Polemik Ijazah Palsu: Ironi Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah

Redaksi Nolesa

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(for NOLESA.COM)

(for NOLESA.COM)

Oleh | Rifki Zidani

ESAI, NOLESA.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah cerminan vital demokrasi di Indonesia. Berlandaskan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, Pilkada mengamanatkan lahirnya pemimpin daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, baik melalui partai politik maupun koalisi.

Mekanisme ini memastikan kekuasaan yang diperoleh para kepala daerah bersifat konstitusional, mengemban mandat langsung dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sistem demokrasi yang melibatkan partisipasi langsung warga ini bukannya tanpa cela. Di balik kemegahan kontestasi politik, sering kali tersimpan praktik-praktik culas yang merusak esensi demokrasi itu sendiri.

Pilkada seolah menjadi “kotak pandora” yang membuka jalan bagi segelintir calon untuk menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan, tak terkecuali dengan metode yang destruktif. Tak heran, Pilkada kerap diwarnai praktik politik transaksional dan kecurangan lainnya.

Salah satu praktik kejahatan sistematis yang paling sering terungkap adalah politik uang. Praktik membeli suara atau menukar suara sah dengan materi sudah menjadi rahasia umum yang acapkali secara sengaja dilakukan oleh para calon kepala daerah untuk mendapatkan atensi dari pemilih.

Namun, politik uang bukanlah satu-satunya hantu yang membayangi Pilkada. Ada juga tindakan manipulatif lain seperti pencatutan data pemilih dan yang tak kalah menghebohkan, pemalsuan dokumen persyaratan administrasi, terutama ijazah. Kasus-kasus ini belakangan menjadi sorotan tajam publik, menunjukkan bagaimana calon kepala daerah dengan gamblang mempertontonkan manipulasi demi kursi kekuasaan.

Pemalsuan ijazah merupakan persoalan krusial yang menusuk jantung sistem demokrasi. Praktik ini secara telanjang memperlihatkan hilangnya integritas calon pemimpin dan menyeret kontestasi Pilkada ke jurang ironi administrasi, bahkan berujung pada permasalahan pidana.

Menurut Pasal 7 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, salah satu syarat menjadi calon kepala daerah adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan atas atau sederajat, yang harus dibuktikan dengan ijazah seperti yang tertera dalam Pasal 45 huruf d UU Pilkada.

Baca Juga :  Ikan Buntal, Mem-Bendung Racun

Maraknya pemalsuan ijazah sebagai syarat administrasi ini pada dasarnya adalah fenomena manipulasi demi kepentingan elektoral. Oknum-oknum haus kekuasaan menjadikannya celah untuk merusak data dan mengkhianati kepercayaan publik. Realitas ini secara gamblang menunjukkan betapa buruknya implikasi Pilkada: kejahatan akademis dibiarkan terjadi, kepentingan politik lebih dominan daripada kewajiban administrasi. Alhasil, proses pemilihan menjadi cacat bahkan sebelum dimulai, atau saat pemenangnya ditentukan.

Pasca-Pilkada serentak 2024, gelombang sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi begitu masif. Beberapa permohonan kecurangan yang diajukan ke MK, secara mencengangkan, menyoroti calon kepala daerah yang dituduh menggunakan ijazah palsu.

Salah satu kasus yang mencolok adalah putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXII/2025 terkait Pilkada Palopo, di mana paslon Trisal Tahir didiskualifikasi karena terbukti menggunakan ijazah Paket C yang dinyatakan palsu. Kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain, menegaskan betapa integritas administrasi dalam pencalonan kepala daerah telah terkikis.

