Soal Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Bank Himbara, Begini Kata Said

Redaksi Nolesa

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah (foto: Ist)

Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah (foto: Ist)

JAKARTA, NOLESA.COM – Terkait kebijakan Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun pada bank-bank milik negara (Himbara), Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah menegaskan hal itu tidak menyalahi aturan.

Politikus senior asal Madura ini menjelaskan bahwa dasar hukum penempatan dana tersebut jelas tercantum dalam Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan 3. Regulasi itu memberikan kewenangan kepada “bendahara negara” untuk mengelola saldo anggaran lebih (SAL), termasuk menempatkannya tidak hanya di Bank Indonesia, tetapi juga pada lembaga tertentu yang telah diatur.

Baca Juga :  Sebanyak 17 Dubes LBBP RI Dilantik Presiden Jokowi

“Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Clear kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya. Dari mana? Dari Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3,” jelas Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Said juga mengungkapkan Banggar DPR justru tidak melihat kebijakan tersebut dari sisi legalitas semata. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan dana jumbo tersebut benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  Legislator PKB Ingatkan Pentingnya Kesiapan Infrastruktur Jelang Mudik 2026

“Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi mengucurkan dana pemerintah Rp 200 triliun ke lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Baca Juga :  Inilah Langkah Kemkomdigi Dalam Membangun Literasi Digital Anak yang Sehat

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penempatan dana tersebut bertujuan memperkuat likuiditas perbankan agar penyaluran kredit meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dana Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujar Purbaya, Jumat lalu, 12 September 2025. (*)

Penulis : Rusydiyono

Berita Terkait

Ratna Juwita: Perdamaian AS-Iran Jadi Peluang Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Komdigi Libatkan Finalis Puteri Indonesia 2026 dalam Kampanye Perlindungan Anak di Ruang Digital
Istana Gebang Siap Jadi Ruang Edukasi Sejarah Bagi Gen Z
Politikus PKB Minta BSN Dorong UMKM Naik Kelas
Di Bursa Wirausaha Unggulan, Menko Cak Imin Ingin UMKM Jadi Penikmat Pertumbuhan Ekonomi
Novita Hardini Soroti Dampak Kenaikan BBM dan Pemblokiran Barcode Subsidi
Soroti Tata Kelola MBG, Politikus Madura Minta Kasus di BGN Jadi Pelajaran
Puteri Indonesia 2026 Siap Jadi Garda Depan Sosialisasi PP Tunas

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:02 WIB

Ratna Juwita: Perdamaian AS-Iran Jadi Peluang Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:23 WIB

Komdigi Libatkan Finalis Puteri Indonesia 2026 dalam Kampanye Perlindungan Anak di Ruang Digital

Senin, 15 Juni 2026 - 23:26 WIB

Istana Gebang Siap Jadi Ruang Edukasi Sejarah Bagi Gen Z

Senin, 15 Juni 2026 - 20:40 WIB

Politikus PKB Minta BSN Dorong UMKM Naik Kelas

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:34 WIB

Di Bursa Wirausaha Unggulan, Menko Cak Imin Ingin UMKM Jadi Penikmat Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Suara Perempuan

Nyaman dalam Ketakutan

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:17 WIB

Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melauching logo Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-758.

Daerah

Pemkab Sumenep Launching Logo Hari Jadi ke-758

Sabtu, 20 Jun 2026 - 23:35 WIB