SUMENEP, NOLESA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Jumat, 10 April 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrory, menyebutkan sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Propemperda tahun ini.
Dari jumlah tersebut, 18 Raperda merupakan usulan prakarsa DPRD, sedangkan 13 lainnya berasal dari pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 31 Raperda itu merupakan hasil seleksi dan menjadi prioritas pembahasan tahun 2026,” ujar Hosnan.
Ia menjelaskan, sebagian Raperda tersebut merupakan lanjutan dari Propemperda Tahun 2025 yang belum rampung, termasuk yang masih dalam proses fasilitasi di tingkat provinsi.
“Raperda yang belum selesai tahun lalu tetap dimasukkan kembali, sehingga totalnya menjadi 31,” jelasnya.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, seluruh Raperda yang masuk telah melalui proses seleksi oleh Bapemperda dengan mempertimbangkan urgensi dan kebutuhan daerah.
“Bagi kami di Bapemperda, seluruh Raperda yang masuk ini adalah prioritas,” tegasnya.
Sejumlah Raperda usulan DPRD di antaranya terkait sistem perencanaan pembangunan daerah, reforma agraria, perlindungan dan pemberdayaan petani, sistem kesehatan daerah, hingga pembatasan usia pengguna media sosial.
Sementara itu, Raperda usulan pemerintah daerah mencakup pembentukan perusahaan perseroan umum daerah, pengaturan sektor pertembakauan, perlindungan keris, penyertaan modal daerah, hingga Raperda terkait APBD.
Penetapan Propemperda ini menjadi dasar arah pembentukan regulasi daerah sepanjang 2026 untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumenep. (*)
Penulis : Rusydiyono










