Demagog UU Ciptaker dalam Izin Pertambangan: Kemudahan Investasi atau Pengkhianatan terhadap Rakyat

Redaksi Nolesa

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(for NOLESA.COM)

(for NOLESA.COM)

Oleh | Pranaldo Gunawan

ESAI, NOLESA.COM – Sebelum berlakunya UU Ciptaker kebijakan pertambangan mineral dan batubara merupakan salah satu bagian dari kewenangan daerah. Namun pasca berlakunya UU Ciptaker kebijakan pertambangan mineral dan batubara menjadi sentralisasi, yang dimana kewenangan mengenai pemberian izin pertambangan ditarik sepenuhnya ke pemerintah pusat.

Hal ini dimaksudkan untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit dan untuk menyelesaikan persoalan hiperregulasi yang terjadi di Indonesia. Pada pokonya peraturan ini mengatur sentralisasi perizinan di mana perizinan mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU Ciptaker secara garis besar penyederhanaan perizinan terkait pertambangan mineral dan batubara. Di sisi lain retorika yang di bangun oleh pemerintah adalah tentang percepatan investasi, dibalik hal tersebut ada sebuah drama sentralisasi kewenangan yang menggerus hak daerah dan mengancam lingkungan.

UU Ciptaker ini menjadi contoh klasik demagogi kebijakan dikarenakan seolah mengatasnamakan rakyat namun tetapi justru membuka keran eksploitasi tambang tanpa kontrol yang dapat merusak lingkungan dalam jangka panjang serta pengingkaran terhadap nilai desentralisasi. UU ini alih-alih mendorong kemandirian daerah tetapi justru meminggirkan peran pemerintah daerah dalam mengelola izin pertambangan. UU ini malah memusatkan kendali di tangan pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam UU Ciptaker terdapat demagogi yang terpampang nyata pertama Pemerintah menjual narasi bahwa UU Ciptaker akan memangkas birokrasi. Namun, di lapangan, penyederhanaan ini berarti pemangkasan partisipasi publik dan pelemahan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang mana dalam UU ini terdapat perubahan nomenklatur izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan.

Kedua frasa pemerintah yang mengatakan bahwa UU ini mempermudah investasi untuk rakyat tetapi justru hanya menguntungkan korporasi, dapat disaksikan secara bersama saat ini perusahaan tambang besar yang kini bisa mendapat izin lebih cepat, sementara masyarakat sekitar hanya jadi penonton kerusakan alam di depan mata. Pemerintah menjual narasi bahwa UU Ciptaker akan memangkas birokrasi.

Namun, di lapangan, penyederhanaan ini berarti pemangkasan partisipasi publik dan pelemahan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Yang paling diuntungkan adalah perusahaan tambang besar yang kini bisa mendapat izin lebih cepat, sementara masyarakat sekitar hanya jadi penonton kerusakan alam di depan mata. Makan disinilah letak demagoginya dari UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga :  Ketika Pagi Tak Sekadar Bahagia: Sebuah Analisis Objektif terhadap Naskah Drama Bangun Pagi Bahagia karya Andy Sri Wahyudi

Demagogi Dalam Pasal UU Ciptaker

Secara Bahasa demagogi adalah perbuatan atau tindakan seorang demagog. Dengan kata lain, demagogi adalah penggunaan retorika dan manipulasi untuk memengaruhi massa dengan tujuan tertentu, seringkali demi kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam UU Ciptaker, demagogi ini terlihat dari dari beberapa point berikut pertama ialah sentralisasi izin Sebelum UU Ciptaker, pemerintah daerah punya kewenangan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun saat ini semuanya diambil alih oleh pusat, tentunya hal ini menghilankan nilai desentralisasi yang sudah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU ini mengartikan desentralisasi merupakan suatu penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat dialihkan pada pemerintah daerah otonom yang berdasarkan pada asas otonomi adanya kebijakan asas desentralisasi tidaklah menghilangkan peran pemerintah pusat terkait dengan penyelenggaran pemerintahan umum yang dilakukan di daerah, sehingga dalam penerapan kebijakan perizinan yang berasaskan desentralisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling berhubungan untuk mencapai tujuan bersama.

