh Allah Swr, tetapi juga menurut Ibnu Hajar Al-Atsqolani, berarti haji yang dapat membuat pelakunya melahirkan dan meningkatkan kebaikan dan kebajikan; baik ibadah ritual maupun ibadah sosial.
Pada ibadah haji, yang menjadi ukuran kemabruran haji adalah seberapa jauh amal-ibadah haji melahirkan kesadaran moral-spiritual sebagai penggerak melakukan kebaikan.
Dengan kata lain, seberapa jauh ibadah haji mampu mendorong terjadinya reformasi pada pelaku haji, sehingga beralih dari sikap-nilai negatif kepada sikap-nilai positif.
Ketika Nabi Muhammad Saw, ditanya tentang bukti kemabruran haji, maka Beliau Saw, menjawab; “(Gemar) memberi makan dan menjaga lisannya.”
Wallahu a’lam…
*penulis lepas tinggal di Perum Satelit Kota Sumenep










