Sumenep, NOLESA.com – Wacana rekrutmen kelompok pakar atau tim ahli (TA) alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin memanas.
Pengamat Hukum Fadlillah menilai situasi tersebut disebabkan oleh karena inkonsistensi pernyataan dari internal DPRD Sumenep sendiri.
Menurut Fadlillah, pihak DPRD Sumenep awalnya mengklaim akan segera melaksanakan rekrutmen. Tetapi belakangan muncul pernyataan rekrutmen batal karena terganjal aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya pikir DPRD Sumenep ini mau main-main alias ngeprank. Apa maksudnya. Kemarin bicara tahu sekarang tempe. Kalau begini publik akan hilang kepercayaan,” ujarnya, Jumat 14 Februari 2025.
Fadlillah menjelaskan PP 12 Tahun 2018 tidak mengenal istilah tenaga ahli, tetapi kelompok pakar atau tim ahli.
“Tahu kan beda kata kelompok pakar dan tenaga ahli. Jadi DPRD Sumenep ini misleading, tidak teliti membaca. Sehingga pernyataan yang keluar cenderung menyesatkan nalar publik,” sesalnya.
Terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumenep, Mulyadi menyampaikan bahwa pernah berdiskusi dengan pihak terkait untuk memastikan kelanjutan rekrutmen TA bagi masing-masing anggota dewan.
“Hasil dari perbincangan itu belum jelas seperti apa, paling mentok katanya akan ada TA khusus komisi,” ujar Mulyadi menyampaikan hasil perbincangannya.
Anggota dewan kelahiran Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang itu juga mengaku bahwa dirinya kurang tahu pasti asal mula usulan TA bagi masing-masing anggota.
“Mungkin itu usulan periode sebelumnya, kalau saya kan baru,” jelas Mulyadi.
Kendati demikian, Mulyadi mengaku sangat setuju jika masing-masing anggota dewan memiliki TA.
“Sebenarnya anggota dewan itu harus punya TA, sehingga bisa fokus bekerja ketika memiliki TA sendiri,” tegas dia.
Senada dengan pernyataan Mulyadi, Ketua Fraksi PAN DPRD Sumenep, Gunaifi Syarif Arrodhy juga mengaku sepakat dengan adanya TA. Pasalnya, tidak semua anggota DPRD Sumenep memahami tugas dan fungsi DPRD yang tercermin dalam setiap alat kelengkapan.
“Misalnya tugas badan anggaran. Tugas komisi atau pun tugas-tugas badan kehormatan. Dengan latar belakang pendidikan yang tidak linear, ini kami kan butuh supporting system dari kelompok pakar agar kami maksimal bekerja,” paparnya.
Dia menegaskan kebutuhan DPRD Sumenep terhadap tim ahli tersebut mempunyai basis argumentasi yang jelas.
“Jadi kami ini tidak mengada-ada. Kami perlu dukungan keilmuan dari para pakar itu. Tidak ada persoalan yang tak terpecahkan sepanjang diupayakan, termasuk masalah tim ahli DPRD,” tegasnya optimis.
Selain alasan tersebut, lanjut dia, rekrutmen TA itu bisa mengurangi pengangguran, apalagi mereka yang akan direkrut merupakan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas keilmuan yang jelas-jelas mumpuni. Karena tetap akan ada seleksi.
“Setidaknya kita telah memberikan ruang kepada para pakar untuk kolaborasi dan turut serta dalam proses perbaikan di Kabupaten Sumenep ini,” tandasnya.
Perlu diketahui, pada Januari lalu, Sekretaris DPRD Sumenep, Yanuar Yudha Bachtiar menyampaikan bahwa setiap anggota dewan bakal didampingi satu tenaga ahli (TA).
“Kami saat ini dalam proses koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, untuk kepentingan rekrutmen 50 tenaga ahli anggota DPRD Sumenep,” kata Sekwan kala itu.
Namun demikian, hingga saat ini pernyataan itu menjadi bola liar. Ditambah, baru-baru ini wacana rekrutmen TA tersebut terkendala regulasi.
Bahkan, Wakil Ketua DPRD Sumenep H. Dulsiam menyatakan rencana rekrutmen TA setiap anggota DPRD itu tidak akan dilanjutkan.
“Sudah tidak akan dilanjutkan itu, kami di daerah tidak diperkenankan melakukan penambahan SDM, seperti TA, terlebih dahulu,” tegas H. Dulsiam kepada media.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi