Bekasi, NOLESA.COM – Seorang pria asal Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan dilaporkan ke Polres Metro Bekasi lantaran membawa kabur motor milik Ferdy Ardiana.
Pria yang diketahui bernama Novriansyah diadukan oleh Ferdy Ardiana Supardi (24 tahun) pada Jumat, 8 Maret 2024.
Novriansyah (terlapor) dilaporkan ke pihak berwajib lantaran membawa kabur sepeda motor milik korban.
Terlapor diduga melakukan tindak pidanan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kasus ini bermula pada Kamis (7/4) kemarin. Terlapor meminjam sepeda motor Honda PCX milik Ferdy Ardiana Supardi (korban) dengan alasan menjemput temanya di daerah Bekasi Trade Center (BTC), sebuah mall pusat perbelanjaan pakaian yang berlokasi di Jl. H.M Joyomartono, Bulak Kapal, Bekasi Timur.
Korban yang tanpa curiga dan menganggap terduga pelaku satu kosan, dia pun meminjamkan. Namun, sampai laporan polisi ini dibuat, terlapor tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban.
“Nomor handphone terlapor sudah tidak bisa dihubungi (lagi),” kata kuasa korban, Zulafiff Senen-Advokat dan Legal Consultant Mananging Lawfrim Senen’s & Partners ketika mendampingi korban membuat laporan polisi.
Zulafif dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi teluknews mengatakan, atas peristiwa ini, kliennya mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda PCX. Jika dirupiahkan, kurigian materil yang dialami korban senilai Rp25 juta.
“Berharap terduga pelaku cepat ditangkap biar ada jerah. Dengan begitu, maling berkedok penyewa kamar Kost ini tidak terulang. Untuk pemilik kost, kiranya lebih hati-hati lagi dalam menerima penghuni baru. Supaya kejadian-kejadian seperti ini bisa dimeminimalisir,” katanya.
Penulis : Wail Arrifki
Editor : Ahmad Farisi