Pemalsuan ijazah adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pendidikan dalam membangun demokrasi. Ada dua faktor utama yang melatarbelakangi maraknya pemalsuan dokumen sebagai syarat administrasi pencalonan kepala daerah:

Pertama, tumpang tindih ketentuan hukum. Pemalsuan ijazah termasuk dalam ranah kejahatan administrasi pidana. Konsekuensinya tidak hanya sebatas pembatalan administrasi atau diskualifikasi, tetapi juga sanksi pidana bagi pelakunya. Dalam konteks Pilkada, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 177A, mengancam pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp12 juta hingga Rp72 juta, bagi setiap orang yang sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Secara lebih spesifik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 69 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta. Bahkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar bagi lembaga penerbit ijazah palsu, sementara penerima ijazah palsu dapat dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Baca Juga :  Kegilaan, Harapan, dan Ketakutan: Analisis Sosiologis dari Naskah Drama Orang-Orang di Tikungan Jalan Karya W. S. Rendra

Meskipun aturan polemik ijazah palsu terkesan komprehensif, berbagai ketentuan hukum ini justru menciptakan celah dan potensi inkonsistensi dalam penerapan hukum, terutama terkait prinsip lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Pasal 264 ayat (2) KUHP secara implisit mengatur penggunaan ijazah palsu, namun Pasal 177A UU Pilkada seharusnya mengatur lebih spesifik dan memberikan sanksi yang lebih berat bagi calon kepala daerah yang memalsukan ijazah.

Tumpang tindih regulasi ini berpotensi melahirkan perdebatan interpretasi hukum atau inkonsistensi dalam penegakan hukum, yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan sebagai celah untuk praktik pemalsuan ijazah dalam Pilkada.

Faktor kedua adalah upaya elite politik yang berafiliasi dengan oligarki untuk memanipulasi administrasi demi mempertahankan atau meraih kekuasaan. Jeffry A. Winter menjelaskan bahwa oligarki dalam negara demokrasi umumnya tidak terpusat pada satu tokoh, melainkan terselubung dalam sebuah jaringan kelompok.

Para oligarki ini mungkin tidak secara langsung memegang jabatan, namun mempertahankan kekuasaan melalui mekanisme “pertahanan kekayaan” (wealth defense) dan pengaruh tidak langsung.

Calon kepala daerah yang memalsukan dokumen dalam pencalonannya sering kali merupakan bagian dari agenda sistematis penguasaan suatu daerah. Mereka menjadi “kacung” untuk melancarkan agenda ekploitasi sumber daya alam daerah dan patronase dalam birokrasi, bahkan dengan menabrak ketentuan hukum yang berlaku. Pada tahap ekstrem, kelompok oligarki bahkan dapat memengaruhi pembentukan peraturan yang menguntungkan mereka sendiri.

Pemalsuan ijazah adalah salah satu langkah mereka untuk melakukan subversi sistematis terhadap proses demokrasi. Celah administrasi dalam Pilkada dimanfaatkan sebagai relasi kuasa antara kepentingan elite politik dan oligarki.

Pemanfaatan ini lahir dari lemahnya proses verifikasi administrasi oleh lembaga pelaksana, serta buruknya respons lembaga pengawas dan penegak hukum dalam menindak pelanggaran. Akibatnya, administrasi dalam pencalonan kepala daerah tidak berjalan berdasarkan meritokrasi, melainkan lahir dari kepentingan yang dilumuri kecurangan.

Baca Juga :  Provokasi Orde Baru dalam Sentimentalisme Calon Mayat

Tindakan pemalsuan ijazah secara fundamental menunjukkan pemaksaan terhadap individu yang tidak memiliki kompetensi untuk menjadi kepala daerah. Bagaimana mungkin seseorang tanpa rekam jejak pendidikan yang jelas dianggap cakap memimpin daerah? Kondisi ini memperlihatkan kebobrokan integritas individu yang seharusnya menjadi pemimpin.

