Soal Sistem Lumpsum, Pakar Hukum ini Sarankan Dewan tak Pakai Kacamata Kuda

Redaksi Nolesa

Sabtu, 14 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Pasca terbitnya Perpres 53 Tahun 2023, anggota DPRD seluruh Indonesia larut dalam euforia. Padahal, tanpa kejelasan bentuk pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan sistem lumpsum itu, maka akan rawan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oleh karena itu, Alan Hakim Wakil Ketua Institut Anti-Korupsi (IAK) Yogyakarta, menyatakan keprihatinannya mendengar kasak kusuk anggota DPRD yang konon terus mendesak eksekutif untuk segera merealisasikan sistem lumpsum.

“Dari informasi yang saya dengar, pihak Gubernur Jawa Timur hingga saat ini belum menerbitkan regulasi sebagai pedoman teknis perjalanan dinas dewan dengan sistem lumpsum,” kata Alan Hakim ketika dihubungi media ini, Sabtu 14 Oktober 2023.

Pria yang kini berprofesi sebagai advokat itu menilai anggota dewan yang mendesak pihak eksekutif untuk segera merealisasikan sistem lumpsum itu terlalu berlebihan. Mereka tidak memperhatikan adanya sanksi apabila sistem lumpsum direalisasikan tanpa dibarengi juknis yang jelas.

Baca Juga :  Lompatan Mas Tamam Selama Memimpin Pamekasan

“Dewan itu tahu hukum kan. Jika mereka memaksakan kehendak itu sama halnya dengan memakai kacamata kuda. Apa mereka mau bertanggungjawab secara personal jika di kemudian hari ada temuan BPK,” tegas pakar hukum lulusan UGM Yogyakarta itu.

Oleh karena itu, Mas Alan, sapaan akrab Wakil Ketua IAK Yogyakarta ini menyarankan agar dewan lebih berhati-hati. Tidak asal menyebut daerah lain telah menerapkan sistem lumpsum. Apalagi informasi yang diterima itu hanya dari sesama dewan.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Kembangkan Layanan Silapor 112 untuk Kepentingan Masyarakat

“Apa mereka mampu menjawab secara pasti, bentuk atau model pertanggungjawaban dari kabupaten/kota yang mereka klaim telah menggunakan sistem lumpsum itu,” tanya Mas Alan dengan nada kesal.

“Lebih etis jika dewan itu menunggu pedoman tertulis dari kemendagri atau provinsi agar kelak tidak membebani eksekutif dengan temuan BPK akibat kecerobohan dan ketergesa-gesaan mereka saat ini,” tandas Pengurus Besar PMII itu.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Bupati Sumenep Terus Perkuat Kolaborasi dengan Pesantren
Bupati Sumenep Sebut Santri Punya Peran Penting dalam Politik dan Pemerintahan
Bupati Fauzi Pastikan Sembilan Nelayan Sumenep Dipulangkan ke Pulau Ra’as
Panglima Santri Nusantara Pimpin Apel HSN Ponpes Dar el Hikmah Riau
Bupati Bangkalan Ajak Santri Berkontribusi Menuju Indonesia Emas
HSN 2026, Bupati Sumenep Dorong Santri Jadi Wirausaha Muda dan Penggerak Ekonomi Daerah
Ilkom UNPAM Perkuat Komunikasi Digital Bank Sampah Sentosa
Dalam Rangka Harjad ke-757 dan HSN, Bupati Sumenep Keluarkan SE Pembacaan Surat Al-Waqi’ah

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Bupati Sumenep Terus Perkuat Kolaborasi dengan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Bupati Sumenep Sebut Santri Punya Peran Penting dalam Politik dan Pemerintahan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Sembilan Nelayan Sumenep Dipulangkan ke Pulau Ra’as

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Bupati Bangkalan Ajak Santri Berkontribusi Menuju Indonesia Emas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:59 WIB

HSN 2026, Bupati Sumenep Dorong Santri Jadi Wirausaha Muda dan Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Bupati Fauzi saat diwawancarai usai apel HSN 2026 (Foto: NOLESA.COM)

Daerah

Bupati Sumenep Terus Perkuat Kolaborasi dengan Pesantren

Jumat, 23 Okt 2026 - 07:00 WIB