Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi Nolesa

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional, NOLESA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan itu dilakukan usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya pada Kamis (4/9/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta alat bukti yang sah, penyidik menetapkan saudara NAM (Nadiem Anwar Makarim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa Kejagung menahan Nadiem untuk mempermudah proses penyidikan.

“Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ucapnya.

Baca Juga :  MK Diskualifikasi Pemenang Pilbup Mahakam Ulu 2024

Dalam kasus ini, Kejagung menduga negara merugi hingga Rp1,98 triliun. Perhitungan pasti masih menunggu hasil audit dari BPKP. Sebelum Nadiem, sudah ada empat orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni dua pejabat Kemendikbudristek, seorang staf khusus, dan seorang konsultan teknologi.

Reuters melaporkan, penyidik menduga Nadiem mengeluarkan aturan dengan spesifikasi teknis yang hanya sesuai untuk Chromebook, setelah enam kali melakukan pertemuan dengan Google Indonesia. Hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa kebijakan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga :  Sesuai Edaran BPIP, Berikut Pedoman Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nama besar pendiri Gojek yang pernah digadang-gadang sebagai sosok muda inspiratif di kabinet. Dengan penetapan ini, Nadiem harus menghadapi proses hukum dan membuktikan keterlibatannya atau tidak dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hampir Rp2 triliun tersebut.

Penulis : Wail Arrifki

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya
Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya
Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini
Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan dan Sembako
Dalam Suasana Lebaran, Ketum PDIP Ziarah ke Makam Bung Karno
Kata Menko Airlangga Terkait Upaya Pemerintah Hadapi Dinamika Global
Demi Kenyaman Mudik Idulfitri 1447 H, Imas Legislator PKB Tagih Komitmen BUMN Karya
Peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Meningkat

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:26 WIB

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Minggu, 26 April 2026 - 20:30 WIB

Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini

Kamis, 2 April 2026 - 23:39 WIB

Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan dan Sembako

Senin, 30 Maret 2026 - 15:24 WIB

Dalam Suasana Lebaran, Ketum PDIP Ziarah ke Makam Bung Karno

Berita Terbaru

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya (Foto: Istimewa)

Nasional

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:26 WIB