DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda dalam Propemperda 2026

Redaksi Nolesa

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda dalam Propemperda 2026 (Foto: Istimewa)

DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda dalam Propemperda 2026 (Foto: Istimewa)

SUMENEP, NOLESA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Jumat, 10 April 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrory, menyebutkan sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Propemperda tahun ini.

Dari jumlah tersebut, 18 Raperda merupakan usulan prakarsa DPRD, sedangkan 13 lainnya berasal dari pemerintah daerah.

“Sebanyak 31 Raperda itu merupakan hasil seleksi dan menjadi prioritas pembahasan tahun 2026,” ujar Hosnan.

Ia menjelaskan, sebagian Raperda tersebut merupakan lanjutan dari Propemperda Tahun 2025 yang belum rampung, termasuk yang masih dalam proses fasilitasi di tingkat provinsi.

“Raperda yang belum selesai tahun lalu tetap dimasukkan kembali, sehingga totalnya menjadi 31,” jelasnya.

Baca Juga :  Dalam Sebulan, Tim Berhasil Himpun Ratusan Merk Rokok Ilegal di Kabupaten Sumenep

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, seluruh Raperda yang masuk telah melalui proses seleksi oleh Bapemperda dengan mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan daerah.

“Bagi kami di Bapemperda, seluruh Raperda yang masuk ini adalah prioritas,” tegasnya.

Sejumlah Raperda usulan DPRD di antaranya terkait sistem perencanaan pembangunan daerah, reforma agraria, perlindungan dan pemberdayaan petani, sistem kesehatan daerah, hingga pembatasan usia pengguna media sosial.

Baca Juga :  Demi Pemerataan Pendidikan, Kemenag Sumenep Gelar AKGTK Periode 2 di Daratan dan Kepulauan

Sementara itu, Raperda usulan pemerintah daerah mencakup pembentukan perusahaan perseroan umum daerah, pengaturan sektor pertembakauan, perlindungan keris, penyertaan modal daerah, hingga Raperda terkait APBD.

Penetapan Propemperda ini menjadi dasar arah pembentukan regulasi daerah sepanjang 2026 untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumenep. (*)

Penulis : Rusydiyono

Berita Terkait

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketua Dewan Pers Ajak Utamakan Berita Berkualitas
Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD
Arinna Premium Hijab Buktikan Kualitas Brand Lokal di Ajang Sedasa Summit
May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmennya untuk Buruh
HAKIN 2026, KI Sumenep Dorong Akses Informasi Publik yang Transparan
Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya
Putri Ramadani Terpilih sebagai Ketua IPPNU Sumenep, Berikut Targetnya
Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:53 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketua Dewan Pers Ajak Utamakan Berita Berkualitas

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:29 WIB

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:12 WIB

Arinna Premium Hijab Buktikan Kualitas Brand Lokal di Ajang Sedasa Summit

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:39 WIB

May Day 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmennya untuk Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 14:47 WIB

HAKIN 2026, KI Sumenep Dorong Akses Informasi Publik yang Transparan

Berita Terbaru

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD (Foto: Istimewa)

Politik

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:29 WIB