Dengan kebijakan sentralistik ini daerah kehilangan pendapatan seperti pajak dan retribusi yang sebelumnya mengisi kas daerah, kini dikendalikan pusat. Serta proses perizinan yang serba cepat minim partisipasi publik/ Masyarakat sekitar pertambangan yang secara langsung terdampak terhadap keberadaan tambang tidak dilibatkan dalam prosesn penerbitan izin tersebut. Kedua AMDAL yang di deserhanakan menjadi analisis resiko yang secara pelaksanaan lebih ringkas, dalam UU Ciptaker AMDAL tidak lagi berdiri sebagai izin lingkungan tersendiri, melainkan menjadi bagian persyarakatan dasar dalam perizinan berusaha, AMDAL hanya di wajibkan bagi kegiatan yang beresiko menengah tinggi dan tinggi. Untuk risiko rendah cukup dengan nomor induk berusaha (NIB) untuk risiko menengah rendah cukup dengan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan (UKL – UPL).

Dengan yang disebutkan di atas dikhawatirkan mengurangi perlindungan lingkungan karena proses AMDAL bisa menjadi lebih longgar. Serta sanksi pelanggaran lingkungan diperlemah, dalam UU Ciptaker dalam penegakan sanksi lebih ke pendekatan pada ultimum remedium yaitu penegakan hukum pidana menjadi upaya terakhir. Penegakan administrasi lebih di utamakan, sanksi pidana hanya dijatuhkan jika sanksi administrasi tidak efektif atau ada pelanggaran berat. Dalam hal ini tentunyan pelaku perusakan lingkungan bisa terhindar dari jerat pidana jika meraka patuh pada sanksi administrasi lebih awal. Hal ini berpotensi memperlemah perlindungan lingkungan karena pelanggar bisa luput dari pidana dan pengawasan lebih longgar.

Baca Juga :  Upaya Memformulasikan Judicial Restrain dalam Hukum Positif di Indonesia

Siapa yang Dintungkan?

Perubahan yang sangat nyata pada UU Ciptaker adalah sentralisasi izin, sebelumnya pemerintah daerah punya kewenangan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun saat ini semuanya diambil alih oleh pusat. Menurut Monteiro pengalihan kewenangan mengabaikan adanya otonomi daerah sebagai manifestasi keinginan daerah dalam mengatur dan mengaktualisasikan potensi daerah secara maksimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah. Selain itu, juga berimplikasi pada hilangnya pendapatan daerah dari perizinan usaha pertambangan, serta semakin lemahnya peran daerah dalam melakukan pengawasan

Perubahan paradigma pengaturan dalam UU Ciptaker yang hanya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi melalui pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat secara tidak langsung menunjukan sistem pemerintahan yang sentralistik, dan jelas berlawanan dengan pasal 18 ayat (5) UUD 1945 sebagai norma dasar semangat otonomi daerah dalam berbagai bidang, salah satu diantaranya yaitu pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Sehingganya menurut Alfredo “hak menguasai negara” tidak hanya berada pada pundak Pusat, melainkan juga menjadi kewajiban Daerah, dan tentunya berdasarkan klasifikasi urusan wajib dan pilihan yang dibebankan sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.

Sentralisasi yang dilakukan memang merupakan bentuk penyederhanaan perizinan usaha pertambangan, namun berpotensi makin banyaknya kerusakan lingkungan yang akibat aktivitas pertambangan, Minimnya kewenangan Pemerintah Daerah akan berimplikasi pula pada menurunnya efektifitas dan efisiensi keterlibatan Pemerintah Daerah dalam pengaturan perizinan dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara, terlebih kewenangan hanya didelegasikan pada Pemerintah Daerah Provinsi, sedangkan Kabupaten/Kota tidak diberikan delegasi kewenangan.

