Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi Nolesa

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional, NOLESA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan itu dilakukan usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya pada Kamis (4/9/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta alat bukti yang sah, penyidik menetapkan saudara NAM (Nadiem Anwar Makarim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa Kejagung menahan Nadiem untuk mempermudah proses penyidikan.

“Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Berkunjung Diundang Presiden Xi Jinping

Dalam kasus ini, Kejagung menduga negara merugi hingga Rp1,98 triliun. Perhitungan pasti masih menunggu hasil audit dari BPKP. Sebelum Nadiem, sudah ada empat orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni dua pejabat Kemendikbudristek, seorang staf khusus, dan seorang konsultan teknologi.

Reuters melaporkan, penyidik menduga Nadiem mengeluarkan aturan dengan spesifikasi teknis yang hanya sesuai untuk Chromebook, setelah enam kali melakukan pertemuan dengan Google Indonesia. Hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa kebijakan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga :  Budaya Koalisi Visioner

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nama besar pendiri Gojek yang pernah digadang-gadang sebagai sosok muda inspiratif di kabinet. Dengan penetapan ini, Nadiem harus menghadapi proses hukum dan membuktikan keterlibatannya atau tidak dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hampir Rp2 triliun tersebut.

Penulis : Wail Arrifki

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara
Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah
SE Menkomdigi Untuk Lindungi Sisa Kuota Pelanggan Seluler
Suarakan Inklusivitas di Muktamar NU, PP IPNU Gelar Bedah Buku Fiqh Disabilitas
Legislator PKB Apresiasi Ojol Jadi Pelaku Usaha Mikro, Dorong Perlindungan dan Akses Pembiayaan
Kemenhaj Dorong Tata Kelola Berbasis Data dan Bukti untuk Perkuat Pelayanan Jemaah
Kado HUT ke-81 RI, Novita Hardini Hadiahkan Dua Ambulans Gratis untuk Warga Trenggalek
Ketua DPR RI Puan Mahan Soroti RAPBN 2027 yang Hampir Tembus Rp4.000 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 00:22 WIB

Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara

Senin, 7 September 2026 - 23:08 WIB

Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:17 WIB

SE Menkomdigi Untuk Lindungi Sisa Kuota Pelanggan Seluler

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Suarakan Inklusivitas di Muktamar NU, PP IPNU Gelar Bedah Buku Fiqh Disabilitas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Legislator PKB Apresiasi Ojol Jadi Pelaku Usaha Mikro, Dorong Perlindungan dan Akses Pembiayaan

Berita Terbaru