Ini Alasan Senat Mahasiswa UIN Suka Yogyakarta Dukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Redaksi Nolesa

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Senat Mahasiswa UIN Suka Yogyakarta Abdul Azisurrohman (kiri)  di sebuah acara (dok.nolesa)

Ketua Senat Mahasiswa UIN Suka Yogyakarta Abdul Azisurrohman (kiri) di sebuah acara (dok.nolesa)

Yogyakarta, nolesa.com – Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta mengapresiasi dan mendukung langkah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi dalam memberikan perlindungan dan jaminan keadilan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi melalui Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.

Ketua Senat Mahasiswa UIN Suka Yogyakarta, Abdul Azisurrohman menyampaikan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 itu merupakan langkah strategis dan tepat. Dimana negara hadir dalam merespon tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi.

Baca Juga :  Mobil Dinas Sumenep Gunakan Penutup Nopol Warna Gelap Disorot Netizen, Begini Tanggapan Kasat Lantas Setempat

“Permendikbudristek No 30 2021 langkah tepat untuk merespon kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi,” ujar Azis, Kamis (11/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlepas dari Permendikbudristek tersebut menuai banyak kontroversi, namun hal yang terpenting dan patut didahulukan adalah memikirkan nasib korban.

“Yang penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual, kita dahulukan nasib serta keadilan bagi korban,” lanjut Azis.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Selalu Minta Maaf

Selanjutnya, Azis berharap pimpinan perguruan tinggi di Indonesia untuk menerapkan peraturan tersebut dan menjadikan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual serta mengusut tuntas kasus kekerasan seksual, bukan malah menutupi seperti yang banyak terjadi di Perguruan Tinggi.

Sesuai yang disampaikan pelaksana tugas (Plt) Direktur Jendral Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi sebelumnya, Nizam menjelaskan bahwa fokus Permendikbudristek PPKS yang berisi 58 pasal ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi tindak kekerasan seksual.

Baca Juga :  Percikan Api Mengenai BBM yang Dimuat, KM Khatijah Hangus Terbakar

Menurut Nizam, kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek, sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek tentang PPKS ini.

“Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” tegas Direktur Nizam.

Penulis : Aris
Editor : Dimas

Berita Terkait

Terkait Bayi dalam Plastik Merah di Pabian Sumenep, Polisi Terus Selidiki Ibu Kandung
Pasca Lebaran Idul Adha, Warga Sumenep Digegerkan Bayi Terbungkus Plastik
Sampang Berduka, Hj Mimin Tutup Usia
Mobil Dinas Sumenep Gunakan Penutup Nopol Warna Gelap Disorot Netizen, Begini Tanggapan Kasat Lantas Setempat
Puskesmas Batang-Batang Diluruk Warga
Malang Nian Nasib Bayi di Batang-Batang ini, Diduga Meninggal Karena Jadi Korban Malpraktik Puskesmas Setempat
Celana Dalam Laki-laki di Ruang Paripurna DPRD Sumenep
Jalan Penghubung Gapura Tengah-Tamidung Sering Makan Korban, GPS Ambil Langkah Tegas

Berita Terkait

Selasa, 18 Juni 2024 - 14:45 WIB

Terkait Bayi dalam Plastik Merah di Pabian Sumenep, Polisi Terus Selidiki Ibu Kandung

Selasa, 18 Juni 2024 - 12:18 WIB

Pasca Lebaran Idul Adha, Warga Sumenep Digegerkan Bayi Terbungkus Plastik

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:00 WIB

Sampang Berduka, Hj Mimin Tutup Usia

Senin, 22 Januari 2024 - 15:30 WIB

Mobil Dinas Sumenep Gunakan Penutup Nopol Warna Gelap Disorot Netizen, Begini Tanggapan Kasat Lantas Setempat

Selasa, 28 November 2023 - 11:40 WIB

Puskesmas Batang-Batang Diluruk Warga

Berita Terbaru

Ilustrasi (pixabay/nolesa.com)

Puisi

Puisi-puisi Tundra Alif Juliant

Rabu, 25 Des 2024 - 08:36 WIB