Memformulasikan Ulang Fungsi dan Kewenangan DPD

Redaksi Nolesa

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh AHMAD FARISI*


Keinginan untuk memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali mengemuka. Keinginan itu, utamanya, datang dari anggota-anggota baru DPD yang baru terpilih pada Pemilu 2024 (Kompas.id, 9/6/200/24).

Mereka menyadari, bahwa dengan keterbatasan yang ada, semangat baru yang mereka bawa tak akan menemukan tempatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterbatasan fungsi dan kewenangan DPD untuk bergerak memperjuangkan aspirasi daerah sebenarnya bukanlah diskursus baru. Kelemahan dan kekurangan yang ada pada tubuh DPD memang sejak lama sudah menjadi diskursus publik yang tak henti-henti disuarakan.

Namun, isu ini tidak pernah mendapat tanggapan serius dari lembaga pembentukan undang-undang (DPR-Pemerintah) untuk diperbaiki. Hidup dan redup begitu saja tanpa ada perkembangan dan kemajuan sama sekali. DPD semacam tak diberikan harapan lebih.

Belakangan ini, pembentukan undang-undang diketahui terus melakukan perombakan terhadap sejumlah undang-undang. Namun demikian, isu tentang pentingnya penguatan terhadap fungsi dan kewenangan DPD tak pernah muncul. Bahkan terkesan diabaikan.

Padahal, dengan segala keterbatasan yang ada, perbaikan dan penguatan fungsi DPD sangat penting untuk dilakukan guna memaksimalkan eksistensi DPD yang juga merupakan penerima mandat rakyat melalui pemilihan umum yang dilakukan secara langsung.

Secara fungsional, lemahnya fungsi dan kewenangan DPD salah satunya bisa kita lihat dalam kewenangannya di bidang legislasi. Yang mana, secara keseluruhan fungsi legislasi yang dimiliki DPD hanya mencakup soal hal-hal yang berkaitan dengan isu-isu daerah semata.

Baca Juga :  Narges, Perempuan, dan Perdamaian

Di antaranya, seperti mengusulkan RUU, memberi saran, dan ikut membahasa RUU (hanya ikut membahas). Jadi, tiga kewenangan yang dimilikinya: mulai dari pengawasan, legislasi, dan anggaran hanya bersifat usulan, tidak mengikat (Jamaludin, 2018).

Dengan demikian bisa dikatakan bahwa sebenarnya DPD kita tak memiliki peran dan fungsi signifikan dalam perumusan kebijakan publik. Keberadaannya tak lebih dari sekadar lembaga pelengkap yang tidak bisa ikut menentukan dalam proses pengambilan keputusan.

Sempitnya fungsi dan kewenangan yang diberikan kepada DPD ini menurut penulis merupakan akibat dari kesalahan kita dalam memaknai kedudukan DPD. Sebagai lembaga perwakilan daerah, selama ini DPD hanya dipandang sebagai lembaga yang berkaitan dengan persoalan kedaerahan semata. Tidak dipandang sebagai bagian dari lembaga legislatif yang juga memiliki legitimasi dari rakyat untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan penting.

Pandangan sebelah mata terhadap kedudukan DPD itu jelas merupakan kesalahan. Sebab, sebagai anak kandung reformasi, DPD dibentuk adalah untuk memperjuangkan kebutuhan daerah di tengah percaturan politik nasional yang monopolis dan terpusat.

Baca Juga :  Membangun Ruang Sosial Lansia di Era Digital

Selama ini memang muncul kekhawatiran akan terjadi kebuntuan proses pengambilan keputusan jika kewenangan DPD diperkuat hingga menyamai fungsi dan kewenangan DPR. Namun, kekhawatiran ini sejatinya adalah kekhawatiran yang tidak sepenuhnya benar.

