Sumenep, NOLESA.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengusulkan Rancangan Peraturan (Raperda) Santri pada APBD 2024.
Usulan Raperda Santri ini merupakan respon Komisi IV DPRD Sumenep terhadap aspirasi atau ide Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Sumenep.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Sumenep Nurussalam ide ISNU yang mendorong lahirnya Perda Santri sesuai dengan kondisi Kabupaten Sumenep. Dimana jumlah santri yang mencapai puluhan ribu merupakan potensi yang harus diperhatikan lebih serius oleh pemerintah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami di Komisi IV mengusulkan Perda Santri berdasarkan ide ISNU yang menginginkan adanya Perda Santri,” kata Nurussalam, Minggu 22 Oktober 2023 di sela-sela diskusi dengan PC ISNU.
Kala itu, diskusi raperda santri dihadiri Ketua PC ISNU Sumenep KH Moh Husnan A Nafi’ dan beberapa pengurus. Kata Oyuk, sapaan akrab politisi Gerindra itu, diskusi itu untuk mematangkan esensi dari usulan Raperda Santri.
“Kami sangat mengapresiasi kepada teman-teman ISNU yang punya kepedulian terhadap santri. Ide ini perlu kita apresiasi. Semoga rencana ini berjalan mulus,” ucap Oyuk.
Sebelumnya, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama atau ISNU Kabupaten Sumenep mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Santri.
Gagasan ini muncul setelah PC ISNU Kabupaten Sumenep menggelar FGD bertema “Keberpihakan Pemerintah terhadap Santri” di aula TP. PKK Kabupaten Sumenep, Selasa 16 Oktober 2023, lalu.
Ketua PC ISNU Kabupaten Sumenep KH Mohammad Husnan A. Nafi’ mengatakan, jumlah santri yang sedang menimba ilmu di pesantren sekitar 48 ribu. Sementara pesantren yang yang tersebar di seluruh wilayah Sumenep sebanyak 387 lembaga.
“Selama ini pendidikan pesantren dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Pengelolaan dan manajemen pendidikan nyaris sepenuhnya dipasrahkan kepada pengasuh. Sehingga kualitas pendidikan pesantren tergantung pada kreativitas pengasuhnya,” kata Kiai Husnan.
Rektor IST Annuqayah tersebut kemudian menegaskan bahwa santri yang belajar di pesantren butuh keterlibatan pemerintah.
“Jadi aspek APBD kita belum benar-benar masuk ke pesantren,” ujar Kiai Husnan.
Oleh sebab itu, Kiai Husnan mendorong pemerintah untuk menggagas Raperda Santri. “Regulasi ini diharapkan bisa meningkatkan kehadiran pemerintah terhadap santri, termasuk tentang adanya payung hukum beasiswa santri,” harap Kiai Husnan.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi