Mahkamah Agung dan Matinya Keadilan Substansial

Ahmad Farisi

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasinya terkait banding yang diajukan oleh Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjadi terdakwa kasus korupsi ekspor benur.

Dalam putusannya, MA memangkas hukuman penjara Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun. Dan, pencabutan hak politiknya dari 3 tahun menjadi 2 tahun.

Alasan utama MA memberikan keringanan kepada Edhy karena selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy dinilai sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan besar kepada nelayan.

Dan, dalil meringankan inilah yang kata MA tidak diperhatikan oleh hakim tingkat banding dalam memutus perkara Edhy Prabowo.

Koreksi yang dilakukan MA atas putusan pengadilan di bawahnya, tentu sah-sah saja. Karena itu memang kewenangannya.

Namun, sebagai pengadilan tinggi negara, yang punya tanggung jawab fungsional dan moral untuk mengawal tegaknya keadilan substansial di negeri ini, mengapa MA mengeluarkan putusan kasasi yang picang dan mencederai keadilan?

Baca Juga :  Menulis Bersama Mahasiswa

Padahal, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinery crym). Oleh karena itu, dalam mengoreksi putusan hakim yang diajukan banding kepadanya, MA seharusnya mampu membaca masalah itu secara lebih utuh.

Sehingga, putusan kasasi yang dikeluarkannya tidak kontradiktif dengan semangat penegakan hukum lembaga-lembaga peradilan di bawahnya.

Putusan kasasi MA terkait banding yang diajukan Edhy itu sangat kontras dengan semangat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang sedang kita lakukan.

Tidak seperti namanya, ‘Mahkamah Agung’, dalam kasus ini MA tidak mampu menghasilkan putusan ‘agung’, dan ‘adiluhung’.

Baca Juga :  Klarifikasi dan Luka Sosial

Alih-alih menciptakan keadilan substansial, justru MA dalam putusannya memperlihatkan keberpihakan pada koruptor; sesuatu yang sangat kita sayangkan.

Anasir-anasir politik terasa begitu kental mewarnai putusan itu. Bahkan, juga tampak sangat mendominasi dalam hal pengambilan putusan.

Hukum nampak menyesuaikan diri dengan strata sosial dan posisi politik si subjek hukum (Donald Black, 1976: 23). Yang dalam hal ini adalah Edhy Prabowo.

 

 

Berita Terkait

Allah Tidak Menciptakan Sesuatu yang Lebih Kuat Melebihi Doa
DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026
Saat Berpuasa, Manusia Mendapatkan Kembali Kekuasaan atas Dirinya
Gema Ramadan, Turunnya Sebuah Peradaban Suci
Mabrur Tanpa Berhaji
Pertemuan Nabi Khidir dengan Ali bin Abi Thalib Ra
Budaya Ngopi dalam Lanskap Kehidupan Modern
Kebijakan Menteri ESDM Soal RKAB 2026, Picu Ketidakpastian Usaha

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 07:03 WIB

Allah Tidak Menciptakan Sesuatu yang Lebih Kuat Melebihi Doa

Jumat, 10 April 2026 - 18:53 WIB

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:13 WIB

Saat Berpuasa, Manusia Mendapatkan Kembali Kekuasaan atas Dirinya

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:21 WIB

Gema Ramadan, Turunnya Sebuah Peradaban Suci

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:38 WIB

Mabrur Tanpa Berhaji

Berita Terbaru

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya (Foto: Istimewa)

Nasional

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:26 WIB