Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi Nolesa

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional, NOLESA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan itu dilakukan usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya pada Kamis (4/9/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta alat bukti yang sah, penyidik menetapkan saudara NAM (Nadiem Anwar Makarim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa Kejagung menahan Nadiem untuk mempermudah proses penyidikan.

“Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Maksimalkan Peningkatan Kualitas SDM, Kemnaker RI Jalin Kerjasama dengan 14 Mitra

Dalam kasus ini, Kejagung menduga negara merugi hingga Rp1,98 triliun. Perhitungan pasti masih menunggu hasil audit dari BPKP. Sebelum Nadiem, sudah ada empat orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni dua pejabat Kemendikbudristek, seorang staf khusus, dan seorang konsultan teknologi.

Reuters melaporkan, penyidik menduga Nadiem mengeluarkan aturan dengan spesifikasi teknis yang hanya sesuai untuk Chromebook, setelah enam kali melakukan pertemuan dengan Google Indonesia. Hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa kebijakan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga :  Pesan Khusus Presiden Prabowo kepada Para Hakim

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nama besar pendiri Gojek yang pernah digadang-gadang sebagai sosok muda inspiratif di kabinet. Dengan penetapan ini, Nadiem harus menghadapi proses hukum dan membuktikan keterlibatannya atau tidak dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hampir Rp2 triliun tersebut.

Penulis : Wail Arrifki

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan dan Sembako
Dalam Suasana Lebaran, Ketum PDIP Ziarah ke Makam Bung Karno
Kata Menko Airlangga Terkait Upaya Pemerintah Hadapi Dinamika Global
Demi Kenyaman Mudik Idulfitri 1447 H, Imas Legislator PKB Tagih Komitmen BUMN Karya
Peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Meningkat
Cara Menko PM Kampanyekan Hidup Sehat di Bulan Ramadan
Rp878 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Novita Hardini Bongkar Ancaman Struktural Industri Film

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 23:39 WIB

Novita Hardini Serahkan Ambulans Kemanusiaan dan Sembako

Senin, 30 Maret 2026 - 15:24 WIB

Dalam Suasana Lebaran, Ketum PDIP Ziarah ke Makam Bung Karno

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:27 WIB

Kata Menko Airlangga Terkait Upaya Pemerintah Hadapi Dinamika Global

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:06 WIB

Demi Kenyaman Mudik Idulfitri 1447 H, Imas Legislator PKB Tagih Komitmen BUMN Karya

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:49 WIB

Peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Meningkat

Berita Terbaru

Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah (Foto: Istimewa)

Politik

Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:45 WIB

Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI (Foto: Istimewa)

Daerah

Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:14 WIB

Beri Contoh Hemat BBM, Bupati Sumenep Naik Becak (Foto: Istimewa)

Daerah

Beri Contoh Hemat BBM, Bupati Sumenep Naik Becak

Rabu, 8 Apr 2026 - 11:54 WIB