Sumenep, NOLESA.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) terus berupaya memaksimalkan fungsi Puskesmas Pembantu (Pustu).
Salah satu upaya yang dilakukan Dinkes P2KB Sumenep dalam memaksimalkan fungsi Pustu yakni dengan menyelesaikan legalitas tanah yang ditempati bangunan Pustu.
Kepala Dinkes P2KB Sumenep dokter Ellya Fardasah melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Siti Khairiyah menjelaskan dari laporan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Pustu periode triwulan kedua semester satu tahun 2024, terdapat beberapa isu yang mempengaruhi pelayanan kesehatan di masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan peran dan fungsi Pustu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari total 65 Pustu yang ada di Kabupaten Sumenep, 10 di antaranya mengalami kerusakan berat dan tidak beroperasi, sementara 55 lainnya masih berfungsi. Kendala utama yang dihadapi Dinkes Sumenep adalah status kepemilikan tanah tempat Pustu berada,” ungkap Kabid Siti Khairiyah, Rabu 3 Juli 2024.
Kemudian, lanjut Kabid Siti Khairiyah, dari total 65 Pustu, hanya 16 yang berdiri di atas tanah milik Pemkab Sumenep atau milik negara. Sisanya, sebanyak 50 Pustu, berdiri di atas tanah dengan status kepemilikan yang beragam, di antaranya milik caton desa (24), milik pribadi (9), tanah hibah dengan administrasi lengkap (10), tanah dengan status tidak jelas (5), dan tanah milik PT KAI (1).
“Kami menghadapi tantangan besar terkait legalitas tanah tempat Pustu berdiri. Ini sangat mempengaruhi operasional dan pelayanan kesehatan di lapangan,” papar dia.
Oleh sebab itu, pihaknya terus berusaha mengatasi kendala tersebut, Dinkes Sumenep telah mengambil beberapa langkah strategis. Pertama, hasil monev telah dilaporkan kepada atasan dan diteruskan ke bagian aset untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Kedua, dilakukan koordinasi intensif dengan kepala puskesmas untuk bekerjasama dengan pihak desa terkait legalitas tanah.
“Kami mendorong kepala Puskesmas untuk aktif berkoordinasi dengan pihak desa guna menyelesaikan masalah legalitas tanah ini,” ujarnya.
Ketiga, Dinas Kesehatan memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah bagi Pustu yang sudah jelas status kepemilikannya, baik yang merupakan milik pemkab, negara, maupun tanah hibah.
Dari upaya tersebut, Dinas Kesehatan Sumenep berharap dapat meningkatkan jumlah Pustu yang beroperasi secara optimal dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Dengan semangat Bismillah Melayani kami optimis kendala terkait kepemilikan tanah dapat segera teratasi sehingga pelayanan kesehatan di Pustu dapat berjalan lebih baik dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi