Sumenep, NOLESA.com — Empat orang warga Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur dipolisikan investor atau pengusaha tambak garam.
Empat orang yang dipolisikan itu adalah Junaidi, Jumasra, Harjono, dan Zubaidi. Semuanya termasuk warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.
Mereka dilaporkan oleh pihak penggarap ke Polres Sumenep atas dugaan penyanderaan ponton dan excavator.
Empat orang yang selama selalu aktif menyuarakan penolakan reklamasi laut untuk dibangun tambak garam akan dipanggil Polres Sumenep untuk dimintai keterangan pada Senin 8 Mei 2023, besok.
Adapun surat panggilan Polres Nomor : K/532/V/2023 Satreskrim, keempatnya akan dimintai keterangan secara bergilir oleh penyidik di Unit Idik III Satreskrim Polres Sumenep.
“Benar (surat panggilan, red) masih proses klarifikasi,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas Polres AKP Widiarti, Minggu 7 Mei 2023.
Mantan Kapolsel Kota itu belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus yang ditangani Satreskrim Polres Sumenep tersebut. Ia hanya mengungkapkan pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi dan tahapan itu wajar dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Reskrim itu perlu klarifikasi dulu, sebelum dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red). Pemeriksaan apa masih belum, cuma klarifikasi saja karena ada pengaduan masyarakat,” jelas Widiarti.
Terkait pelapor, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan itu, juga tertuang pelapor atas nama H Masudura Yuhedi Warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep. Ia menyampaikan laporan pengaduannya ke Polres Sumenep secara tertulis tertanggal 16 April 2023 atas dugaan penyanderaan ponton beserta excavator yang disewanya kepada H. Bunasra.
Terpisah, penasihat hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto mengakui sebagian warga yang aktif menyuarakan penolakan reklamasi laut untuk dibangun tambak dilaporkan ke Polres Sumenep oleh pihak investor.
“Benar ada empat orang sesuai surat yang kami terima dari Polres Sumenep untuk diklarifikasi soal penyanderaan alat berat atau ponton beserta excavator,” ungkap Marlaf Sucipto.
Mantan aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya itu memastikan semua kliennya akan hadir memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sumenep sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum. Mereka akan menyampaikan secara detil mengenai kronologis dan alasannya dalam menolak reklamasi untuk pembangunan tambak garam di Gersik Putih.
“Besok pasti semuanya hadir. Dan kami pastikan pula, apa yang dilakukan warga adalah bagian untuk mempertahankan laut yang dilindungi oleh Undang-Undang agar tidak diotak-atik,” tegas Marlaf selaku Penasihat Hukum Gema Aksi.
Untuk diketahui, warga mengatasnamakan Gema Aksi berunjuk rasa dengan menghentikan paksa kegiatan reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Jum’at (14/4/2023). Selain protes terhadap Kepala Desa Muhab beserta perangkatnya atas kebijakannya menfasilitasi pengusaha membangun tambak di lokasi saat itu, warga juga menghentikan paksa penggarapan tambak di tengah laut.
Bahkan, excavator beserta operatornya yang tengah menguruk laut juga dipindah ke lokasi awal di Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget. Aksi warga itu merupakan kesekian kalinya dilakukan untuk menolak pembangunan tambak garam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pantai yang akan dibangun tambak garam seluas 42 hektar. Pembangunan tambak itu dinilai akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut.
Di sisi lain, rencana pembangunan tambak itu juga akan berdampak pada sumber penghasilan warga sekitar dan nelayan luar yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi