Polres Sumenep Berhasil Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Desa Pabian

Redaksi Nolesa

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers ungkap kasus pelaku pembuang bayi oleh Polres Sumenep, Senin 24/6/2024 (Foto: istimewa)

Konferensi Pers ungkap kasus pelaku pembuang bayi oleh Polres Sumenep, Senin 24/6/2024 (Foto: istimewa)

Sumenep, NOLESA.com – Akhirnya pembuang bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa pelaku pembuang bayi di depan rumah Sudahnan Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian Kecamatan Kota berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Sumenep.

Baca Juga :  Tingkatkan Soliditas dengan PKK Kecamatan, TP PKK Sumenep Gelar Silaturahim Setelah Idul Fitri

“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” jelas Kapolres AKBP Henri Noveri saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin 24 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres AKBP Henri juga mengungkapkan bahwa keberhasilan menangkap pembuang bayi malang itu dimulai dari penelusuran Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di sekitar tempat bayi itu dibuang.

Baca Juga :  Staf Ahli dan Asisten Administrasi Umum Kabupaten/Kota se-Jatim Belajar ke Mall Pelayanan Publik Sumenep

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran CCTV dan saksi -saksi,” imbuhnya.

Disampaikan pula, bahwa bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan pada hari Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB oleh warga.

Baca Juga :  Kepemimpinan Dokter Erliyati di RSUD Moh. Anwar Sumenep Ubah Krisis Menjadi Prestasi

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku dan TKP dimana bayi itu dibuang yakni berupa helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.

“Pelaku atau tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun,” tandasnya.

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Bupati Fauzi Pererat Kolaborasi dengan Kementan Demi Majukan Pertanian Sumenep
KDMP Hadir, Bupati Fauzi Tegaskan Koperasi Lama Tetap Punya Ruang Berkembang
Kader Jumantik Perkuat Gerakan Cegah DBD, Ajak Warga Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan
Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan hingga Jaminan Sosial Sesuai UUD 1945
Buntut Tambang Ilegal, GMPP Madura Desak Kapolres Bangkalan Dicopot
PDI Perjuangan Sumenep Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Madrasah Diniyah di Gapura
PKB Minta Pemerintah Ubah Paradigma Pembangunan Wilayah Kepulauan
Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Gula dalam Dua Tahun

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:55 WIB

Bupati Fauzi Pererat Kolaborasi dengan Kementan Demi Majukan Pertanian Sumenep

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:44 WIB

KDMP Hadir, Bupati Fauzi Tegaskan Koperasi Lama Tetap Punya Ruang Berkembang

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:16 WIB

Kader Jumantik Perkuat Gerakan Cegah DBD, Ajak Warga Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan

Selasa, 21 Juli 2026 - 02:07 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Prabowo Tekankan Ketahanan Pangan hingga Jaminan Sosial Sesuai UUD 1945

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

Buntut Tambang Ilegal, GMPP Madura Desak Kapolres Bangkalan Dicopot

Berita Terbaru