Trotoar, Pedagang, dan Keserakahan

Redaksi Nolesa

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(for NOLESA.COM)

(for NOLESA.COM)

Oleh | Shinta Faradina Shelmi

OPINI, NOLESA.COM – Pernahkah merasa terganggu saat melintas di trotoar karena ada Pedagang Kaki Lima (PKL)? Apa sebenarnya penyebab mereka ada di sana? Persoalan budaya atau ekonomi? Fenomena alih fungsi trotoar menjadi tempat berdagang bukanlah hal yang asing lagi.

Fenomena ini banyak terjadi di berbagai daerah, bukan hanya di kota-kota besar saja. Seharusnya hal semacam ini tidak boleh dinormalisasi dan perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah. Perampasan hak bagi pejalan kaki untuk menikmati fasilitas umum berupa trotoar merupakan kejahatan yang tidak banyak dihiraukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Indonesia, ruas-ruas trotoar banyak yang digunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir kendaraan, bahwa terkadang sampai menghabiskan area trotoar yang ada tanpa menyisakan ruang bagi pejalan kaki sebagai pengguna utamanya (Samal, Irham, & Matitaputty, 2024: 18). Dari uraian tersebut jelas menunjukkan bahwa pejalan kaki sangat dirugikan dengan adanya alih fungsi trotoar menjadi lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) atau lapak parkir.

Survei Institute for Transportasion and Development Policy (ITDP) di Kebayoran Baru (16 Februari 2021) selama 24 jam menunjukkan bahwa 67% pengguna trotoar adalah pedagang UMKM. Hal tersebut menunjukkan bahwa pejalan kaki yang seharusnya dapat menikmati fasilitas umum berupa trotoar malah menjadi pengguna minoritas dari trotoar itu sendiri.

Keserakahan pihak yang mengizinkan alih fungsi trotoar ataupun para pedagang yang dengan sadar melanggar aturan penggunaan trotoar dapat memicu konflik antara kebutuhan ekonomi dan pemenuhan hak-hak publik. Dalam skala yang lebih besar, alih fungsi trotoar dapat berdampak buruk pada ketertiban tatanan kota.

Baca Juga :  Dialektika Pedagogis Hardiknas dan Harkitnas: Dua Mata Pisau yang Sinergis

Perampasan Hak Pejalan

Perampasan trotoar bagi pejalan kaki disabilitas netra menyebabkan mereka harus mempertaruhkan nyawa untuk berjalan ke tempat yang mereka tuju (Kementerian Sosial Republik Indonesia, 2022). Di Indonesia, hampir semua trotoar didesain ramah bagi pejalan kaki penyandang disabilitas netra.

Akan tetapi, adanya alih fungsi trotoar menjadi lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir kendaraan memaksa penyandang disabilitas netra untuk berjalan di pinggir jalan raya sehingga riskan terjadi kecelakaan. Pemerintah sudah berusaha menyediakan fasilitas yang ramah bagi para pejalan kaki penyandang disabilitas netra, tetapi minimnya kesadaran masyarakat akan hal tersebut menyebabkan fasilitas yang disediakan pemerintah belum berfungsi dengan maksimal.

Saat ini banyak trotoar yang menjadi semakin sempit akibat adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar di kedua sisinya, yaitu sisi yang berada di pinggir jalan dan sisi yang bersinggungan atau berada dekat dengan bangunan (Fajarwati dan Ramadhani, 2024: 229). Fenomena ini perlu dipertimbangkan dalam upaya mewujudkan tata kota yang ramah bagi pejalan kaki.

Jika melihat data statistik pengguna trotoar di Kebayoran Baru serta data dari jurnal dan media massa, alih fungsi trotoar menjadi tempat berdagang banyak terjadi di berbagai kota di Indonesia. Apabila hal tersebut terus-menerus terjadi, maka hak para pejalan kaki dalam menggunakan trotoar semakin terampas. Padahal trotoar merupakan ruang publik yang berfungsi untuk memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki dalam berjalan dari satu tempat ke tempat yang lain (Priyogo, 2015: 27).

Alih fungsi trotoar menjadi lapak dagang atau tempat parkir kendaraan menyalahi aturan yang ditetapkan di undang-undang. Pasal 11 ayat (9) dan (10) undang-undang nomor 02 tahun 2022, yaitu “(9) Pemanfaatan bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain peruntukannya wajib memperoleh izin dari Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/ barang milik daerah. (10) Setiap orang yang melanggar ketentuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif.” Bagian-bagian jalan yang dimuat pada pasal 11 ayat (2) undang-undang nomor 02 tahun 2022, meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Dengan demikian, secara normatif fenomena alih fungsi trotoar menjadi lapak dagang dan tempat parkir menyalahi aturan yang sudah ditetapkan di dalam undang-undang.

Baca Juga :  Pintu Kampus Tertutup bagi Si Miskin

Ekonomi atau Budaya?

