Hati-hati ASN Kemenag, Dengan Aplikasi ini Keaktifannya Mudah Dideteksi

Redaksi Nolesa

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.com — Kementerian Agama Republik Indonesia punya cara baru untuk mengontrol keaktifan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Cara baru Kemenag itu akan memonitoring disiplin ASN secara digital.

Bahkan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag telah menyiapkan sistem pengelolaan manajemen penegakan disiplin ASN.

Sistem yang disiapkan oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemenag itu dikenal dengan nama aplikasi e-Dis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan, aplikasi e-Dis ini sudah dilaunching Kemenang di Jakarta, Rabu 16 November 2022, kemarin.

Baca Juga :  KY Periksa Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Lauching e-Dis ini dihadiri Hadir Irjen Kementerian Agama Faisal dan para Rektor, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Balai, Kepala UPT Asrama Haji seluruh Indonesia

“Ini menjadi bagian dari proses transformasi digital layanan kepegawaian di Kemenag. Ke depan, sistem monitoring disiplin ASN ini akan dilakukan secara digital,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali di sela-sela launching.

Baca Juga :  Konsisten Dorong Program Rumah Murah, BTN Mendapatkan Apresiasi

Sekjen Nizar menjelaskan jika e-Dis dirancang sebagai early warning sytem dalam pengawasan untuk kedisiplinan ASN di Kementerian Agama.

“Ini akan memudahkan Pembina Kepegawaian masing-masing satuan kerja dalam menetapkan atau menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur yang berlaku,” terang Nizar.

Menambahkan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan kalau kehadiran aplikasi e-Dis Kementerian Agama akan merekam track record integritas dan data kedisiplinan ASN sejak pengangkatan menjadi ASN sampai memasuki masa pensiun.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ungkap Fakta Pertanian ketika Tinjau Panen Raya di Ngawi

Aplikasi e-Dis Kementerian Agama ini juga menjadi sitem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG.

“Sistem informasi ini bertujuan untuk memberikan standar dan kemudahan dalam melakukan proses pelaporan hukman disiplin, mulai dari pengusulan sampai Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nurudin seperti dikutip dari website Kemenang RI.


Penulis : Arif

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

HSN 2025, Said Abdullah Tegaskan Peran Pesantren Bagi Kemandirian Bangsa
Ketahanan Bangsa di Tengah Arus Globalisasi, Said Abdullah Tekankan Peran Pertahanan Semesta
Presiden Prabowo Targetkan 3 Juta Rumah untuk Rakyat
Menkeu Purbaya Datangi Kantor Pusat BNI
Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi ICAO atas Keamanan Penerbangan Sipil
Pesan Penting Menteri Meutya Tentang Pondasi Inovasi
Soal Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Bank Himbara, Begini Kata Said
Keponakan Presiden Prabowo Mundur dari DPR

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:00 WIB

HSN 2025, Said Abdullah Tegaskan Peran Pesantren Bagi Kemandirian Bangsa

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Ketahanan Bangsa di Tengah Arus Globalisasi, Said Abdullah Tekankan Peran Pertahanan Semesta

Selasa, 30 September 2025 - 11:35 WIB

Presiden Prabowo Targetkan 3 Juta Rumah untuk Rakyat

Senin, 29 September 2025 - 16:03 WIB

Menkeu Purbaya Datangi Kantor Pusat BNI

Jumat, 26 September 2025 - 16:07 WIB

Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi ICAO atas Keamanan Penerbangan Sipil

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Mimbar

Menggali Kekuatan Jiwa

Jumat, 24 Okt 2025 - 12:52 WIB

for NOLESA.COM

Esai

Refleksi Hari Santri Nasional 2025

Jumat, 24 Okt 2025 - 12:28 WIB