Oleh AHMAD FARISI*
Pernyataan Natalius Pigai dan Luhut Binsar Panjaitan (LBP) yang belakangan ini viral sungguh tak elok dan tidak etis dilontarkan ke hadapan publik. Baik dalam posisi mereka sebagai warga negara ataupun dalam kapasitas mereka sebagai tokoh dan pejabat publik.
Meski dinyatakan dalam rentang waktu, forum dan konteks yang berbeda, namun substansi pernyataan dua tokoh itu pada intinya sama, yakni menuntut kita yang tidak setuju terhadap apa yang dilakukan pemerintah hari ini untuk ”angkat kaki dari Indonesia”. Atau, meminjam bahasa Natalius Pigai—”membentuk negara sendiri”. Artinya, jika pernyataan mereka kita terjemahkan secara bebas, tidak ada ruang bagi kita yang tidak pro-pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan Natalius Pigai itu dikeluarkan untuk menanggapi kritik Bivitri Susanti yang mendorong dilaksanakannya hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024 di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 8 Maret lalu. Sementara pernyataan LBP itu disampaikan untuk menanggapi kritik publik yang menganggap kinerja pemerintahan Presiden Jokowi buruk dalam dua periode pemerintahannya. Pernyataan itu diucapkan langsung oleh LBP di forum ”Business Matching 2024” pada 12 Maret lalu.
Mengkritik adalah hak
Di lihat dari sisi mana pun, pernyataan Natalius Pigai dan LBP menurut penulis tidak ada benarnya sama sekali. Sebaliknya, pernyataan itu justru terlihat sangat salah kaprah dan menentang konstitusi. Sebab, pernyataan itu secara tidak langsung telah meniadakan hak-hak publik yang telah diatur dengan begitu jelas dan terang dalam UUD NRI Tahun 1945.
Pertama-tama, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 telah dengan tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar. Jadi, dalam konstruksi ketatanegaraan kita, sangat jelas bahwa konstitusi memposisikan rakyat sebagai subyek yang berdaulat, aktif dan merdeka secara politik, alih-alih pasif.
Karena itu, sebagai subyek yang berdaulat, maka tentu rakyat memiliki kebebasan dan hak untuk melakukan kontrol dan memberikan kritiknya terhadap kebijakan yang dibuat/dilaksanakan oleh pemerintah guna memastikan bahwa kebijakan yang dibuat atau sedang dilaksanakan pemerintah sejalan dengan cita-cita publik dan garis-garis konstitusi.
Kedua, bahwa sebagai pemilik kedaulatan, hak rakyat untuk menyatakan pendapat juga telah diatur dan dijamin dalam konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa masyarakat berhak dan bebas untuk menyatakan pendapat dan kritiknya. Demikian pula dengan konvensi internasional, yang juga menggaransi kebebasan publik itu. Sementara Pasal 19 DUHAM PBB juga menyatakan bahwa ”setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat….”
Maka dari itu, seyogianya, ketika masyarakat memberikan kritik terhadap pemerintah yang dianggap membuat kebijakan yang tidak pro-rakyat, maka sejatinya tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh rakyat. Sebab, pada konteks itu, rakyat semata-mata hanya menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara, yakni haknya untuk menyatakan pendapat.
Jika pun, katakanlah kritik yang disampaikan publik dianggap kurang tepat, maka pemerintah tetap wajib menghormati setiap pendapat yang ada sambil lalu meyakinkan publik bahwa langkah atau kebijakan yang diambil pemerintah adalah yang terbaik untuk dilakukan. Inilah yang dimaksud dengan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dan Permusyawarat/Perwakilan dalam Pancasila butir keempat. Bukan justru menghadapi kritik publik yang dianggap kurang tepat dengan pernyataan yang arogan dan emosional.
Negara bersama
Sejak awal bangsa ini telah secara sadar memilih demokrasi sebagai jalan bernegara, maka adanya kritik publik secara otomatis tentu adalah sebuah keniscayaan. Ketika rakyat menggunakan haknya untuk mengkritik pemerintah, maka seyogyanya tak ada yang salah dengan rakyat hingga harus dituntut angkat kaki dari NKRI dan membentuk negaranya sendiri.
Bangsa ini bukan perusahaan yang hanya dimiliki oleh satu dua orang saja, melainkan milik bersama, miliki seluruh rakyat Indonesia. Baik yang berkuasa maupun mereka yang tak berkuasa. Semuanya memiliki hak kepemilikan yang sama atas bangsa dan negara ini. Tidak boleh ada pihak, keluarga atau kelompok politik yang merasa paling berhak atas bangsa ini.
Oleh sebab itu, sebagai negara bersama yang menjamin kebebasan berpendapat bagi setiap subyek, tak perlu rasanya pemerintah, pejabat, dan tokoh publik mempermasalahkan rakyat dengan kritik-kritik yang disampaikannya. Sejarah memperlihatkan, bangsa ini merdeka dan tumbuh karena partisipasi kolektif, bukan dengan otoritarianisme individu/kelompok.
*) Pengamat Politik