Soal Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Bank Himbara, Begini Kata Said

Redaksi Nolesa

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah (foto: Ist)

Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah (foto: Ist)

JAKARTA, NOLESA.COM – Terkait kebijakan Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun pada bank-bank milik negara (Himbara), Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah menegaskan hal itu tidak menyalahi aturan.

Politikus senior asal Madura ini menjelaskan bahwa dasar hukum penempatan dana tersebut jelas tercantum dalam Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan 3. Regulasi itu memberikan kewenangan kepada “bendahara negara” untuk mengelola saldo anggaran lebih (SAL), termasuk menempatkannya tidak hanya di Bank Indonesia, tetapi juga pada lembaga tertentu yang telah diatur.

Baca Juga :  Cegah Kekerasan Seksual, PKB Bakal Gelar Temu Nasional Pesantren

“Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Clear kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya. Dari mana? Dari Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3,” jelas Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Said juga mengungkapkan Banggar DPR justru tidak melihat kebijakan tersebut dari sisi legalitas semata. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan dana jumbo tersebut benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Presiden MBZ Resmikan Masjid di Surakarta

“Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi mengucurkan dana pemerintah Rp 200 triliun ke lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Baca Juga :  MotoGP Mandalika Bakal Digelar Maret 2022, Presiden Jokowi Cek Kesiapannya

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penempatan dana tersebut bertujuan memperkuat likuiditas perbankan agar penyaluran kredit meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dana Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujar Purbaya, Jumat lalu, 12 September 2025. (*)

Penulis : Rusydiyono

Berita Terkait

Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus
HUT Ke-81 RI Diawali Doa dan Zikir Kebangsaan
Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan hingga Jaminan Sosial Sesuai UUD 1945
Buntut Tambang Ilegal, GMPP Madura Desak Kapolres Bangkalan Dicopot
PKB Minta Pemerintah Ubah Paradigma Pembangunan Wilayah Kepulauan
Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Gula dalam Dua Tahun
Legislator PKB Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi El Nino, Jangan Sampai Target Produksi Pangan Terganggu
Novita Hardini Soroti Tata Kelola KEK Pariwisata, Nilai Perlindungan Hak Masyarakat Belum Optimal

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:25 WIB

HUT Ke-81 RI Diawali Doa dan Zikir Kebangsaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:07 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan hingga Jaminan Sosial Sesuai UUD 1945

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

Buntut Tambang Ilegal, GMPP Madura Desak Kapolres Bangkalan Dicopot

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:33 WIB

PKB Minta Pemerintah Ubah Paradigma Pembangunan Wilayah Kepulauan

Berita Terbaru