BANGKALAN, NOLESA.COM – Suasana duka menyelimuti Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur setelah Guruh Soekarnoputra meninggal dunia.
Untuk mengenang sekaligus mendoakan putra bungsu Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, jajaran pengurus dan kader PDIP Bangkalan mengadakan tahlil serta doa bersama selama tujuh hari.
Kegiatan tersebut memasuki malam ketiga pada Senin malam, 28 September 2026. Tahlil berlangsung di Kantor DPC PDI Perjuangan Bangkalan yang berada di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Burneh. Acara dimulai setelah shalat Isya, sekitar pukul 19.00 WIB.
Sejumlah pengurus dan kader hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka di antaranya berasal dari jajaran pengurus harian PAC serta anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bangkalan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkalan yang juga menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, turut mengikuti doa bersama.
Lukman menyampaikan bahwa wafatnya Guruh merupakan kehilangan yang dirasakan bukan hanya oleh keluarga dan internal partai, tetapi juga sebagai bagian dari duka bangsa Indonesia. Karena itu, pihaknya memilih menggelar doa bersama secara rutin sampai malam ketujuh.
Guruh Soekarnoputra wafat pada Sabtu (26/9/2026) pukul 04.16 WIB di MRCCC Siloam Hospitals Semanggi, Jakarta, dalam usia 73 tahun. Ia merupakan anak bungsu Soekarno dan adik Megawati Soekarnoputri.
Menurut Lukman, meski dirinya tidak pernah berinteraksi langsung dengan Guruh, perjalanan hidup almarhum meninggalkan berbagai warisan pemikiran, khususnya dalam bidang politik, seni, dan kebudayaan.
Ia menilai pengalaman Guruh sebagai anggota DPR RI serta kiprahnya di bidang seni memperlihatkan keterkaitan antara gagasan politik dan pendekatan kebudayaan.
Rangkaian tahlil akan dilanjutkan hingga malam ketujuh. Lukman juga meminta pengurus partai di tingkat ranting ikut menggelar doa untuk Guruh hingga seluruh rangkaian selesai.
Bagi PDI Perjuangan Bangkalan, kegiatan tersebut menjadi bentuk penghormatan kepada Guruh sekaligus ungkapan belasungkawa atas kepergiannya. (rbt/yn)