Sebab, pada faktanya, dengan mencermati praktik di beberapa negara yang juga menganut sistem bikameral, nyatanya kebuntuan politik tidak terjadi meski dua lembaga legislatif yang ada sama-sama memiliki kewenangan yang sama kuat (strong bicameralism) dalam proses pengambilan keputusan. Sebut saja seperti di Amerika Serikat (AS), misalnya.

Seperti Indonesia, AS juga memiliki dua kamar legislatif, yaitu House of Representative (DPR) dan Senat (DPD), yang keduanya bersama-sama membentuk Kongres AS. DPR mewakili daerah pemilihan tertentu, sementara Senat mewakili negara bagian.

Memang, di negeri Paman Sam itu anggota kedua kamar legislatif tersebut sama-sama berasal dari partai politik. Namun, meski demikian, kedudukan Senat di AS nyaris sama dengan kedudukan DPD di Indonesia, yakni mewakili daerah atau negara bagian masing-masing.

Secara fungsional, salah satu kewenangan Senat AS adalah menyetujui atau bisa juga menolak atau membatalkan (hak veto) undang-undang yang dibuat House of Representative sebelum akhirnya diundangkan oleh Presiden. Hak veto ini tidak dimiliki oleh DPD kita.

Baca Juga :  Berebut Tiket Cawabup Fauzi

Dalam setiap perumusan undang-undang, kecuali terkait dengan otonomi daerah dan RUU APBN, DPD tak dilibatkan. Bahkan, terkait undang-undang otonomi, peranannya pun tak seberapa. Hanya bisa mengusulkan dan ikut membahas sampai tingkat tertentu. Tidak sampai ikut menyetujui dan mengesahkan RUU yang diusulkan oleh DPD sendiri.

Dari perbandingan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk memformulasikan ulang fungsi dan kewenangan DPD. Dari sekadar “dewan pelengkap” menjadi “dewan pengimbang” yang dapat secara maksimal memperjuangkan aspirasi daerah di tengah kontestasi politik nasional yang kadang kala, tak berpihak pada kebutuhan daerah.

Upaya untuk memformulasikan ulang fungsi dan kewenangan DPD memang ini bukanlah perkara mudah. Sebab, jika upaya untuk memperkuat eksistensi DPD ini hendak diwujudkan, maka jalan satu-satunya adalah melalui mekanisme amandemen UUD 1945. Dibutuhkan political will (kemauan politik) yang kuat untuk mewujudkannya.

Tanpa adanya political will untuk mengamandemen fungsi dan kewenangan DPD, sulit bagi DPD untuk bertransformasi menjadi lembaga yang berperan signifikan memperjuangkan kebutuhan daerah. Tanpa adanya perubahan mendasar, keberadaannya tak akan banyak berubah, tetap seekor bebek lumpuh (lame duck), meski penuh dengan wajah-wajah baru.


*) Pengamat Politik

Berita Terkait

Allah Tidak Menciptakan Sesuatu yang Lebih Kuat Melebihi Doa
DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026
Saat Berpuasa, Manusia Mendapatkan Kembali Kekuasaan atas Dirinya
Gema Ramadan, Turunnya Sebuah Peradaban Suci
Mabrur Tanpa Berhaji
Pertemuan Nabi Khidir dengan Ali bin Abi Thalib Ra
Budaya Ngopi dalam Lanskap Kehidupan Modern
Kebijakan Menteri ESDM Soal RKAB 2026, Picu Ketidakpastian Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 07:03 WIB

Allah Tidak Menciptakan Sesuatu yang Lebih Kuat Melebihi Doa

Jumat, 10 April 2026 - 18:53 WIB

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:13 WIB

Saat Berpuasa, Manusia Mendapatkan Kembali Kekuasaan atas Dirinya

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:21 WIB

Gema Ramadan, Turunnya Sebuah Peradaban Suci

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:38 WIB

Mabrur Tanpa Berhaji

Berita Terbaru

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya (Foto: Istimewa)

Nasional

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:26 WIB

(for NOLESA.COM)

Puisi

Puisi-puisi Nihalun Nada

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:24 WIB