Pengertian dan Sejarah Yurisprudensi dalam Ilmu Hukum

Redaksi Nolesa

Rabu, 31 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum, NONESA.COM – Sebagai masyarakat yang hidup di negara hukum, tentunya kita tidak terlalu asing dengan istilah yurisprudensi.

Namun, bagi kita yang tidak pernah belajar hukum, mungkin belum paham dengan apa yang disebut yurisprudensi.

Nah, untuk itu, dalam artikel ini kita akan membahas apa yang disebut dengan yurisprudensi yang sering kita dengar dalam perspektif hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengertian Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah istilah yang merujuk pada kumpulan putusan pengadilan yang diakui sebagai sumber hukum dalam sistem hukum tertentu.

Baca Juga :  APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono

Dalam konteks negara hukum, yurisprudensi memiliki peran penting dalam membantu hakim memutus perkara yang belum diatur secara rinci dalam undang-undang.

Yurisprudensi tidak hanya mencerminkan interpretasi hukum oleh pengadilan, tetapi juga berfungsi sebagai pedoman yang memperkaya dan mengembangkan hukum yang berlaku.

Dalam praktiknya, yurisprudensi sering kali digunakan untuk mengisi kekosongan hukum atau menjelaskan ketidakjelasan dalam peraturan perundang-undangan.

Misalnya, ketika terdapat dua undang-undang yang bertentangan atau tidak ada aturan yang spesifik mengatur suatu kasus, hakim dapat merujuk pada putusan sebelumnya yang relevan.

Baca Juga :  Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Sebagai contoh, dalam kasus-kasus yang baru seperti cyber law, seringkali tidak ada undang-undang yang secara jelas mengatur masalah tersebut.

Dalam situasi ini, yurisprudensi menjadi sumber hukum yang sangat berharga, karena memungkinkan hakim untuk mengambil keputusan berdasarkan preseden yang relevan, sehingga menghasilkan putusan yang adil dan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berkembang di Indonesia.

Selain itu, yurisprudensi juga membantu dalam menciptakan konsistensi dan prediktabilitas dalam putusan pengadilan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Namun demikian, penerapan yurisprudensi biasanya dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Miris, Polisi Sampai Kantongi 7 Barang Bukti dari Ungkap Kasus Narkoba di Giligenting 

Sejarah Yurisprudensi

Dalam perspektif historis, yurisprudensi memiliki akar yang kuat dalam tradisi hukum Romawi dan Eropa Kontinental, di mana putusan-putusan hakim terdahulu digunakan sebagai panduan untuk memutus perkara serupa.

Di Indonesia, penerapan yurisprudensi mulai dikenal sejak masa kolonial Belanda, di mana putusan pengadilan Belanda sering menjadi acuan dalam memutus perkara di Hindia Belanda.

Setelah kemerdekaan, Indonesia terus mengadopsi prinsip-prinsip yurisprudensi ini, meskipun dengan beberapa modifikasi yang disesuaikan dengan sistem hukum nasional.

Penulis : Lailur Rahman

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Enam Poket Sabu Disita, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Sumenep
Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan
Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi
APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono
Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas
Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara
Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Resepsi Sapudi: Hakim PN Sumenep Rekonstruksi Ungkap Terdakwa Justru Dicekik ODGJ
Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:56 WIB

Enam Poket Sabu Disita, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Sumenep

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:26 WIB

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:43 WIB

Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:07 WIB

APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Suara Perempuan

Sepiring Kenangan dari Kota Madiun

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:25 WIB

(for NOLESA.COM)

Mimbar

Nabi Sulaiman dan Semut

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:36 WIB