Dalam Sebulan, Tim Berhasil Himpun Ratusan Merk Rokok Ilegal di Kabupaten Sumenep

Redaksi Nolesa

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Semangat Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk memberantas peredaran rokok ilegal tak pernah surut.

Sejak Juni kemarin Pemkab Sumenep kembali turun lapangan untuk mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.

Pengumpulan informasi tersebut dilakukan oleh tim yang didalamnya terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Setidaknya dalam operasi tersebut tim pengumpul informasi telah menghimpun ratusan ribu batang rokok ilegal denga ratusan merk yang beredar di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kami targetkan sampai tanggal 27 Juli mendatang. Itu target kami. Tapi bisa maju, bisa mundur,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga :  Achmad Fauzi Terpilih sebagai Ketua DPC PDIP

Kasat Laili mengungkapkan selama kurun waktu satu bulan, tim ini telah berhasil menghimpun sekitar 636 ribu batang rokok ilegal dari sekitar 300 merk yang berbeda.

“Rokok tersebut dikategorikan sebagai rokok ilegal, diantaranya, cukainya salah peruntukan tidak dilekati pita cukai,” beber Kasat Laili.

Informasi mengenai rokok ilegal yang berhasil dikumpulkan, kata Kasat Laili, hasilnya langsung disampaikan kepada Bea Cukai melalui aplikasi bernama Siroleg (sistem informasi rokok ilegal).

Baca Juga :  Layanan Spesialis Urologi RSUDMA Sumenep Disambut Antusias Warga Kepulauan

Sekadar diketahui, rokok ilegal memiliki lima kriteria atau ciri-ciri yang dapat diidentifikasi, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Kemenag Sumenep Perkuat Peran Pengawas PAI untuk Tingkatkan Mutu Pembelajaran dan Karakter Siswa
Pemkab Bangkalan Perkuat Pendapatan Daerah dan Validasi DTSEN
PDIP Jatim Dorong Tambahan Modal Jamkrida untuk UMKM
Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah
Polresta Sumenep Gelar Anev Kamtibmas, Evaluasi Kinerja dan Situasi Keamanan
Pimpin Apel Pagi, Camat Gayam Tekankan Di
Cegah PTM Sejak Dini, Dinkes P2KB Sumenep Skrining Guru dan Siswa MAN
Tabuhan Tong-tong Tak Boleh Padam, Tradisi Madura Menantang Zaman

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 00:06 WIB

Kemenag Sumenep Perkuat Peran Pengawas PAI untuk Tingkatkan Mutu Pembelajaran dan Karakter Siswa

Senin, 7 September 2026 - 23:41 WIB

Pemkab Bangkalan Perkuat Pendapatan Daerah dan Validasi DTSEN

Senin, 7 September 2026 - 23:27 WIB

PDIP Jatim Dorong Tambahan Modal Jamkrida untuk UMKM

Senin, 7 September 2026 - 23:08 WIB

Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah

Senin, 7 September 2026 - 22:51 WIB

Polresta Sumenep Gelar Anev Kamtibmas, Evaluasi Kinerja dan Situasi Keamanan

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Martin Hamonangan (Foto: Istimewa)

Daerah

PDIP Jatim Dorong Tambahan Modal Jamkrida untuk UMKM

Senin, 7 Sep 2026 - 23:27 WIB

Presiden Prabowo (Foto: Istimewa)

Nasional

Presiden Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah

Senin, 7 Sep 2026 - 23:08 WIB