DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda dalam Propemperda 2026

Redaksi Nolesa

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda dalam Propemperda 2026 (Foto: Istimewa)

DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda dalam Propemperda 2026 (Foto: Istimewa)

SUMENEP, NOLESA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Jumat, 10 April 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrory, menyebutkan sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Propemperda tahun ini.

Dari jumlah tersebut, 18 Raperda merupakan usulan prakarsa DPRD, sedangkan 13 lainnya berasal dari pemerintah daerah.

“Sebanyak 31 Raperda itu merupakan hasil seleksi dan menjadi prioritas pembahasan tahun 2026,” ujar Hosnan.

Ia menjelaskan, sebagian Raperda tersebut merupakan lanjutan dari Propemperda Tahun 2025 yang belum rampung, termasuk yang masih dalam proses fasilitasi di tingkat provinsi.

“Raperda yang belum selesai tahun lalu tetap dimasukkan kembali, sehingga totalnya menjadi 31,” jelasnya.

Baca Juga :  Kades Masalima Kerahkan Perangkat Desa untuk Menyalurkan Bantuan kepada Semua Warga

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, seluruh Raperda yang masuk telah melalui proses seleksi oleh Bapemperda dengan mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan daerah.

“Bagi kami di Bapemperda, seluruh Raperda yang masuk ini adalah prioritas,” tegasnya.

Sejumlah Raperda usulan DPRD di antaranya terkait sistem perencanaan pembangunan daerah, reforma agraria, perlindungan dan pemberdayaan petani, sistem kesehatan daerah, hingga pembatasan usia pengguna media sosial.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Sukses Gelar Pelantikan Anggota PAW dari PKS

Sementara itu, Raperda usulan pemerintah daerah mencakup pembentukan perusahaan perseroan umum daerah, pengaturan sektor pertembakauan, perlindungan keris, penyertaan modal daerah, hingga Raperda terkait APBD.

Penetapan Propemperda ini menjadi dasar arah pembentukan regulasi daerah sepanjang 2026 untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumenep. (*)

Penulis : Rusydiyono

Berita Terkait

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini
Ketua DPRD Sumenep Dorong Sinergi Kampus dan Alumni untuk Pembangunan Daerah
Wakil Ketua DPRD Sumenep Dorong Pemerataan Listrik di Kepulauan Sapeken
Aksi Nyata Fraksi PDIP DPRD Sumenep Dorong Penghematan BBM
DPRD Sumenep Kawal Program Sarpras Budidaya Ikan Rp1,6 M
Bersama Universitas Annuqayah KI Sumenep Komitmen Perkuat Kemitraan Keterbukaan Informasi Publik
Berlanjut, KI Sumenep Jadwalkan Sidang CSR Migas dan APBDes Banbaru Pekan Depan
Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

Ketua DPRD Sumenep Dorong Sinergi Kampus dan Alumni untuk Pembangunan Daerah

Senin, 20 April 2026 - 17:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Sumenep Dorong Pemerataan Listrik di Kepulauan Sapeken

Jumat, 17 April 2026 - 16:25 WIB

Aksi Nyata Fraksi PDIP DPRD Sumenep Dorong Penghematan BBM

Rabu, 15 April 2026 - 18:35 WIB

DPRD Sumenep Kawal Program Sarpras Budidaya Ikan Rp1,6 M

Berita Terbaru

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini (Foto: Istimewa)

Nasional

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini

Senin, 20 Apr 2026 - 22:11 WIB

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrory naik sepeda ontel ke kantor DPRD Sumenep (Foto: Istimewa)

Daerah

Aksi Nyata Fraksi PDIP DPRD Sumenep Dorong Penghematan BBM

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:25 WIB

DPRD Sumenep Kawal Program Sarpras Budidaya Ikan Rp1,6 M (Foto: Istimewa)

Daerah

DPRD Sumenep Kawal Program Sarpras Budidaya Ikan Rp1,6 M

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:35 WIB