Dari penjelasan diatas tentunya sentralistik ini banyak merugikan daerah serta rakyat terutama yang ada di sekitaran tambang, maka sangat wajar jika daerah banyak yang menolaknya karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga tidak sesuai dengan niali otonomi, seperti hal nya menurut Mohammad Hatta, sebaik-baiknya titik berat penyelenggaraan otonomi daerah itu diletakkan pada Kabupaten.

Baca Juga :  Menembus Kedalaman Makna Cinta

Di sisi lain terdapat narasi yang bersumber dari pemangku kepentingan bahwa UU Ciptaker diciptakan untuk mempermudah investasi yang “berkeadilan” dan “pro-rakyat”. Namun fakta yang terjadi adalah tidak semanis frasa tersebut, izin-izin pertambangan justru dikuasai oleh korporasi raksasa, sementara usaha kecil dan masyarakat lokal semakin tersingkir. Dilihat dari yang disebut kemudahan berusaha, hal ini dirasa hanya bisa dinikmati pemodal besar, Perusahaan besar dengan tim hukum dan finansial kuat bisa dengan mudah memenuhi syarat OSS (Online Single Submission). Lantas usaha kecil dan masyarakat adat mereka menjadi kewalahan dengan kompleksitas teknis, biaya administrasi, dan persaingan tidak seimbang. Sentralistik perizinan justru membuka pintu bagi korporasi untuk menguasai wilayah tambang secara masif.

Hal ini dikarenakan daerah kehilangan kendalinya, Bupati/walikota tidak lagi punya hak menolak izin tambang yang merugikan masyarakat. Investor kecil kalah cepat dikarenakan perusahaan besar punya koneksi dan sumber daya untuk “melobi” izin di pusat, sementara rakyat biasa kesulitan mengakses sistem. Frasa “Investasi Berkeadilan” yang justru memperlebar ketimpangan, perusahaan besar banyak untung seperti izin mudah, pajak rendah, dan aturan longgar. Tetapi rakya mendapatkan kerusakan lingkungan, konflik lahan, dan upah buruh yang tetap rendah.

Adanya perubahan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang semula bersifat atributif menjadi kewenangan yang bersifat delegatif, sehingga Daerah Provinsi hanya melakukan kewenanngan yang telah didelegasikan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, juga berimplikasi pada melemahnya penyelenggaraan desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena perubahan pengaturan dalam UU Minerba yang hanya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi melalui pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat secara tidak langsung menunjukan sistem pemerintahan yang sentralistik. UU Ciptaker adalah contoh bagaimana kebijakan bisa jadi alat demagogi: dijual dengan narasi indah, tetapi ujung-ujungnya mengorbankan rakyat dan lingkungan.(*)

*Mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada

Berita Terkait

Ancaman Sunyi Bagi Masa Depan Pangan
Ruang Publik dan Ancaman yang Terus Membayangi Perempuan
Taruhan Masa Depan: Remaja Terikat Judi Online
“Taubat Ekologis”: Pertobatan Manusia terhadap Alam Semesta
Mengungkap Makna Tersembunyi dalam Cerpen “Robohnya Surau Kami” Melalui Tanda Ikon, Indeks, dan Simbol
Hari Pahlawan: Antara Heroisme dan Hedonisme
PR Kecil untuk Hari Jadi Sumenep ke-756
Perempuan, Warisan, dan Peradaban: Refleksi Hari Jadi ke-756 Kabupaten Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:31 WIB

Ancaman Sunyi Bagi Masa Depan Pangan

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:37 WIB

Ruang Publik dan Ancaman yang Terus Membayangi Perempuan

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:45 WIB

Taruhan Masa Depan: Remaja Terikat Judi Online

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:05 WIB

“Taubat Ekologis”: Pertobatan Manusia terhadap Alam Semesta

Jumat, 28 November 2025 - 18:24 WIB

Mengungkap Makna Tersembunyi dalam Cerpen “Robohnya Surau Kami” Melalui Tanda Ikon, Indeks, dan Simbol

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Opini

Generasi Cemas di Bawah Bayang-bayang AI

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:44 WIB