Inkonsistensi dan Potensi Conflict of Interest dalam Pasal 100 UU No. 1/2023 Tentang KUHP

Redaksi Nolesa

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(for NOLESA.COM)

(for NOLESA.COM)

Oleh | Bima Putra Haryashena S.H

OPINI, NOLESA.COM – Munculnya Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memicu perdebatan publik. Pasal ini mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun.

Jika terpidana menunjukkan “perbuatan terpuji”, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup. Formulasi ini menimbulkan persoalan serius, terutama terkait kepastian hukum dan potensi konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah utama terletak pada konsep “perbuatan terpuji” yang tidak didefinisikan secara tegas. Ukuran moral ini sangat subjektif dan membuka ruang tafsir yang luas bagi penegak hukum, utamanya jaksa.

Masa uji coba sepuluh tahun juga tidak dapat dijadikan tolok ukur yang pasti untuk menilai perubahan sikap dan orientasi moral seseorang. Akibatnya, mekanisme ini justru menciptakan ruang yang besar bagi terjadinya conflict of interest antara aparat penegak hukum, penguasa, dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan terpidana.

Baca Juga :  Pentingnya Pengelolaan Kesehatan dan Ketahanan Mental Bagi Gen Z dalam Strategi Membangun Masa Depan Menurut Pandangan Islam

Dalam perspektif kriminologi dan teori konsistensi kultural, penerapan pidana mati cenderung memperoleh legitimasi sosial ketika ia ditempatkan sebagai pidana pokok yang tegas dan tidak bersyarat. Hal ini karena masyarakat membandingkan secara proporsional antara beratnya kejahatan dan beratnya sanksi.

Pada kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime) seperti terorisme, pembunuhan berencana, peredaran narkotika, dan korupsi, pola kejahatannya sering kali sistematis, terstruktur, dan berdampak luas. Oleh karena itu, pidana mati tanpa pengecualian dipandang lebih sebanding dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Pembangkangan Konstitusi: Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat

Bima Putra Haryashena, S.H., Associate pada Kantor Hukum Jagradhira Law Firm, menegaskan bahwa: “Hadirnya persyaratan dan pengecualian dalam Pasal 100 UU No. 1/ 2023 membuka ruang inkonsistensi yang sangat besar serta menimbulkan potensi conflict of interest dalam penerapannya. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip moralitas dan etika hukum.”

Pendapat tersebut menegaskan bahwa Pasal 100 secara substantif mengandung kontradiksi internal. Di satu sisi, pidana mati ditegaskan sebagai sanksi paling berat.

Namun di sisi lain, keberadaan syarat dan pengecualian justru mengaburkan sifat tegas tersebut. Akibatnya, kepastian hukum menjadi lemah dan mudah digeser oleh kepentingan non-yuridis.

Baca Juga :  Pathological Lying

Secara struktural, Indonesia juga belum sepenuhnya siap menerima paradigma hukum yang multitafsir dalam isu sepenting pidana mati. Kualitas sumber daya manusia dan budaya hukum yang masih rentan terhadap intervensi kepentingan menjadikan norma yang lentur berpotensi melahirkan penerapan hukum yang bias dan tidak adil.

Dengan demikian, Pasal 100 UU No. 1 Tahun 2023 dapat dinilai inkonsisten secara normatif dan problematis secara etik. Formulasi yang membuka ruang tafsir subjektif tidak hanya melemahkan kepastian hukum, tetapi juga mengancam integritas sistem peradilan pidana itu sendiri. (*)

*)Asscociate Jagradhira Law Firm

Berita Terkait

Sumenep Tak Kekurangan Pesantren, Mengapa Pemudanya Mencari Ruang Lain?
Muktamar ke-35 NU: Ujian Dialektis Pendewasaan Organisasi
Kemerdekaan dan Dialektika Pembebasan Batin
Desa Tangguh Bencana
Pentingnya Pengelolaan Kesehatan dan Ketahanan Mental Bagi Gen Z dalam Strategi Membangun Masa Depan Menurut Pandangan Islam
ASN Belajar dan Spirit Bulan Muharram: Hijrah Menuju Keberdampakan
Pendaki FOMO: Saat Foto Lebih Penting daripada Keselamatan
Antara Mie Instan dan Masa Depan: Seni Mengelola Uang Saku KIP Kuliah di Tanah Rantau

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Sumenep Tak Kekurangan Pesantren, Mengapa Pemudanya Mencari Ruang Lain?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Muktamar ke-35 NU: Ujian Dialektis Pendewasaan Organisasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Kemerdekaan dan Dialektika Pembebasan Batin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Desa Tangguh Bencana

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Pentingnya Pengelolaan Kesehatan dan Ketahanan Mental Bagi Gen Z dalam Strategi Membangun Masa Depan Menurut Pandangan Islam

Berita Terbaru

Politik

Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura

Senin, 14 Sep 2026 - 20:18 WIB

Nasional

Mengapa Purbaya Dipecat? Ini Kata Ekonom

Senin, 14 Sep 2026 - 19:52 WIB