Komitmen Presiden Jokowi pada Peparnas XVI Papua

Redaksi Nolesa

Senin, 1 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa via infopublik.id

istimewa via infopublik.id

Jakarta, nolesa.com – Pemerintah telah membuktikan komitmennya untuk mewujudkan kesetaraan terhadap penyandang disabilitas Indonesia.

Wujud dari komitmen itu Melalui Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI Papua.

Hal itu karena mengingat, jumlah para penyandang disabilitas di tanah air, cukup banyak yakni mencapai 38 juta jiwa yang tersebar di seluruh pelosok daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari laman infopublik.id,Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan dua Peraturan Presiden (Perpres) dan tujuh peraturan pemerintah sebagai turunan dari perundangan Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sehingga, para atlet mendapatkan kesetaraan yang sama dalam setiap mengikuti perhelatan ajang kompetisi olahraga berbagai tingkatan.

Aturan ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo dalam kurun waktu waktu satu tahun yakni dari 2019 ke 2020. Untuk membuat perlakuan kesetaraan terhadap para atlet penyandang disabilitas segera dimplementasikan secara nyata.

“Presiden membuktikan komitmen kehormatan bagi kaum penyandang disabilitas itu dengan prinsip kesetaraan perlakuan pada atlet disabilitas di ajang paralimpiade saat ini,” ujar Staf Khusus Presiden Angkie Yuditia ketika berdialog secara virtual pada diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk Peparnas XVI: Kesetaraan dan Prestasi Disabilitas pada Senin (1/11/2021).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Taman Kusuma Bangsa di Kawasan IKN

Merujuk dari aturan yang telah diterbitkan itu, kata dia, Presiden Joko Widodo memberikan perlakuan yang setara yakni dengan memberikan hadiah dengan nominal yang sama dengan atlet cabang olahraga (cabor) konvesional. Ketika atlet penyandang disabilitas menang dalam suatu ajang olahraga nasional maupun internasional ke depan.

“Pemerintah pusat terus memberikan perhatian yang setara terhadap kaum penyandang disabilitas,” katanya.

Seiring dengan perhelatan ajang ini, pihaknya juga terus mengakomodir para penyandang disabilitas untuk tetap produktif dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Salah satu dengan mendorong para penyandang disabilitas untuk menekuni cabor yang diperlombakan dalam ajang pesta olahraga rutin tingkat nasional yang diadakan setiap empat tahunan tersebut.

Baca Juga :  Kehadiran Industri Bioteknologi di Indonesia Mendapat Respon Positif dari Presiden Jokowi

Ini penting dilakukan, mengingat menekuni suatu cabor merupakan hak para penyandang disabilitas yang dijamin kebebasannya dalam perundang-perundangan negara di dalam negeri. Dengan begitu, Indonesia akan memiliki sumber daya atlet penyandang disabilitas yang cukup banyak di masa-masa mendatang.

“Hal ini akan terus kami akomodir, agar tercapai target peningkatan jumlah penyandang disabilitas yang mengikuti kompetisi olahraga,” katanya.

Kemudian, pemerintah pusat juga akan menggandeng seluruh pemerintah daerah melalalui koordinasi secara intensif dalam mendorong pembinaan bagi atlet penyandang disabilitas. Dari setiap daerah akan muncul setiap muncul bibit-bibit baru atlet paralimpik yang berpeluang mengharumkan nama Indonesia di kancah-kancah internasional.

“Dapat memaksimalkan potensinya dan dapat berlatih sesuai dengan bakat yang dimiliki oleh penyandang disabilitas,” tuturnya.

Terkait dengan infrastruktur pendukung dalam perhelatan olahraga bagi penyandang disabilitas, pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin dalam membuat daerah penyelenggaraan yang ramah disabilitas. Indikasinya, pemerintah telah berkoordinasi secara intensif pada daerah terkait, untuk membuat wilayah tersebut terwujud dalam beberapa waktu belakangan.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Direktur Komunikasi BI Terkait Ketahanan Sistem Keuangan Saat ini

Infrastruktur pendukung yang dimaksud ramah bagi penyandang disabilitas sensorik penyandang disabilitas motorik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas, dan penyandang disabilitas ganda.

Semua ini, didasari oleh Pasal 15, 97, 98, dan 99 dari perundangan Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 15 disebutkan hak-hak keolahragaan yang harus didapat oleh penyandang disabilitas. Pada Pasal 97 disebutkan adanya kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan kemudahan infastruktur bagi disabilitas.

Pasal 98 dan 99 menyangkut kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan bangunan gedung ramah disabilitas berikut fasilitas penunjang. Ini sekaligus menjadi salah satu persyaratan permohonan izin mendirikan bangunan serta harus ada audit fasilitas aksesibilitas dari setiap bangunan gedung. Ini disertai penerapan sanksi hukum bagi para pelanggar ketentuan di atas.

“Inilah yang terus disinergikan kepada instansi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat,”tutupnya.

Penulis : Aris
Editor : Dimas

Berita Terkait

Konsisten Dorong Program Rumah Murah, BTN Mendapatkan Apresiasi
HUT MA yang Ke-79: Ini Sejarahnya!
Presiden Jokowi Resmikan Taman Kusuma Bangsa di Kawasan IKN
Presiden Jokowi Minta Maaf, Netizen: Tanggungjawab di Akhirat Pak!
Tiga Tahun ke Depan Indonesia Swasembada Pangan
Minta MK Wajibkan Pejabat Negara Cuti saat Kampanye, Dua Pemuda Sumenep Optimistis Permohonannya Dikabulkan
29 Atlet Indonesia Lolos Olimpiade 2024 di Paris, Ini Daftarnya
Penjelasan Profesor Erni UI Menganai Tanda-tanda DBD

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 13:00 WIB

Konsisten Dorong Program Rumah Murah, BTN Mendapatkan Apresiasi

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:44 WIB

HUT MA yang Ke-79: Ini Sejarahnya!

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:43 WIB

Presiden Jokowi Resmikan Taman Kusuma Bangsa di Kawasan IKN

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 03:16 WIB

Presiden Jokowi Minta Maaf, Netizen: Tanggungjawab di Akhirat Pak!

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:00 WIB

Tiga Tahun ke Depan Indonesia Swasembada Pangan

Berita Terbaru