Teguran Islam untuk Catcalling: Menjaga Pandangan, Menghormati Perempuan

Redaksi Nolesa

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putra Nugraha mahasiswa jurusan Perbandingan Madzhab UIN Suka Yogyakarta (Foto: dokumen pribadi)

Putra Nugraha mahasiswa jurusan Perbandingan Madzhab UIN Suka Yogyakarta (Foto: dokumen pribadi)

Oleh Putra Nugraha


“Halo Ukhti”, “Hey Cantik”.

Sapaan tersebut sudah tidak asing didengar oleh wanita atau diucap oleh tongkrongan lelaki saat melihat wanita –yang jelas di tempat umum. Sapaan yang terkesan menggoda si korban, apalagi jika disertai siulan atau hal yang tidak membuat nyaman bisa dipastikan si pelaku melakukan catcalling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Catcalling sering dianggap lumrah karena sudah membudaya, namun meresahkan karena mengganggu kenyamanan wanita yang sedang beraktivitas.” –berangkat atau pulang dari pekerjaan atau kesibukan lainnya.

Catcalling

Menurut jurnal ‘Fenomena Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Verbal’, catcalling adalah ekspresi verbal dan nonverbal tak senonoh di tempat publik seperti jalan raya atau halte bus. (Chhun, 2011)

Catcalling verbal dilakukan melalui siulan, sapaan, atau komentar tentang penampilan, sementara ekspresi non-verbal berupa lirikan atau gestur fisik yang memberi penilaian.

Dampak dari catcalling adalah membatasi kebebasan seseorang untuk bergerak, menimbulkan rasa takut dan membuat para korban merasa mereka harus waspada ketika sedang berada di luar sekitarnya (Macmillan, 2000).

Survei menunjukkan 64% perempuan, 11% laki-laki, dan 69% gender lainnya pernah mengalami pelecehan di ruang publik.

Sebagian besar korban mengaku mengalami pelecehan verbal (60%), fisik (24%), dan visual (15%) (Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik).

Baca Juga :  Hanan Attaki

Bagaimana Al-Qur’an Menanggapi Fenomena Catcalling? 

Dalam Q.S. An-Nur ayat 30-31 membahas tentang penjagaan pandangan, kehormatan (kemaluan), dan batasan siapa saja yang boleh melihat. Dalam konteks ini pandangan faktor utama terjadinya catcalling.

Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa yang pertama kali dijaga adalah pandangan, sebelum menjaga kemaluannya, karena semua yang terjadi bermula dari pandangan mata. Tidak sedikit kasus-kasus keji seperti, pemerkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, dll. Yang sebagian besar berawal dari mata.

Konsep Menjaga Pandangan

Dalam Islam menjaga pandangan sering disebut Ghadh Al-Bashar, yang terdiri dari dua kata yaitu, Ghadh yang artinya menahan, menundukkan, mengurangi, atau memejamkan. Sedangkan Al-Bashar artinya melihat, penglihatan, lihat. Secara bahasa Ghadh Al-Bashar, artinya menundukkan atau menjaga pandangan

Dalam Skripsi berjudul “Menjaga Pandangan Perspektif Al-Qur’an Pada Surah An-Nur 30, menundukkan pandangan adalah jalan untuk menjaga hati, karena hati awalnya bebas dari penyakit, tapi kemudian pancaindra mengotorinya dengan masukan-masukan yang diberikannya.

Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa ‘menundukkan pandangan’ bukan berarti memejamkan dan menundukkan kepala ke tanah, tetapi menjaganya dan tidak melepas kendalinya hingga menjadi liar.

Mata adalah penuntun sedangkan hati adalah pendorong dan penuntut. Jika keduanya terlena oleh syahwat, maka syahwat lah yang memegang seluruh kendali. Dan ingatlah, jika tujuan hidup hanya untuk memuaskan syahwat, artinya kamu masuk ke dalam jurang yang tak berujung.

Baca Juga :  Madas di Persimpangan Etika: Darsam dan Batas Keberanian yang Hilang

Pelaku Utama Dari Catcalling

Pelaku utama catcalling adalah laki-laki, sesuai dengan penjelasan dalam Q.S. An-Nur ayat 30-31. Dalam perintah untuk menjaga pandangan yang pertama kali disebut adalah Al-Mukminin (laki-laki yang beriman) bukan Al-Mukminat (perempuan yang beriman).

