Guru: Mulia dalam Kata, Menderita dalam Nyata

Redaksi Nolesa

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(for NOLESA.COM)

(for NOLESA.COM)

Oleh | Dian Nur Arifda

OPINI, NOLESA.COM – Dunia pendidikan dinilai memiliki kontribusi utama dalam menentukan kemajuan bangsa. Seorang pendidik dijuluki sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang mampu mencetak generasi penerus bangsa unggulan. Akan tetapi, dibalik narasi tersebut tersimpan fakta yang sangat memprihatinkan. Antusiasme belajar dan kondisi ruang kelas yang terlihat ideal berhasil menyembunyikan realitas kerentanan ekonomi para pendidiknya.

Dedikasi yang diberikan terhadap keberlangsungan pendidikan harus dibalaskan dengan ketidakpastian hidup yang memilukan. Ironi kesejahteraan pendidik merupakan krisis kemanusiaan yang terjadi di Indonesia. Bagaimana mungkin menuntut profesionalitas dari seorang pendidik apabila, imbalan yang mereka terima jauh dari kata ”layak” bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data terbaru dari Kompas.id (14/2/2026) memuat fakta yang mampu menyayat hati, guru honorer sekolah negeri di berbagai daerah dengan status PPPK Paruh Waktu memperoleh upah dengan kisaran Rp50.000 hingga Rp139.000 perbulannya. Tidak hanya sampai disitu saja, upah yang diterima harus dipotong pembayaran jaminan kesehatan atau administrasi, seperti halnya yang dialami Fildzah Nur Amalina seorang guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang yang terdampak pemotongan gaji untuk biaya BPJS sehingga, hanya menerima upah sebesar Rp15.000 (Detik Jabar, 9/2/2026). Fenomena tersebut memperlihatkan adanya jarak yang begitu jauh antara ”pengabdian” yang dituntut oleh negara terhadap pendidik dan “penghargaan” yang diberikan terhadap pendidik.

Menentang Narasi ”Pengabdian”

Saat ini tingkat kesejahteraan pendidik di Indonesia sedang berada dalam level krisis. Sudah seharusnya pemerintah menjadi pihak yang mampu melindungi guru agar tidak terjebak dalam kemiskinan dan mendapatkan upah yang layak. Seorang pendidik telah mendedikasikan waktu dan ilmu sepenuhnya, tetapi upah yang diberikan kepada pendidik tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar mereka. Setiap pendidik bertanggung jawab mencetak generasi unggulan yang dapat menentukan masa depan bangsa. Oleh karena itu, sudah seharusnya hidup mereka terjamin kelayakanya.

Baca Juga :  Spirit Kartini: Sebuah Refleksi Tentang Kebebasan dan Tanggung Jawab

Berdasarkan data yang dilaporkan oleh IDEAS dan Great Edunesia pada Mei 2024 terdapat sebanyak 74% guru berstatus honorer memperoleh upah kurang dari Rp2.000.000 dan sebagian lainnya memperoleh upah di bawah Rp500.000. Hal tersebut menunjukkan adanya perolehan upah yang belum sesuai dengan kebijakan Upah Minimum Kabupaten/ kota (UMK). Kondisi perekonomian tersebut berdampak pada sebanyak 79,8% guru terjerat utang-piutang di perbankan maupun pinjaman secara online. Realitas ini semakin hari semakin memprihatinkan banyak guru yang harus berkorban demi tetap bertahan hidup dengan merelakan aset berharga mereka. Beban finansial yang dialami oleh guru juga berdampak pada menurunnya tingkat efektivitas pembelajaran yang dilaksanakan.

Dampak Psikologis

Kesejahteraan finansial yang dimiliki guru juga berdampak secara signifikan terhadap kondisi psikologisnya. Pendidikan yang dilaksanakan jika dilihat dari segi psikologis bukan hanya sekadar mentransfer suatu informasi tetapi disertai dengan interaksi secara emosional. Seorang guru dengan permasalahan finansial secara tidak langsung telah kehilangan kesabaran, empati, atau kreativitasnya dalam mengajar sehingga, cenderung menghasilkan suasana belajar yang terbilang kaku dan tidak nyaman.

Hal tersebut dapat mempengaruhi pola berpikir siswa yang memandang kecerdasan dan pengabdian di dunia pendidikan tidak dapat sejalan dengan kesejahteraan gurunya. Selain itu, juga akan berdampak pada menurunnya minat bagi generasi bangsa untuk menjadi seorang guru.

Baca Juga :  Pilkada 2024 dan Arah Desentralisasi

Persoalan rendahnya kesejahteraan tidak hanya pada guru jenjang pendidikan dasar dan menengah saja tetapi juga pada tingkat pendidikan tinggi. Pengajar di tingkat pendidikan tinggi juga mengalami tekanan ekonomi akibat perolehan penghasilan yang kecil. Berdasarkan pada temuan riset Harian Kompas terdapat laporan bahwa upah pokok bagi dosen di negara Indonesia sebanyak 1,3 kali lipat dari kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) nilai ini sebanding dengan 143 kg beras.

