Bawa Kabur Motor, Pria Asal Lubuklinggau Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Redaksi Nolesa

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, NOLESA.COM – Seorang pria asal Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan dilaporkan ke Polres Metro Bekasi lantaran membawa kabur motor milik Ferdy Ardiana.

Pria yang diketahui bernama Novriansyah diadukan oleh Ferdy Ardiana Supardi (24 tahun) pada Jumat, 8 Maret 2024.

Novriansyah (terlapor) dilaporkan ke pihak berwajib lantaran membawa kabur sepeda motor milik korban.

Terlapor diduga melakukan tindak pidanan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kasus ini bermula pada Kamis (7/4) kemarin. Terlapor meminjam sepeda motor Honda PCX milik Ferdy Ardiana Supardi (korban) dengan alasan menjemput temanya di daerah Bekasi Trade Center (BTC), sebuah mall pusat perbelanjaan pakaian yang berlokasi di Jl. H.M Joyomartono, Bulak Kapal, Bekasi Timur.

Baca Juga :  5 Asas Hukum Pidana Berikut Penjelasannya

Korban yang tanpa curiga dan menganggap terduga pelaku satu kosan, dia pun meminjamkan. Namun, sampai laporan polisi ini dibuat, terlapor tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban.

“Nomor handphone terlapor sudah tidak bisa dihubungi (lagi),” kata kuasa korban, Zulafiff Senen-Advokat dan Legal Consultant Mananging Lawfrim Senen’s & Partners ketika mendampingi korban membuat laporan polisi.

Zulafif dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi teluknews mengatakan, atas peristiwa ini, kliennya mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda PCX. Jika dirupiahkan, kurigian materil yang dialami korban senilai Rp25 juta.

Baca Juga :  Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

“Berharap terduga pelaku cepat ditangkap biar ada jerah. Dengan begitu, maling berkedok penyewa kamar Kost ini tidak terulang. Untuk pemilik kost, kiranya lebih hati-hati lagi dalam menerima penghuni baru. Supaya kejadian-kejadian seperti ini bisa dimeminimalisir,” katanya.

Penulis : Wail Arrifki

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Enam Poket Sabu Disita, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Sumenep
Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan
Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi
APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono
Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas
Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara
Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Resepsi Sapudi: Hakim PN Sumenep Rekonstruksi Ungkap Terdakwa Justru Dicekik ODGJ
Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:56 WIB

Enam Poket Sabu Disita, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Sumenep

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:26 WIB

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:43 WIB

Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:07 WIB

APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas

Berita Terbaru

BAZNAS Sumenep Gelar Khitanan Massal Gratis untuk 100 Anak

Daerah

BAZNAS Sumenep Gelar Khitanan Massal Gratis untuk 100 Anak

Kamis, 25 Jun 2026 - 23:02 WIB