Soal Sistem Lumpsum, Pakar Hukum ini Sarankan Dewan tak Pakai Kacamata Kuda

Redaksi Nolesa

Sabtu, 14 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Pasca terbitnya Perpres 53 Tahun 2023, anggota DPRD seluruh Indonesia larut dalam euforia. Padahal, tanpa kejelasan bentuk pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan sistem lumpsum itu, maka akan rawan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oleh karena itu, Alan Hakim Wakil Ketua Institut Anti-Korupsi (IAK) Yogyakarta, menyatakan keprihatinannya mendengar kasak kusuk anggota DPRD yang konon terus mendesak eksekutif untuk segera merealisasikan sistem lumpsum.

“Dari informasi yang saya dengar, pihak Gubernur Jawa Timur hingga saat ini belum menerbitkan regulasi sebagai pedoman teknis perjalanan dinas dewan dengan sistem lumpsum,” kata Alan Hakim ketika dihubungi media ini, Sabtu 14 Oktober 2023.

Pria yang kini berprofesi sebagai advokat itu menilai anggota dewan yang mendesak pihak eksekutif untuk segera merealisasikan sistem lumpsum itu terlalu berlebihan. Mereka tidak memperhatikan adanya sanksi apabila sistem lumpsum direalisasikan tanpa dibarengi juknis yang jelas.

Baca Juga :  Harapan BEM STAIS Bangkalan Pasca Munas XVII BEM SI Kerakyatan di Bandung

“Dewan itu tahu hukum kan. Jika mereka memaksakan kehendak itu sama halnya dengan memakai kacamata kuda. Apa mereka mau bertanggungjawab secara personal jika di kemudian hari ada temuan BPK,” tegas pakar hukum lulusan UGM Yogyakarta itu.

Oleh karena itu, Mas Alan, sapaan akrab Wakil Ketua IAK Yogyakarta ini menyarankan agar dewan lebih berhati-hati. Tidak asal menyebut daerah lain telah menerapkan sistem lumpsum. Apalagi informasi yang diterima itu hanya dari sesama dewan.

Baca Juga :  Dalam Sehari Bupati Sumenep Terima Dua Penghargaan

“Apa mereka mampu menjawab secara pasti, bentuk atau model pertanggungjawaban dari kabupaten/kota yang mereka klaim telah menggunakan sistem lumpsum itu,” tanya Mas Alan dengan nada kesal.

“Lebih etis jika dewan itu menunggu pedoman tertulis dari kemendagri atau provinsi agar kelak tidak membebani eksekutif dengan temuan BPK akibat kecerobohan dan ketergesa-gesaan mereka saat ini,” tandas Pengurus Besar PMII itu.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

MA Nasy-Mut Candi Cetak Penulis Melalui Mimbar Akademik
Pastikan Pelayanan Kesehatan Maksimal, Mulyadi Pimpin Komisi IV DPRD Sumenep Sidak Puskesmas
Atas Perintah Bupati Fauzi, Sekda Edy Tinjau Dapur Makan Gratis Program Presiden Prabowo
Ngopeni Sumenep Menjadi Motivasi Peningkatan Layanan Kesehatan RSUD dr. Moh. Anwar di Tahun 2025
Perintah Bupati Sumenep di Tahun 2025
Kabag Prokopim: Terimakasih Mendukung Sumenep Raih Banyak Prestasi Selama 2024
Bupati Sumenep Beri Penghargaan Pegiat Medesos Edukatif
DKUPP Sumenep Targetkan Semua Pelaku UKM Bisa Menikmati Program SHAT

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:59 WIB

MA Nasy-Mut Candi Cetak Penulis Melalui Mimbar Akademik

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:00 WIB

Pastikan Pelayanan Kesehatan Maksimal, Mulyadi Pimpin Komisi IV DPRD Sumenep Sidak Puskesmas

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:00 WIB

Atas Perintah Bupati Fauzi, Sekda Edy Tinjau Dapur Makan Gratis Program Presiden Prabowo

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:19 WIB

Perintah Bupati Sumenep di Tahun 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 07:00 WIB

Kabag Prokopim: Terimakasih Mendukung Sumenep Raih Banyak Prestasi Selama 2024

Berita Terbaru

MA Nasy-Mut Candi Cetak Penulis Melalui Mimbar Akademik, Minggu 12/1/2025 (Foto: ist/nolesa.com)

Pendidikan

MA Nasy-Mut Candi Cetak Penulis Melalui Mimbar Akademik

Minggu, 12 Jan 2025 - 20:59 WIB

Mimbar

Akhir dari Presidensial Threshold

Selasa, 7 Jan 2025 - 05:10 WIB

Sekretaris BPBD Kabupaten Sumenep, Abd. Kadir (Foto: dok. pribadi)

Opini

Melibatkan Tuhan, Catatan Awal Tahun 2025

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:23 WIB