Apabila pendapatan dosen di negara Indonesia disandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara, maka memiliki rentang yang sangat jauh. Dosen Kamboja memperoleh upah pokok 6,6 kali upah minimum, Malaysia 3,41 kali, dan Vietnam 3,42 kali. Ironisnya, di Indonesia, pendapatan kecil justru dibebani tanggung jawab sangat berat. Data survei (Kompas.com, 8/8/2025) per April 2025 terhadap 36 dosen PTN di 23 provinsi menunjukkan rata-rata jam kerja mencapai 69,64 jam setiap minggunya.

Beban kerja melampaui batas kewajaran meminimalkan waktu produktif dosen untuk menghasilkan penelitian berkualitas. Minimnya apresiasi finansial bagi akademisi berdampak pada persoalan pribadi dosen serta berpotensi melemahkan daya saing riset dan inovasi di tingkat internasional.

Formalitas Status

Program PPPK sebagai solusi tenaga honorer realitasnya menciptakan kategori jabatan baru disertai ketidakpastian, yaitu PPPK Paruh Waktu. Keterbatasan anggaran daerah menjadi alasan pemerintah daerah menetapkan standar upah pada tingkatan paling rendah.

Baca Juga :  Peran Ganda Perempuan dalam Pencegahan Radikalisme Dini

Merujuk data laman resmi PPID DJKN Kemenkeu, penghasilan tenaga honorer satuan kerja tertentu hanya sebesar Rp200.000 akibat kebijakan sekolah masing-masing. Kondisi ini menunjukkan tidak adanya perlindungan terhadap upah para guru dari kebijakan sepihak pemerintah daerah atau pihak sekolah.

Jaminan kesejahteraan pendidik seharusnya diletakkan pada prioritas utama bukan hanya sekadar beban kas negara. Pemerintah mampu mengalokasikan triliun rupiah untuk pembangunan infrastruktur fisik, namun bersikap hemat saat membiayai kualitas manusia melalui pemberian upah bagi pendidik. Solusi bagi permasalahan kesejahteraan pendidik di Indonesia dapat dilakukan dengan memperhatikan tiga hal utama.

Pertama, standarisasi Upah Minimum Pendidik Nasional. Berdasarkan tuntutan intelektual dan profesionalitas yang tinggi, tidak selayaknya seorang pendidik memperoleh upah di bawah standar buruh atau pekerja industri.

Kedua, adanya audit beban kerja untuk menghindari jam kerja yang melampaui batas kewajaran, sehingga pendidik mampu melakukan riset dan pengajaran yang maksimal.

Ketiga, penyederhanaan birokrasi penggajian dengan menghilangkan sistem gaji secara rapel dan potongan administrasi atau pungutan liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pendidik tidak lagi membutuhkan apresiasi secara seremonial, melainkan jaminan kehidupan yang layak bagi diri sendiri dan keluarga mereka. Seharusnya kita berhenti mengeksploitasi kata ”pengabdian tanpa pamrih” hanya untuk menormalisasi adanya pemberian upah yang tidak layak bagi ara pendidik. Memberikan apresiasi finansial yang layak merupakan bentuk penghormatan tertinggi kepada pendidik atas dedikasinya untuk masa depan generasi penerus bangsa. (*)

*) pemerhati pendidikan, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

Berita Terkait

Kurban: Dari Ketundukan Spiritual Menuju Kesalehan Sosial
Gerak Batin Ekoteologi
Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam: Sebuah Kolaborasi Komplomentatif
Pelantikan PCNU Sumenep 2026: Sebuah Catatan Sederhana
Pintu Kampus Tertutup bagi Si Miskin
Ketegangan di Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Minyak Global
Dialektika Pedagogis Hardiknas dan Harkitnas: Dua Mata Pisau yang Sinergis
Demi Konten, Etika Dikubur?

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:59 WIB

Guru: Mulia dalam Kata, Menderita dalam Nyata

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:11 WIB

Gerak Batin Ekoteologi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:06 WIB

Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran Mendalam: Sebuah Kolaborasi Komplomentatif

Senin, 18 Mei 2026 - 13:31 WIB

Pelantikan PCNU Sumenep 2026: Sebuah Catatan Sederhana

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:41 WIB

Pintu Kampus Tertutup bagi Si Miskin

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Esai

Ancaman Sunyi Bagi Masa Depan Pangan

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:31 WIB

(for NOLESA.COM)

Opini

Guru: Mulia dalam Kata, Menderita dalam Nyata

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:59 WIB

(for NOLESA.COM)

Puisi

Puisi-puisi Amanda Amalia Putri

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:38 WIB

Menkeu Purbaya secara simbolis menyerahkan sapi kurbannya kepada panitia kurban Masjid Salahuddin DJP (Foto: Istimewa)

Nasional

Bobot Sapi Kurban Menkeu Purbaya Capai 868 Kilogram

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:07 WIB

(for NOLESA.COM)

Mimbar

Hari Tasyrik

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:42 WIB