Bawa Kabur Motor, Pria Asal Lubuklinggau Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Redaksi Nolesa

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, NOLESA.COM – Seorang pria asal Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan dilaporkan ke Polres Metro Bekasi lantaran membawa kabur motor milik Ferdy Ardiana.

Pria yang diketahui bernama Novriansyah diadukan oleh Ferdy Ardiana Supardi (24 tahun) pada Jumat, 8 Maret 2024.

Novriansyah (terlapor) dilaporkan ke pihak berwajib lantaran membawa kabur sepeda motor milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlapor diduga melakukan tindak pidanan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Baca Juga :  Soal Tewasnya Brigadir J, Koordinator Pusat Forsemashi: Polri Harus Beri Kepastian!

Kasus ini bermula pada Kamis (7/4) kemarin. Terlapor meminjam sepeda motor Honda PCX milik Ferdy Ardiana Supardi (korban) dengan alasan menjemput temanya di daerah Bekasi Trade Center (BTC), sebuah mall pusat perbelanjaan pakaian yang berlokasi di Jl. H.M Joyomartono, Bulak Kapal, Bekasi Timur.

Korban yang tanpa curiga dan menganggap terduga pelaku satu kosan, dia pun meminjamkan. Namun, sampai laporan polisi ini dibuat, terlapor tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban.

Baca Juga :  Lagi, Lima Pemuda di Sumenep Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu, Semuanya Warga Desa ini

“Nomor handphone terlapor sudah tidak bisa dihubungi (lagi),” kata kuasa korban, Zulafiff Senen-Advokat dan Legal Consultant Mananging Lawfrim Senen’s & Partners ketika mendampingi korban membuat laporan polisi.

Zulafif dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi teluknews mengatakan, atas peristiwa ini, kliennya mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda PCX. Jika dirupiahkan, kurigian materil yang dialami korban senilai Rp25 juta.

Baca Juga :  Gara-gara Barang Haram, Pria Asal Kecamatan Kota Diringkus Polisi

“Berharap terduga pelaku cepat ditangkap biar ada jerah. Dengan begitu, maling berkedok penyewa kamar Kost ini tidak terulang. Untuk pemilik kost, kiranya lebih hati-hati lagi dalam menerima penghuni baru. Supaya kejadian-kejadian seperti ini bisa dimeminimalisir,” katanya.

Penulis : Wail Arrifki

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja
6 Asas Hukum Perdata
Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep
Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK
Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya
Apa yang Disebut Ius Punendi dalam Dunia Hukum?
Dua Bentuk Kejahatan: Antara Mala In Se dan Mala Prohibita
Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus dalam Dunia Hukum

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:40 WIB

Ribuan Santri Demo Polda DIY Supaya Mengusut Tuntas Insiden Penusukan Santri Krapyak Jogja

Rabu, 4 September 2024 - 06:19 WIB

6 Asas Hukum Perdata

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:01 WIB

Penghina Kiai Annuqayah Guluk-Guluk Akhirnya Ditangkap Polres Sumenep

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Yang Dimaksud Final dan Mengikat pada Putusan MK

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:47 WIB

Asas-Asas Hukum Tata Negara Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman (Foto: ip/nolesa.com)

Nasional

Pemerintah Jamin Harga Beras Stabil Hingga Ramadan 1446 H

Selasa, 4 Feb 2025 - 22:03 WIB

Nelly Farraniyah (Foto: dokumen pribadi untuk nolesa.com)

Sosok

Pengalaman Hobi Jadi Motivasi Profesi

Selasa, 4 Feb 2025 - 18:26 WIB

Nadia Yasmin Dini (Foto: dokumen pribadi untuk nolesa.com)

Cerpen

Patah Hati

Selasa, 4 Feb 2025 - 08:09 WIB