Intermezzo, sewaktu saya ngaji di pondok pesantren, guru saya bernama ustadz Iqbal Inayatullah mengatakan “mengapa dalam surat An-nur yang diperintah menjaga pandangan adalah lelaki? Karena secara dorongan seksual lelaki lebih tinggi daripada perempuan”

Dikutip dari Tirto.id, Rosie King dalam buku Good Loving Great Sex (1997) menggambarkan dorongan seks pria mendesak, tidak mudah teralihkan, dan lebih terarah pada tujuan. Di sisi lain, fakta gairah seks didukung kenyataan bahwa hormon testosteron yang diproduksi dalam tubuh laki-laki 10-20 kali lebih besar dari wanita.

Mengapa Wanita Selalu Disalahkan? 

“Ah, salah siapa keluar rumah pake baju terbuka”, “ Tidak akan ada asap, tanpa ada api”. “Makanya tutup aurat neng!”.

Stereotip masyarakat cenderung menyalahkan cara berpakaian wanita khususnya terbuka sehingga mengundang syahwat para pelaku. Namun, perlu diingat bahwa tindakan perilaku tersebut adalah tanggung jawab pelaku, bukan korban.

Baca Juga :  Melampaui Identitas

Hasil survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) 2018 dengan 62.224 responden menunjukkan bahwa sebagian besar korban pelecehan tidak mengenakan pakaian terbuka. Paling banyak terjadi pada mereka yang memakai rok dan celana (17,47%), baju lengan panjang (15,82%), serta pakaian lain seperti baju seragam sekolah dan baju longgar.

Dapat disimpulkan bahwa stereotip yang berkembang di masyarakat kurang tepat karena sebagian besar diskusi seksual justru terjadi pada korban yang menggunakan pakaian tertutup.

Membuka aurat memang salah dalam agama, dan Q.S. An-Nur ayat 31 mengingatkan wanita untuk menutupnya. Pelecehan seperti catcalling berasal dari niat dan pikiran buruk pelaku.

Catcalling adalah pelecehan seksual yang meresahkan, terutama bagi wanita. Islam mengajarkan pentingnya menjaga pandangan, karena banyak pelecehan dimulai dari situ. Meskipun wanita diingatkan menutup aurat, pelecehan tetap terjadi pada mereka dengan berbagai jenis pakaian, sehingga pelaku, bukan korban, yang harus disalahkan.

Putra Nugraha merupakan mahasiswa jurusan Perbandingan Madzhab Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Penguatan Manajemen Logistik Kebencanaan dengan Ekosistem Digital: Transformasi Respons Kemanusiaan
Bohong Akut
Fenomena Air: Lebih Masalah, Kurang Juga Masalah
Eksaminasi Parate Eksekusi atas Penetapan Nilai Limit Lelang di Bawah Harga Pasar: Analisis Perlindungan Hukum terhadap Debitur
Tambang di Sumenep: Antara Urusan Perut dan Lingkungan yang Absurd
MBG dan Potensi Gesekan Ekonomi di Pondok Pesantren
Menyelamatkan Bahasa Madura dari Ejaan yang Kocar-kacir
Inkonsistensi dan Potensi Conflict of Interest dalam Pasal 100 UU No. 1/2023 Tentang KUHP

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:31 WIB

Penguatan Manajemen Logistik Kebencanaan dengan Ekosistem Digital: Transformasi Respons Kemanusiaan

Senin, 6 April 2026 - 15:50 WIB

Bohong Akut

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:15 WIB

Fenomena Air: Lebih Masalah, Kurang Juga Masalah

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:28 WIB

Eksaminasi Parate Eksekusi atas Penetapan Nilai Limit Lelang di Bawah Harga Pasar: Analisis Perlindungan Hukum terhadap Debitur

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:09 WIB

Tambang di Sumenep: Antara Urusan Perut dan Lingkungan yang Absurd

Berita Terbaru

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrory naik sepeda ontel ke kantor DPRD Sumenep (Foto: Istimewa)

Daerah

Aksi Nyata Fraksi PDIP DPRD Sumenep Dorong Penghematan BBM

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:25 WIB

Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah (Foto: Istimewa)

Politik

Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:45 WIB