Oleh | Mohammad Rifqi
OPINI, NOLESA.COM – Parate eksekusi merupakan mekanisme eksekutorial yang memberikan hak kepada pemegang jaminan kebendaan untuk mengeksekusi objek jaminan tanpa melalui proses peradilan. Dalam hukum jaminan di Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji (wanprestasi). Meskipun dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan efisiensi hukum, penerapan parate eksekusi dalam praktik justru kerap menimbulkan ketidakadilan, khususnya bagi debitur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah utama terletak pada absennya mekanisme kontrol yudisial yang memadai dalam pelaksanaan parate eksekusi. Ketika eksekusi dilakukan tanpa penetapan pengadilan, maka ruang pengujian terhadap keberadaan wanprestasi, proporsionalitas tindakan, serta keadilan hasil eksekusi menjadi sangat terbatas. Kondisi ini semakin problematik ketika terjadi penetapan nilai limit lelang yang berada di bawah harga pasar.
Nilai limit lelang merupakan elemen determinan dalam proses lelang eksekusi karena secara langsung menentukan besaran hasil penjualan objek jaminan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 secara tegas mensyaratkan bahwa nilai limit harus ditetapkan berdasarkan penilaian yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam praktik, penetapan nilai limit kerap didasarkan pada kepentingan pragmatis kreditur untuk mempercepat pelunasan bukan pada prinsip keadilan ekonomi debitur.
Penetapan nilai limit yang jauh di bawah harga pasar menimbulkan kerugian bagi debitur, yakni debitur kehilangan hak atas nilai ekonomis sebenarnya dari objek jaminan. Dengan demikian, risiko kredit secara tidak proporsional dialihkan sepenuhnya kepada debitur, sementara kreditur berada dalam posisi yang relatif aman.
Kondisi ini mencerminkan ketimpangan relasi kuasa (unequal bargaining position) yang sejak awal melekat dalam perjanjian kredit. Debitur berada pada posisi “Take it or leave it” – terikat pada perjanjian baku yang memberikan diskresi luas kepada kreditur, termasuk dalam menentukan waktu eksekusi dan nilai limit lelang. Walaupun konsekuensi ini tidak dirasakan secara langsung dan cepat, tetapi dalam perspektif hukum perdata modern, praktik tersebut bertentangan dengan asas keseimbangan, dan keadilan kontraktual.
Proses keberatan terhadap nilai limit lelang tidak diatur secara tegas dan operasional, sehingga debitur sering kali dihadapkan pada situasi “Fait accompli”, di mana lelang telah dilaksanakan sebelum sengketa nilai dapat diuji. Dalam kondisi demikian, perlindungan hukum bersifat reaktif dan eks post facto, bukan preventif.
Dimensi ketidakadilan parate eksekusi semakin terlihat dalam praktik peradilan, salah satunya tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023 (7/Pdt.G/2023/PN.Yyk). Keberadaan perkara ini menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan, khususnya yang berkaitan dengan objek tanah, tidak jarang menimbulkan sengketa serius yang harus diuji melalui mekanisme peradilan. Fakta bahwa debitur menempuh jalur gugatan perdata menandakan adanya persoalan substantif dalam pelaksanaan hak eksekutorial oleh kreditur, termasuk dugaan ketidakwajaran dalam proses lelang dan penetapan nilai limit lelang.
Penetapan nilai limit lelang yang tidak mencerminkan harga pasar tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan perlindungan hak milik. Negara hukum tidak dapat mentoleransi praktik eksekusi yang secara formal sah tetapi secara substantif mencederai keadilan.
Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pemahaman terhadap parate eksekusi. Mekanisme ini harus ditempatkan laksana hukum pidana – upaya terakhir (ultimum remedium) dengan pembatasan ketat, termasuk kewajiban penggunaan penilai independen, transparansi penetapan nilai limit, serta hak debitur untuk mengajukan keberatan sebelum lelang dilaksanakan. Tanpa koreksi tersebut, parate eksekusi berpotensi terus berfungsi sebagai alat legitimasi ketimpangan kekuasaan ekonomi, bukan sebagai instrumen penegakan hukum yang berkeadilan.
*) Direktur Development of Three Languages Association










