9 Hari Lagi Pemilu 2024, Polres Sumenep dan Kodim 0827 Gelar Patroli Akbar

Redaksi Nolesa

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan Pemilu 2024, Polres Sumenep dan Kodim 0827 gelar apel asukan dan patroli skala besar, Selasa 6 Februari 2024.

Apel pasukan yang dilanjutkan patroli skala besar ini bertempat di lapangan apel Sanika Satyawada Polres Sumenep.

Apel ini merupakan gabungan gabungan TNI, Polri, Dishub, BPBD dan Satpol PP Sumenep. Tujuannya untuk kondusifitas 14 Februari mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso dan Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi, serta diikuti oleh PJU, anggota Polri, TNI, Dishub, BPBD dan Satpol PP.

Baca Juga :  Penuhi Tuntutan Massa Aksi, DPRD Sumenep Nyatakan Siap Membahas Revisi Raperda RTRW

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, patroli berskala besar ini bertujuan untuk menunjukkan ke masyarakat sinergitas TNI dan Polri beserta jajaran penyelenggara pemilu, siap untuk bahu-membahu dalam mensukseskan Pemilu 2024 ini.

“Intinya kita semua bersinergi mempersiapkan segala bentuk pengamanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, baik itu mulai dari masa pencoblosan hingga perhitungan,” jelas AKP Widiarti.

Baca Juga :  Bantuan Guru Ngaji Tahun 2023 dari Bupati Fauzi Tuntas Disalurkan

Adapun rute yang dilalui pada patroli gabungan skala besar ini dimulai dari start Polres Sumenep – PLN – Simpang 3 Liorita – Simpang 4 Kota – Jl. Veteran – Jl. Kesatria – Jl. Trunojoyo – Simpang 4 Wijaya – Jl. KH. Wahid Hasyim – Jl. KH. Zainal Arifin – Simpang 4 Pandian – Jl. Diponegoro – Finish Polres Sumenep.

Baca Juga :  Temukan Delapan Toko Menjual Rokok Ilegal di Hari Ke Dua

AKP Widiarti juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan tanpa adanya ancaman baik fisik maupun psikis.

Mantan Kapolsek Kota itu mengatakan TNI dan Polri akan melakukan tindakan tegas sesuai Pasal 531 UU RI No 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa setiap orang menggunakan kekerasan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, mengganggu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara dipidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Profil Abdul Kholiq Suhri: Advokat Bondowoso Di Balik Gugatan MK Soal MBG
Bupati Sumenep Wajibkan Tamu Luar Daerah Diberi Hadiah Keris
Bupati Sumenep Tetapkan Harga Impas Tembakau 2026, Lindungi Petani dari Harga Rendah
Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia
Jangan Terkecoh Konten Viral! Pakar Siber Beberkan Alasan Konten Bisa Dihapus
SKK V Resmi Dibuka, Kopri PMII Sumenep Siapkan Kader Perempuan Pelopor Perubahan Sosial
IKA UNIJA Madura Kaji Wacana Kabupaten Kepulauan Sumenep Lewat Forum Akademik
Kapolresta Ariek Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kunjungi Kantor PWRI Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Profil Abdul Kholiq Suhri: Advokat Bondowoso Di Balik Gugatan MK Soal MBG

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:03 WIB

Bupati Sumenep Wajibkan Tamu Luar Daerah Diberi Hadiah Keris

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Bupati Sumenep Tetapkan Harga Impas Tembakau 2026, Lindungi Petani dari Harga Rendah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Pemkot Batam Perluas Akses Beasiswa, Anak Hinterland Kini Tembus Kampus-Kampus Terbaik Indonesia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:30 WIB

SKK V Resmi Dibuka, Kopri PMII Sumenep Siapkan Kader Perempuan Pelopor Perubahan Sosial

Berita Terbaru