Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Hukum Pidana

Redaksi Nolesa

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum, NOLESA.COM – Dalam hukum pidana, alat bukti dan barang bukti merupakan dua hal yang berbeda.

Perbedaan antara alat bukti dan barang bukti bukan hanya terletak pada definisi formalnya saja, melainkan juga pada fungsi dan peran masing-masing dalam proses peradilan pidana.

Perbedaan utama antara alat bukti dan barang bukti terletak pada sifat dan fungsinya. Alat bukti lebih bersifat abstrak dan berfungsi untuk memberikan keterangan atau informasi mengenai suatu peristiwa pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan barang bukti bersifat konkret dan berfungsi untuk memperkuat alat bukti dengan memberikan bukti fisik yang nyata.

Alat bukti lebih fokus pada keterangan atau pernyataan yang diberikan oleh orang-orang atau dokumen-dokumen tertulis, sementara barang bukti lebih berfokus pada benda atau objek yang terkait dengan tindak pidana.

Baca Juga :  Demo PN Jaksel: Koalisi Mahasiswa Peduli Hukum Minta Hakim Tolak Pra-peradilan Minanto

Alat bukti dalam hukum pidana merujuk pada sarana atau cara yang digunakan untuk membuktikan kebenaran suatu  tindak pidana di hadapan pengadilan.

Alat bukti ini diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mencakup lima jenis yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Masing-masing alat bukti ini memiliki karakteristik dan aturan penggunaan yang berbeda-beda.

Sementara itu, barang bukti, di sisi lain, merupakan segala sesuatu yang digunakan untuk membantu dalam pembuktian suatu tindak pidana dan yang ditemukan pada saat atau setelah terjadinya tindak pidana.

Baca Juga :  Lama Jadi Buronan Akhirnya Ditangkap, Ini Nama dan Jabatan Sebelumnya 

Barang bukti ini dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak, benda hidup atau mati, dan segala sesuatu yang memiliki hubungan erat dengan peristiwa pidana tersebut.

Misalnya, senjata yang digunakan dalam tindak pidana pembunuhan, narkotika dalam kasus penyalahgunaan narkoba, atau uang hasil korupsi.

Fungsi utama barang bukti adalah untuk mendukung keberadaan alat bukti dengan memberikan bukti fisik yang dapat diamati dan dianalisis.

Barang bukti ini juga seringkali disita oleh aparat penegak hukum dan diajukan di pengadilan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Baca Juga :  Keluarga Korban Cari Keadilan, Minta Polres Sumenep Serius Tangani Kasus Penganiayaan di Pasongsongan

Dalam praktik hukum pidana, antara alat bukti dam barang bukti ini tidak bisa dipisahkan. Keduanya sering kali menjadi sesuatu saling melengkapi.

Misalnya, dalam kasus pembunuhan, alat bukti berupa keterangan saksi yang melihat tersangka menggunakan senjata tajam untuk melukai korban dapat diperkuat dengan barang bukti berupa senjata tajam yang ditemukan di tempat kejadian perkara dengan bercak darah yang cocok dengan DNA korban.

Atau, dalam kasus korupsi, misalnya, alat bukti berupa dokumen-dokumen keuangan yang menunjukkan aliran dana ilegal dapat diperkuat dengan barang bukti berupa uang tunai atau aset yang disita dari tersangka.

 

Penulis : Lailur Rahman

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan
Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi
APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono
Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas
Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara
Sidang Kasus ODGJ Ngamuk di Resepsi Sapudi: Hakim PN Sumenep Rekonstruksi Ungkap Terdakwa Justru Dicekik ODGJ
Korban Penganiayaan di Desa Bakeong Tuntut Tangkap Pelaku
Diduga Peras Kades Batang-Bagang Daya, Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:26 WIB

Polres Sumenep Diterpa Isu Tak Sedap, Bebaskan Empat Terduga Judi dengan Tebusan

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:43 WIB

Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:07 WIB

APJB Sampaikan Permohonan Pernyataan Sikap kepada Kapolda Jawa Barat Terkait Pernyataan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ganding, KOPRI Sumenep Minta Penanganan Tegas

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:35 WIB

Kasus ODGJ Sapudi: Ancaman 7 Tahun Ambruk, Tersisa Tuntutan 6 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD (Foto: Istimewa)

Politik

Pemilu Mendatang, PDIP Sumenep Target 15 Kursi di DPRD

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:29 WIB