Konstitusionalitas Jabatan Guntur Hamzah Pasca Putusan MK

Redaksi Nolesa

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Farisi Aris*


Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 menolak judicial review atas Pasal 87 huruf b UU No. 7/2020 tentang MK yang diajukan oleh pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Pasal 87 huruf b itu adalah tentang masa jabatan hakim konstitusi. Dalam pasal itu disebutkan bahwa sejak UU itu ditetapkan, maka sembilan orang hakim MK tidak lagi dibatasi oleh periodesasi jabatan sebagaimana yang berlaku sebelumnya sampai usia 70 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut MK, Pasal 87 huruf b itu konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan itu dinyatakan bahwa Pasal 87 huruf b itu sejalan dengan semangat konstitusi yang menghendaki kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Karena itu, dalam pertimbangannya MK menegaskan bahwa, pasca UU MK itu disahkan, maka pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi harus merujuk pada ketentuan Pasal 23 UU MK. Di luar ketentuan itu, pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi dianggap tidak sah.

Lalu, bagaimana dengan pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang dilakukan DPR? Dengan mengacu pada putusan MK itu, maka pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah itu jelas tidak sah.

Baca Juga :  Menguatkan Penjagaan Konstitusi Oleh Konstitusi

Sebab, pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi sejak awal tidak memiliki alasan hukum yang jelas. Bahkan juga menabrak ketentuan dan aturan hukum yang ada selain juga politis di sisi yang lain.

Menurut Pasal 23 UU MK, hakim konstitusi dapat diberhentikan apabila, pertama, meninggal dunia; mengundurkan diri; dan sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kedua, karena dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; melakukan perbuatan tercela; tidak menghadiri persidangan yang menjadi kewajibannya selama lima kali berturut-turut; melanggar sumpah jabatan; menghambat MK memberi putusan; merangkap jabatan; tidak lagi layak; dan melanggar kode etik.

Dari dua model pemberhentian hakim itu, Aswanto sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan. Pertama, ia tidak sedang berhalangan atau uzur yang membuat ia tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya. Kedua, ia juga tidak melakukan pelanggaran pidana atau etik yang membuat ia pantas untuk diberhentikan.

Baca Juga :  Pemilu 2024 dan Ancaman Politik Transaksional

Karena itu, pemberhentian Aswanto oleh DPR itu bisa dikatakan tidak sah sebab menyalahi mekanisme dan aturan yang ada. Dan, sebagai akibatnya, maka pengangkatan Guntur Hamzah sebagai penggantinya juga bisa dikatakan tidak sah.

Selain itu, ditinjau dari segi mana pun, DPR sama sekali juga tidak memiliki legal standing untuk memberhentikan hakim konstitusi. Menurut Pasal 24C UUD 1945 satu-satunya kewenangan DPR dalam kaitannya dengan kelembagaan MK hanyalah mengajukan tiga orang hakim konstitusi, tidak lebih, apalagi sampai memberhentikan seorang hakim.

Jadi, dengan hal itu maka semakin jelas bahwa pemberhentian Aswan dan Guntur Hamzah itu tidaklah sah. Selain tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU No. 7/2020, lembaga yang melakukan pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah itu juga tidak memiliki legal standing dan kewenangan konstitusional.

Lalu, bagaimana dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi? Bukankah terbitnya Keppres itu menandakan bahwa pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi telah memiliki dasar konstitusional yang jelas?

Menurut Pasal 23 Ayat (4) UU MK pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keppres melalui permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi. Karena itu, dengan diterbitkannya Keppres tersebut, maka berarti pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi dasar konstitusionalitas yang kuat.

Baca Juga :  Mendengarkan Suara Keprihatinan Kampus

Akan tetapi, masalahnya Ketua MK tidak pernah melayangkan surat pemberitahuan kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres terkait pemberhentian Aswanto. Jadi, bisa dikatakan, Keppres itu juga tidak memiliki dasar konstitusional. Bahkan, bisa dikatakan Keppres itu inkonstitusional mengingat diterbitkan tidak melalui mekanisme yang tepat.

Karena itu, di lihat dari sisi mana pun, pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi tetap tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa dicarikan dalil konstitusionalnya. Keppres yang diterbitkan oleh Presiden, alih-alih bisa dijadikan dalil konstitusional, konstitusionalitas Keppres itu pun juga tidak jelas.

Karena itu, pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi haru batal. Selain tidak memiliki dasar konstitusional, pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang semacam itu berpotensi menghancurkan dan mereduksi kelembagaan MK sebagai satu-satunya lembaga penjaga dan pengawal konstitusi.


*) Wartawan nolesa.com

Berita Terkait

Bulan Muhammad SAW: Kelanggengan dan Kemusnahan Agama
Antara Putusan MK dan UU Pilkada, Ke Mana KPU Harus Merujuk?
Sakaratul Maut; Andaikata Lebih Jauh Lagi
Holupis Kuntul Baris: Merayakan Hari Kemerdekaan dengan Semangat Gotong-Royong
Roebling, Tak Sempurna; Namun Mampu Mewujudkan Cita-citanya
Menyikapi Ancaman Terorisme
Calon Tunggal, Kegagalan, dan Pragmatisme Partai Politik
Kiai Fikri Tidak Gagal dan Juga Tidak Pernah Membelot!

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 16:35 WIB

Bulan Muhammad SAW: Kelanggengan dan Kemusnahan Agama

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:46 WIB

Antara Putusan MK dan UU Pilkada, Ke Mana KPU Harus Merujuk?

Jumat, 23 Agustus 2024 - 08:30 WIB

Sakaratul Maut; Andaikata Lebih Jauh Lagi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:55 WIB

Holupis Kuntul Baris: Merayakan Hari Kemerdekaan dengan Semangat Gotong-Royong

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:00 WIB

Roebling, Tak Sempurna; Namun Mampu Mewujudkan Cita-citanya

Berita Terbaru

Sujono (Foto: dokumen pribadi)

Mimbar

Bulan Muhammad SAW: Kelanggengan dan Kemusnahan Agama

Minggu, 15 Sep 2024 - 16:35 WIB

Kiat Kelola Stres di Tahun Politik (ilustrasi pixabay)

Tips

Kiat Kelola Stres di Tahun Politik

Sabtu, 14 Sep 2024 - 14:06 WIB