Dampaknya, sentimen publik semakin menguat, melemahkan, dan mendiskreditkan demokrasi serta Pilkada. Ketika kandidat berani menggunakan kredensial palsu, mereka melanggar aspek “jujur” dan “adil” dalam pemilihan, menciptakan persaingan yang tidak setara dan menyesatkan pemilih mengenai kualifikasi asli mereka. Ini adalah benang merah yang menghubungkan tindakan pemalsuan ijazah dengan kesehatan dan legitimasi tata kelola demokrasi yang lebih luas.

Urgensi pembuktian menempuh pendidikan formal berfungsi sebagai komitmen calon kepala daerah dalam membangun integritasnya terhadap publik. Selain itu, studi Sorensen (2023) menunjukkan bahwa politisi dengan pendidikan yang lebih baik sering kali lebih unggul dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam pelayanan publik.

Argumentasi ini juga dikutip oleh Zainal Arifin Mochtar sebagai saksi ahli dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud yang berkaitan dengan polemik ijazah palsu. Senada dengan itu, Byron G. dalam bukunya Education and The Political System menyatakan bahwa sekolah, sebagai tempat pendidikan formal, memberikan sumbangsih terbesar dalam membangun pendidikan politik dibandingkan lembaga lain seperti keluarga atau kelompok pendidikan non-formal. Oleh karena itu, banyak jabatan politik diisi oleh orang-orang berpendidikan, yang dibuktikan dengan ijazah dari setiap jenjang pendidikan.

Pendidikan formal dalam membentuk karakter dan integritas calon kepala daerah seharusnya menjadi nilai utama yang tidak boleh dimanipulasi. Hal ini bertujuan untuk menanamkan pengetahuan dalam memimpin suatu daerah. Ijazah asli tidak hanya menjadi tanda seseorang menyelesaikan studi, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban legal terhadap akses pendidikan yang telah mereka tempuh.(*)

*Mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada

Berita Terkait

“Taubat Ekologis”: Pertobatan Manusia terhadap Alam Semesta
Mengungkap Makna Tersembunyi dalam Cerpen “Robohnya Surau Kami” Melalui Tanda Ikon, Indeks, dan Simbol
Hari Pahlawan: Antara Heroisme dan Hedonisme
PR Kecil untuk Hari Jadi Sumenep ke-756
Perempuan, Warisan, dan Peradaban: Refleksi Hari Jadi ke-756 Kabupaten Sumenep
Alternatif Pengganti Kendaraan Pribadi
Sumpah Pemuda yang Sudah “Menua”
Refleksi Hari Santri Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:05 WIB

“Taubat Ekologis”: Pertobatan Manusia terhadap Alam Semesta

Jumat, 28 November 2025 - 18:24 WIB

Mengungkap Makna Tersembunyi dalam Cerpen “Robohnya Surau Kami” Melalui Tanda Ikon, Indeks, dan Simbol

Selasa, 11 November 2025 - 16:22 WIB

Hari Pahlawan: Antara Heroisme dan Hedonisme

Sabtu, 1 November 2025 - 14:32 WIB

PR Kecil untuk Hari Jadi Sumenep ke-756

Jumat, 31 Oktober 2025 - 01:14 WIB

Perempuan, Warisan, dan Peradaban: Refleksi Hari Jadi ke-756 Kabupaten Sumenep

Berita Terbaru

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menabur bunga saat ziara ke Makam Bung Karno, Minggu, 29/3/2026 (Foto: Istimewa)

Nasional

Dalam Suasana Lebaran, Ketum PDIP Ziarah ke Makam Bung Karno

Senin, 30 Mar 2026 - 15:24 WIB

Ketua Komisi III DPRD Sumenep Komitmen Kawal DAK 2026 (Foto: Humas DPRD Sumenep)

Daerah

Ketua Komisi III DPRD Sumenep Komitmen Kawal DAK 2026

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:19 WIB

Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo (foto: Ist)

Daerah

Terapkan WFH, Bupati Sumenep Jamin Pelayanan Tetap Optimal

Jumat, 27 Mar 2026 - 00:15 WIB