Gegara Telat Bayar UKT, Ratusan Mahasiswa UIN KHAS Jember Dicutikan

Redaksi Nolesa

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, NOLESA.com – Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember dicutikan.

Diktehui, pencutian ratusan mahasiswa UIN KHAS Jember itu karena karena telat melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pencutian ratusan mahasiswa itu tertuang dalam surat edaran bernomor B-4388/Un.22/1/PP.00.9/08/2022 tentang Permohonan Proses Status Cuti Mahasiswa yang tertuju kepada Dekan Fakultas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat yang ditandatangani oleh kepala Biro AUPK dengan atas nama Rektor berisi permohonan update data mahasiswa ke “status cuti” bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT sampai tanggal 19 Agustus 2022.

Baca Juga :  Jumlah Santunan Anak Yatim sesuai usia Sumenep

Padahal, menurut siti Nur Halizah, salah satu mahasiswa program Pendidikan Bahasa Arab yang merupakan satu dari ratusan mahasiswa yang dicutikan, ia mengatakan bahwa pihaknya telat membayat UKT karena kondisi keluarganya sedang terlilit hutang.

Karena itu, sebelumnya, pihaknya sudah mengajukan keringanan atau perpanjangan pembayaran UKT ke pihak kampus. Namun, pihak kampus tidak menanggapinya.

“Saya mau bayar tapi pihak kampus tidak memberi toleransi,” kata Azizah kepada nolesa.com, Selasa, 18 Oktober 2022.

”Saya ngajukan banding UKT, keringanan UKT, bahkan ngajukan beasiswa pemkab, tapi belum lolos,” kata Azizah.

Baca Juga :  Rabu Besok, Presiden Jokowi akan Menghadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Provinsi ini

Menurut Azizah, sebenarnya pihaknya hendak melakukan pembayaran. Tapi telat satu hari dari tenggat waktu yang ditentukan. Padahal, untuk mengumpulkan uang itu, orang tua Azizah sampai mencari pinjaman.

”Ummi saya yang mengumpulkan uang itu butuh perjuangan sekali sampai ngutang,” tegas Azizah.

Terpisah, Ketua Senat Mahasiswa Universitas UIN KHAS Ahmad Ilyas sangat menyayangkan pihak rektorat yang mencutikan ratusan mahasiswa secara sepihak itu.

”Proses pencutian mahasiswa yang dilakukan oleh pihak Rektorat merupakan kebijakan sepihak dan tidak mematuhi prosedur,” kata Ilyas.

Menurutnya, dalam proses pencutian, seharusnya mahasiswa yang bersangkutan ikut dilibatkan dalam hal pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Hasil Pertemuan dengan Sejumlah Menteri, Presiden Jokowi Segera Keluarkan Inpres untuk Selesaikan Rekomendasi Tim PPHAM

”Sebab, berdasarkan data yang dihimpun SEMA-U, 50% mahasiswa yang telat membayar UKT semuanya disebabkan karena kondisi ekonomi keluarga yang sedang sulit,” tegas Ilyas saat dihubungi via online.

”Karena itu, ia menduga pencutian sepihak yang dilakukan rektorat itu bukan semata karena  keterlambatan membayar UKT. Tetapi karena kekesalan Rektor terhadap aksi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa,” ujarnya.

”Maka ini sangat tidak wajar dan tidak bijak. Ini salah satu upaya pembungkaman kebebasan akademik. Karena mahasiswa dilindungi oleh undang-undang,” imbuh Ilyas.


Penulis: Farisi Aris

Editor: Ali Tsabit

Berita Terkait

Bupati Sumenep Terima Penghargaan Pembinaan Penyuluhan Bidang Kehutanan dari Gubernur Jawa Timur
Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Bupati Sumenep Diganjar Penghargaan
Pengertian State Auxiliary Organ Perspektif Hukum Tata Negara
LKKNU Dungkek Hadirkan Nunung Fitriana sebagai Pemateri Sekolah Parenting
SDN Romben Rana Dungkek Hadirkan Kak Avan dan Boneka KIA sebagai Penutup Kegiatan MPLS
Keluarga Korban Cari Keadilan, Minta Polres Sumenep Serius Tangani Kasus Penganiayaan di Pasongsongan
Alarm Dewan Sumenep Jelang Panen Tembakau
Bupati Sumenep Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 42 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:14 WIB

Bupati Sumenep Terima Penghargaan Pembinaan Penyuluhan Bidang Kehutanan dari Gubernur Jawa Timur

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:30 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Bupati Sumenep Diganjar Penghargaan

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:46 WIB

Pengertian State Auxiliary Organ Perspektif Hukum Tata Negara

Sabtu, 20 Juli 2024 - 17:40 WIB

SDN Romben Rana Dungkek Hadirkan Kak Avan dan Boneka KIA sebagai Penutup Kegiatan MPLS

Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:30 WIB

Keluarga Korban Cari Keadilan, Minta Polres Sumenep Serius Tangani Kasus Penganiayaan di Pasongsongan

Jumat, 19 Juli 2024 - 19:32 WIB

Alarm Dewan Sumenep Jelang Panen Tembakau

Jumat, 19 Juli 2024 - 15:50 WIB

Bupati Sumenep Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 42 Juta

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:23 WIB

Anggota Komisi III DPRD Sumenep Angkat Bicara Soal TPS3R, Begini Pesannya

Berita Terbaru

Sosok

Politisi Arif dan Bijak Itu Mendahului Kita

Sabtu, 27 Jul 2024 - 05:55 WIB