Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi Nolesa

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional, NOLESA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan itu dilakukan usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya pada Kamis (4/9/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta alat bukti yang sah, penyidik menetapkan saudara NAM (Nadiem Anwar Makarim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa Kejagung menahan Nadiem untuk mempermudah proses penyidikan.

“Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan 1.574 Posko Kesehatan untuk Libur Nataru 2024/2025 di Seluruh Wilayah Indonesia

Dalam kasus ini, Kejagung menduga negara merugi hingga Rp1,98 triliun. Perhitungan pasti masih menunggu hasil audit dari BPKP. Sebelum Nadiem, sudah ada empat orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni dua pejabat Kemendikbudristek, seorang staf khusus, dan seorang konsultan teknologi.

Reuters melaporkan, penyidik menduga Nadiem mengeluarkan aturan dengan spesifikasi teknis yang hanya sesuai untuk Chromebook, setelah enam kali melakukan pertemuan dengan Google Indonesia. Hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa kebijakan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Jadikan Papua Prioritas Pembangunan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nama besar pendiri Gojek yang pernah digadang-gadang sebagai sosok muda inspiratif di kabinet. Dengan penetapan ini, Nadiem harus menghadapi proses hukum dan membuktikan keterlibatannya atau tidak dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hampir Rp2 triliun tersebut.

Penulis : Wail Arrifki

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI Diawali Doa dan Zikir Kebangsaan
Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan hingga Jaminan Sosial Sesuai UUD 1945
Buntut Tambang Ilegal, GMPP Madura Desak Kapolres Bangkalan Dicopot
PKB Minta Pemerintah Ubah Paradigma Pembangunan Wilayah Kepulauan
Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Gula dalam Dua Tahun
Legislator PKB Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi El Nino, Jangan Sampai Target Produksi Pangan Terganggu
Novita Hardini Soroti Tata Kelola KEK Pariwisata, Nilai Perlindungan Hak Masyarakat Belum Optimal
Anggaran MBG 2027 Diprediksi Menyusut, Banggar DPR Jamin Kualitas Program Tetap Optimal

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:25 WIB

HUT Ke-81 RI Diawali Doa dan Zikir Kebangsaan

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:07 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan hingga Jaminan Sosial Sesuai UUD 1945

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

Buntut Tambang Ilegal, GMPP Madura Desak Kapolres Bangkalan Dicopot

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:33 WIB

PKB Minta Pemerintah Ubah Paradigma Pembangunan Wilayah Kepulauan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:20 WIB

Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Gula dalam Dua Tahun

Berita Terbaru