Oleh: Taufiqullah Hasbul*
Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dulunya hanyalah sebatas wacana kini resmi telah disepakati oleh DPR. Revisi UU Desa tersebut sontak tanpa direncanakan berhasil membuat gaduh dinamika reformasi Indonesia. Badan legislatif DPR menyepakati 19 poin perubahan dalam draft revisi yang kemudian menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) melalui rapat pleno.
Beberapa poin perubahan yang membuat masyarakat gelagapan di antaranya ialah penambahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun dan kepala desa dapat dipilih untuk dua periode. Selain itu, alokasi dana desa ditambah menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah. Dana desa yang semula 1 miliar menjadi 2 miliar pertahun. Masa jabatan dan besaran sebuah alokasi dana merupakan hal paling runyam dalam catatan sejarah sistem pemerintahan tanah air kita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan DPR yang diharapkan menjadi terobosan terhadap aspirasi masyarakat kerap kali membuahkan hasil yang kontradiktif. Wajah Lembaga legislatif saat ini tidak lagi bisa didikte oleh masyarakat. Legislatif pada dasaranya sebagai lembaga perwakilan rakyat ternyata hanyalah teori di atas kertas belaka. Faktanya, lembaga legislatif melalui beberapa kebijakannya, secara jelas, membebek pada kekuasaan. Akhirnya, ia tidak lagi merepresentasikan kepentingan rakyat, melainkan mentransformasikan kepentingan politik masing-masing.
Problem Konstitusi
Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun bukan tidak memungkinkan menjadi sebuah arena untuk melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang semakin menjadi-jadi. Selain gegap gempitanya sistem pemerintah pusat, Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar dalam sistem pemerintah desa. Alih-alih membangun desa dalam waktu yang lebih lama, kinerja kepala desa selama enam tahun acapkali dipersoalkan oleh publik.
Terlebih, penambahan alokasi dana yang begitu besar akan membangkitkan gairah perilaku koruptif aparat desa. Meskipun nyaris tidak semua aparat desa yang demikian, jauh di ujung sana, masih banyak kinerja bagus kepala desa yang berhasil menepis kekecewaan publik terhadap potret buram pembangunan desa. Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa masyarakat desa lebih berperilaku koruptif dari pada masyarakat perkotaan. Catatan ini diperkuat oleh data Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 155 kasus korupsi yang terjadi di sektor desa dengan 252 tersangka sepanjang tahun 2022.
Jika tidak enggan merefleksikan kejadian 1998, reformasi dilahirkan untuk membatasi kekuasaan pemerintah. Perlunya pembatasan kekuasaan di negara demokrasi agar tidak melulu menghasilkan kebijakan atas logika berpikir seorang penguasa. Konstitusionalisme merupakan sebuah gagasan politik tentang bagaimana membatasi kekuasaan pemerintah melalui pembuatan konstitusi (Mahfud MD, 2006). Menurut teori Two Treatises of Govement yang dicetuskan oleh John Locke bahwa dalam upaya mencegah kesewenangan penguasa maka diperlukan pembatasan kekuasaan dalam sebuah pemerintah melalui konstitusi.
Konstitusi merupakan sebuah konsensus umum dari seluruh rakyat untuk membangun sebuah negara dengan sebuah idealisme mengenai bentuk tujuan dan cita-cita bersama. Namun, tujuan revisi UU Desa tidak lahir atas ide masyarakat desa, melainkan atas tuntutan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Demikian telah jelas bahwa revisi UU Desa bukan murni atas tuntutan masyarakat.
Di sisi lain, RUU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2023 dan masih ditargetkan rampung sebelum Desember tahun ini. Hal demikian sudah tidak sejalan dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan mekanisme pembuatan undang-undang secara sistematis dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Transaksi Politik Menjelang Pemilu
Barangkali tidak ada momentum yang menarik selain menjelang tahun pemilu. Mendekati pemilu, gelombang politik selalu berhasil menciptakan riuh perbincangan di kalangan masyarakat. Transaksi politik kerap kali dipertontonkan dengan beragam cara, termasuk revisi UU Desa yang dinilai sebagai transaksi kebijakan politis yang akan membidik tajam potret politik pada 2024 mendatang.
Amanat reformasi tentang perlunya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak terhadap kepentingan rakyat kecil masih menjadi misteri di negeri ini. Praktik politik transaksional yang semakin menjalar telah menjadi trend tersendiri di kalangan politikus dan pemangku kebijakan publik. Arus ini bahkan kerap kali disebut-sebut sebagai fenomena nasional dalam kultur dunia politik yang sulit diurai.
Politik transaksional, mengutip Boissevain, dalam Suaian Nizam (2002) ialah hubungan pertemanan atau persaudaraan dengan suatu pendekatan untuk memenuhi permintaan. Faktor persahabatan menjadi hal yang paling utama. Politik transaksional meletakkan dominasi peran individu yang tidak terikat pada peraturan atau sistem. Politik transaksional merupakan suatu sistem politik yang mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan tanpa rasa peduli terhadap penderitaan rakyat.
Melalui revisi UU Desa, anggota DPR sebagai pembuat UU seolah-olah tengah bertransaksi, menjual pasal-pasal yang sarat kepentingan, sengaja dibuat untuk memperluas kekuasaan kades dengan mahar imbalan dukungan politik pada Pemilu 2024. Jika tidak ada aral melintang pada pemilu Februari 2024 nanti, bukan tidak mungkin, bahkan bisa dipastikan DPR atau partai politik akan menagih dukungan politik terhadap Kades yang dinilai mempunyai peran dan pengaruh signifikan dalam meja percaturan politik desa.
Sebelum disahkannya RUU Desa, alangkah lebih baiknya kepala desa merekonstruksi tata kelola desa yang lebih integratif dalam sektor ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Jika sarana infrastruktur desa saja masih kalang kabut, maka cukup disayangkan tujuan mensejahterakan desa melalui dorongan revisi yang telah menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, hanyalah akal-akalan politik yang penuh dengan retorika nyentrik.
Pemerintah harus melakukan penguatan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Misalnya mengubah sistem pengangkatan sekretaris desa yang selama ini biasanya merupakan orang terdekat kepala desa yang pasti tak kuasa menolak perintah atasan, diganti dengan cara menempatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Sekretaris desa yang dalam menjalankan tugasnya terlepas dari kontrak politik.
Sementara itu, badan legislatif DPR selayaknya tidak terkesima untuk membahas undang-undang yang tidak dicanangkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Persoalan ini bukan termasuk konflik atau bencana alam yang dalam keadaan tertentu, DPR atau presiden dapat mengajukan RUU di luar program legislasi nasional.
Kini RUU Desa dalam lanskap hukum sudah di depan mata, sebelum terlambat menjadi UU, pemerintah perlu mempertimbangkan implikasi RUU Desa terhadap nasib kesejahteraan masyarakat desa. Sebagaimana diktum asas kepentingan umum, kebijakan pemerintah harus mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
*) Peneliti di Akademi Hukum dan Politik (AHP)










