SUMENEP, NOLESA.COM – Dia adalah Rini Antika salah satu pegawai non ASN yang mengaku sempat tak percaya akan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur yang telah mengusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Bagi Rini, sapaan akrabnya, pengusulan pegawai non ASN menjadi PPPK paruh waktu merupakan harapan baru di tengah jalan buntu.
Pegawai non-ASN diusulkan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjadi PPPK paruh waktu. Seperti, tenaga guru diusulkan Dinas Pendidikan, dan tenaga kesehatan diusulkan oleh Dinas Kesehatan melalui BKPSDM Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.
Bagi Rini, keputusan Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo mengakomodir harapan tenaga pegawai non-ASN merupakan keputusan luar biasa yang bisa membuatnya bahagia.
Rini yang mengabdi menjadi tenaga honorer sejak tahun 2009 di Puskesmas Batu Putih mengaku sangat senang mendengar dirinya akan menjadi pegawai PPPK paruh waktu.
“Antara percaya dan tidak, karena saking lamanya menunggu kepastian dari pemerintah. Alhamdulillah, luar biasa Bupati Sumenep mengakomodasi semua pegawai non-ASN tanpa terkecuali,” kata Rini kepada media.
Wanita asal Gapura ini bercerita bahwa pegawai non-ASN selama ini butuh legalitas dari pemerintah. Mereka siap menerima konsekuensi menjadi PPPK paruh waktu. Sebab, ke depan mereka punya kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Rini menegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pintu masuk untuk menjadi PPPK penuh waktu.
“Yang penting kami masuk dulu ke gerbong PPPK paruh waktu. Karena ketika kami tidak masuk ke sini (PPPK paruh waktu), sudah tak bisa lagi. Pemerintah pusat sudah memutuskan bahwa 2026 sudah tidak ada lagi tenaga sukwan, adanya hanya ASN, PNS, dan PPPK. Semua pegawai ASN,” tuturnya.
Rini sadar bahwa keputusan Bupati Fauzi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini mengakomodasi seluruh pegawai non-ASN untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu bukan hal mudah. Karena kebijakan tersebut akan berdampak pada fiskal APBD.
“Oleh karena itu, saya mewakili pegawai non-ASN R-4 menyampaikan terima kasih kepada Bupati Fauzi Wongsojudo yang memperhatikan nasib kami,” ucap Rini penuh syukur.
Rini juga menuturkan, penantian tenaga honorer yang bekerja di berbagai naungan instansi sudah lama menanti kepastian legalitas dari pemerintah. Dia menceritakan, ada tenaga honorer yang sudah berumur 53 tahun, dan mengabdi sejak 2005.
“Bayangkan, belasan tahun bahkan ada yang sampai 20 tahun menunggu kepastian, dan baru terwujud sekarang. Alhamdulillah penantian menahun akhirnya terwujud,” tutur Rini menutup kisah penantianya. (*)










