Pilkada Tak Langsung: Upaya Pembunuhan Demokrasi oleh Syahwat Elit Politik

Redaksi Nolesa

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(for NOLESA.COM)

(for NOLESA.COM)

Oleh | Moh. Marwan

OPINI, NOLESA.COM – Wacana Pilkada tidak langsung yang kembali digulirkan di ruang publik saat ini adalah lonceng kematian bagi kedaulatan rakyat Indonesia.

Pernyataan Presiden Prabowo dalam HUT Partai Golkar ke-61 yang merespons usulan Bahlil Lahadalia dengan dalih “demokratis tapi jangan buang-buang uang” merupakan logika pragmatis yang sangat berbahaya bagi masa depan republik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita menilai bahwa langkah ini adalah bentuk pembunuhan demokrasi secara terang-terangan yang melucuti hak fundamental warga negara. Menjadikan efisiensi anggaran sebagai alasan untuk memangkas partisipasi rakyat adalah upaya sistematis untuk mengubah arah bangsa dari demokrasi kerakyatan menjadi demokrasi elitis yang hanya melayani kepentingan segelintir orang.

Baca Juga :  Antara Khianat dan Strategi

Secara teoritis, hakikat demokrasi menghendaki kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pun telah menjadi rujukan utama yang mengukuhkan sistem pemilihan langsung demi memastikan legitimasi pemimpin di mata konstituennya.

Jika mandat ini dipindahkan ke ranah legislatif, kita patut khawatir akan terjadi penguatan politik transaksional di ruang-ruang tertutup yang menjauhkan pemimpin dari aspirasi nyata masyarakat bawah.

Secara konstitusional, melimpahkan pemilihan kepada DPRD berarti melakukan pengkhianatan terhadap kontrak sosial antara negara dan rakyat, di mana pemimpin daerah nantinya tidak lagi berutang budi pada rakyat, melainkan pada partai politik.

Baca Juga :  Generasi Muda dan Ekonomi Hijau

Argumentasi yang menyudutkan Pilkada langsung sebagai penyebab konflik dan biaya tinggi adalah alasan yang mengada-ada. Jika prosesnya dianggap rentan, maka yang harus diperketat adalah mekanisme pencalonan dan pengawasan, bukan malah membunuh hak suara masyarakat.

Aspirasi mayoritas rakyat secara tegas menolak tunduk pada skenario ini, sebagaimana dilansir dari data Litbang Kompas yang menunjukkan bahwa 77,3 persen responden menghendaki Pilkada tetap langsung, sementara hanya 5,6 persen yang setuju melalui DPRD.

Data ini menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara keinginan rakyat dengan syahwat politik para elite yang berusaha menormalisasi kepentingan kelompok di atas kepentingan nasional.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem

Jika Pilkada tidak langsung tetap dipaksakan menjadi keputusan mutlak, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terjun bebas dan partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan akan mati total.

Gelombang demonstrasi di berbagai daerah saat ini adalah representasi kemarahan rakyat yang merasa kedaulatannya sedang dirampas secara paksa. Kami menolak segala bentuk intimidasi keterwakilan oleh DPRD yang mengabaikan suara arus bawah.

Demokrasi harus dijalankan sesuai kehendak rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di republik ini, tanpa dikurangi oleh kepentingan partai politik manapun yang hanya ingin mengamankan kursi instansi tanpa mendengar pendapat rakyat.

*) Aktivis Komunitas Krakatau

Berita Terkait

Tambang di Sumenep: Antara Urusan Perut dan Lingkungan yang Absurd
MBG dan Potensi Gesekan Ekonomi di Pondok Pesantren
Menyelamatkan Bahasa Madura dari Ejaan yang Kocar-kacir
Inkonsistensi dan Potensi Conflict of Interest dalam Pasal 100 UU No. 1/2023 Tentang KUHP
Peran Perempuan untuk Masa Depan Peradaban
Pembangkangan Konstitusi: Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat
Desa Tangguh Bencana: Membangun Harmoni dengan Bencana
Madas di Persimpangan Etika: Darsam dan Batas Keberanian yang Hilang

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:09 WIB

Tambang di Sumenep: Antara Urusan Perut dan Lingkungan yang Absurd

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:50 WIB

MBG dan Potensi Gesekan Ekonomi di Pondok Pesantren

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:31 WIB

Menyelamatkan Bahasa Madura dari Ejaan yang Kocar-kacir

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:44 WIB

Inkonsistensi dan Potensi Conflict of Interest dalam Pasal 100 UU No. 1/2023 Tentang KUHP

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:40 WIB

Pilkada Tak Langsung: Upaya Pembunuhan Demokrasi oleh Syahwat Elit Politik

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Mimbar

Gema Ramadan, Turunnya Sebuah Peradaban Suci

Selasa, 17 Feb 2026 - 15:21 WIB