Alasan alih fungsi trotoar menjadi lapak dagang Pedagang Kaki Lima (PKL) didominasi oleh alasan ekonomi. Menurut survei Institute for Transportasion and Development Policy (ITDP) di Kebayoran Baru (16 Februari 2021) selama 24 jam menunjukkan bahwa 69% motif alih fungsi trotoar menjadi lapak dagang adalah alasan ekonomi.

Minimnya lokasi usaha yang legal dengan harga sewa yang terjangkau menjadi alasan lain alih fungsi trotoar sebagai lapak dagang. Tindakan tegas dari pemerintah dalam menyikapi fenomena alih fungsi trotoar menjadi lapak dagang perlu ditingkatkan.

Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan pelaku ekonomi yang menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan formal, sedangkan pemenuhan hak pejalan kaki berupa keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan trotoar harus tetap terpenuhi.

Baca Juga :  Hari Kesiapsiagaan dan Bulan Kebangkitan

Selain dari pihak pemerintah, kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan hak bagi pejalan kaki perlu ditingkatkan juga. Masyarakat perlu mempunyai kesadaran untuk mematuhi aturan dan memenuhi hak-hak pejalan kaki terkait penggunaan trotoar.

Fenomena alih fungsi trotoar menjadi tempat berdagang dan tempat parkir kendaraan tidak boleh dinormalisasikan oleh masyarakat. Pemenuhan hak-hak bagi pejalan kaki terkait penggunaan trotoar perlu diperhatikan demi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.

Trotoar bukanlah ruang publik yang disediakan untuk berjualan atau tempat parkir kendaraan. Pemerintah perlu menindak tegas oknum-oknum yang masih menggunakan trotoar dengan tidak semestinya serta perlu adanya kesadaran dari masyarakat terkait fungsi trotoar.

Ada tiga solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi persoalan ini. Pertama, penertiban oleh pihak yang berwenang perlu dilakukan secara rutin dan berkala. Kedua, pemerintah perlu menawarkan solusi jangka panjang berupa tempat legal untuk berdagang dengan harga sewa yang terjangkau.

Solusi yang ditawarkan pemerintah harus menguntungkan kedua belah pihak, baik dari pihak pedagang maupun pejalan kaki. Ketiga, peningkatan minat jalan kaki oleh masyarakat. Hal tersebut dapat mendorong minimnya alih fungsi trotoar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya trotoar.(*)

*Shinta Faradina Shelmi, lahir di Pati, 28 Januari 2004. Mahasiswa S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, angkatan 2022. Pernah menulis esai berjudul ”Melek Agama dan Politik Melalui Antologi Puisi Negeri Daging Karya Ahmad Mustofa Bisri” (2023), “Ikan Buntal Mem-Bendung Racun” (2024), “Mengutamakan Implementasi” (2024), “Negeri Paling Aneh” (2024), dan “Penjara Malam” (2024) di Nolesa. Tinggal di Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta

Berita Terkait

Pelantikan PCNU Sumenep 2026: Sebuah Catatan Sederhana
Pintu Kampus Tertutup bagi Si Miskin
Ketegangan di Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Minyak Global
Dialektika Pedagogis Hardiknas dan Harkitnas: Dua Mata Pisau yang Sinergis
Demi Konten, Etika Dikubur?
Semangat Kartini dalam Peran Ganda Guru Perempuan: Mendidik dengan Hati
Spirit Kartini: Sebuah Refleksi Tentang Kebebasan dan Tanggung Jawab
Penguatan Manajemen Logistik Kebencanaan dengan Ekosistem Digital: Transformasi Respons Kemanusiaan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:31 WIB

Pelantikan PCNU Sumenep 2026: Sebuah Catatan Sederhana

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:41 WIB

Pintu Kampus Tertutup bagi Si Miskin

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:58 WIB

Ketegangan di Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Minyak Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:50 WIB

Dialektika Pedagogis Hardiknas dan Harkitnas: Dua Mata Pisau yang Sinergis

Jumat, 24 April 2026 - 08:07 WIB

Demi Konten, Etika Dikubur?

Berita Terbaru

DPP PKB menggelar Refleksi Waisak Nasional 2570 BE/2026 M di Klenteng Boen Tek Bio, Kota Tangerang, Minggu kemarin, 17/5/2026 (Foto: Istimewa)

Nasional

Jaga Warisan Gus Dur, PKB Gelar Refleksi Waisak

Senin, 18 Mei 2026 - 16:34 WIB

(for NOLESA.COM)

Opini

Pelantikan PCNU Sumenep 2026: Sebuah Catatan Sederhana

Senin, 18 Mei 2026 - 13:31 WIB

(for NOLESA.COM)

Esai

Taruhan Masa Depan: Remaja Terikat Judi Online

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:45 WIB

Wakil Kepala Bidang Perekonomian DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Daniel Rohi (Foto : Itimewa)

Politik

PDIP Bangkalan Panaskan Mesin Politik, 18 PAC Resmi Dilantik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:25 WIB