JAKARTA, NOLESA.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia mengambil langkah tegas terkait maraknya judi online.
Terbaru, Kemkomdigi jalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
Dalam keterangan resminya, Kamis, 31 Juli 2025, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemutusan akses terhadap situs judi online saja tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” tegasnya usai pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK, di Jakarta Pusat, Rabu kemarin, 30 Juli 2025.
Menteri Meutya mencatat sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kementerian Komdigi telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online.
“Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami,” ujarnya.
Namun demikian, peredaran situs judi online masih marak dan terus dipromosikan di berbagai platform media sosial.
Menteri Meutya mengatakan pelaku judi online semakin kreatif dalam mencari celah yang tidak terlacak oleh sistem crawling konten untuk melakukan promosi judi online.
Oleh karena itu, Meutya menyambut baik langkah PPATK yang melakukan pelacakan rekening terindikasi terkait judi online, sekaligus mendorong sektor perbankan untuk lebih ketat dalam proses verifikasi nasabah.
“Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi,” tuturnya.
Menteri Meutya mengatakan melalui kolaborasi lintas sektor antara Kemkomdigi dan PPATK, upaya untuk memutus mata rantai judi online diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
“Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya,” pungkasnya.(*)
Penulis : Arif









