Jakarta, NOLESA.com – Komisi Yudisial (KY) memeriksa tersangka Hakim Agung Sudrajat Dimyati. Selain itu, KY juga berencana akan memeriksa asisten Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu.
”KY saat ini sedang menindaklanjuti pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap hakim agung SD dan hakim yustisial ETP,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang tersangka penerima suap dari lingkungan MA, yakni Sudrajad, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Redi.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dimyati diduga menerima suap sebsar Rp 800 juta supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Sementara itu, Dedi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.
Penulis: Farisi Aris
Editor: Ali Tsabit