Yogyakarta, nolesa.com – Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta mengapresiasi dan mendukung langkah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi dalam memberikan perlindungan dan jaminan keadilan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi melalui Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.
Ketua Senat Mahasiswa UIN Suka Yogyakarta, Abdul Azisurrohman menyampaikan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 itu merupakan langkah strategis dan tepat. Dimana negara hadir dalam merespon tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi.
“Permendikbudristek No 30 2021 langkah tepat untuk merespon kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi,” ujar Azis, Kamis (11/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlepas dari Permendikbudristek tersebut menuai banyak kontroversi, namun hal yang terpenting dan patut didahulukan adalah memikirkan nasib korban.
“Yang penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual, kita dahulukan nasib serta keadilan bagi korban,” lanjut Azis.
Selanjutnya, Azis berharap pimpinan perguruan tinggi di Indonesia untuk menerapkan peraturan tersebut dan menjadikan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual serta mengusut tuntas kasus kekerasan seksual, bukan malah menutupi seperti yang banyak terjadi di Perguruan Tinggi.
Sesuai yang disampaikan pelaksana tugas (Plt) Direktur Jendral Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi sebelumnya, Nizam menjelaskan bahwa fokus Permendikbudristek PPKS yang berisi 58 pasal ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi tindak kekerasan seksual.
Menurut Nizam, kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek, sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek tentang PPKS ini.
“Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” tegas Direktur Nizam.
Penulis : Aris
Editor : Dimas