Oleh | Bima Putra Haryashena S.H
OPINI, NOLESA.COM – Munculnya Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memicu perdebatan publik. Pasal ini mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun.
Jika terpidana menunjukkan “perbuatan terpuji”, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup. Formulasi ini menimbulkan persoalan serius, terutama terkait kepastian hukum dan potensi konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah utama terletak pada konsep “perbuatan terpuji” yang tidak didefinisikan secara tegas. Ukuran moral ini sangat subjektif dan membuka ruang tafsir yang luas bagi penegak hukum, utamanya jaksa.
Masa uji coba sepuluh tahun juga tidak dapat dijadikan tolok ukur yang pasti untuk menilai perubahan sikap dan orientasi moral seseorang. Akibatnya, mekanisme ini justru menciptakan ruang yang besar bagi terjadinya conflict of interest antara aparat penegak hukum, penguasa, dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan terpidana.
Dalam perspektif kriminologi dan teori konsistensi kultural, penerapan pidana mati cenderung memperoleh legitimasi sosial ketika ia ditempatkan sebagai pidana pokok yang tegas dan tidak bersyarat. Hal ini karena masyarakat membandingkan secara proporsional antara beratnya kejahatan dan beratnya sanksi.
Pada kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime) seperti terorisme, pembunuhan berencana, peredaran narkotika, dan korupsi, pola kejahatannya sering kali sistematis, terstruktur, dan berdampak luas. Oleh karena itu, pidana mati tanpa pengecualian dipandang lebih sebanding dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan.
Bima Putra Haryashena, S.H., Associate pada Kantor Hukum Jagradhira Law Firm, menegaskan bahwa: “Hadirnya persyaratan dan pengecualian dalam Pasal 100 UU No. 1/ 2023 membuka ruang inkonsistensi yang sangat besar serta menimbulkan potensi conflict of interest dalam penerapannya. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip moralitas dan etika hukum.”
Pendapat tersebut menegaskan bahwa Pasal 100 secara substantif mengandung kontradiksi internal. Di satu sisi, pidana mati ditegaskan sebagai sanksi paling berat.
Namun di sisi lain, keberadaan syarat dan pengecualian justru mengaburkan sifat tegas tersebut. Akibatnya, kepastian hukum menjadi lemah dan mudah digeser oleh kepentingan non-yuridis.
Secara struktural, Indonesia juga belum sepenuhnya siap menerima paradigma hukum yang multitafsir dalam isu sepenting pidana mati. Kualitas sumber daya manusia dan budaya hukum yang masih rentan terhadap intervensi kepentingan menjadikan norma yang lentur berpotensi melahirkan penerapan hukum yang bias dan tidak adil.
Dengan demikian, Pasal 100 UU No. 1 Tahun 2023 dapat dinilai inkonsisten secara normatif dan problematis secara etik. Formulasi yang membuka ruang tafsir subjektif tidak hanya melemahkan kepastian hukum, tetapi juga mengancam integritas sistem peradilan pidana itu sendiri. (*)
*)Asscociate Jagradhira Law Firm









