Sumenep, NOLESA.com – Pasca terbitnya Perpres 53 Tahun 2023, anggota DPRD seluruh Indonesia larut dalam euforia. Padahal, tanpa kejelasan bentuk pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan sistem lumpsum itu, maka akan rawan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Oleh karena itu, Alan Hakim Wakil Ketua Institut Anti-Korupsi (IAK) Yogyakarta, menyatakan keprihatinannya mendengar kasak kusuk anggota DPRD yang konon terus mendesak eksekutif untuk segera merealisasikan sistem lumpsum.
“Dari informasi yang saya dengar, pihak Gubernur Jawa Timur hingga saat ini belum menerbitkan regulasi sebagai pedoman teknis perjalanan dinas dewan dengan sistem lumpsum,” kata Alan Hakim ketika dihubungi media ini, Sabtu 14 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria yang kini berprofesi sebagai advokat itu menilai anggota dewan yang mendesak pihak eksekutif untuk segera merealisasikan sistem lumpsum itu terlalu berlebihan. Mereka tidak memperhatikan adanya sanksi apabila sistem lumpsum direalisasikan tanpa dibarengi juknis yang jelas.
“Dewan itu tahu hukum kan. Jika mereka memaksakan kehendak itu sama halnya dengan memakai kacamata kuda. Apa mereka mau bertanggungjawab secara personal jika di kemudian hari ada temuan BPK,” tegas pakar hukum lulusan UGM Yogyakarta itu.
Oleh karena itu, Mas Alan, sapaan akrab Wakil Ketua IAK Yogyakarta ini menyarankan agar dewan lebih berhati-hati. Tidak asal menyebut daerah lain telah menerapkan sistem lumpsum. Apalagi informasi yang diterima itu hanya dari sesama dewan.
“Apa mereka mampu menjawab secara pasti, bentuk atau model pertanggungjawaban dari kabupaten/kota yang mereka klaim telah menggunakan sistem lumpsum itu,” tanya Mas Alan dengan nada kesal.
“Lebih etis jika dewan itu menunggu pedoman tertulis dari kemendagri atau provinsi agar kelak tidak membebani eksekutif dengan temuan BPK akibat kecerobohan dan ketergesa-gesaan mereka saat ini,” tandas Pengurus Besar PMII itu.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi