Usulan Pemekaran Desa Kolo-Kolo Telah Diajukan ke Pemprov Jatim, Akhirnya Kandas Karena Aturan

Redaksi Nolesa

Sabtu, 12 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Tahun 2012 silam Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa, Sumenep mengusulkan pemekaran wilayah. Setelah melalui proses panjang akhirnya usulan itu kandas terbentur aturan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Anwar Syahroni Yusuf menjelaskan sejak adanya usulan, tahapan pemekaran telah dilakukan.

Bahkan, kata Kadis Anwar, usulan pemekaran Desa Kolo-Kolo telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Agar segera dievaluasi.

Akan tetapi, dalam perjalanannya usulan tersebut buntu. Alasannya, karena terbentur undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang desa.

“Sesuai aturan tersebut, desa boleh dimekarkan jika jumlah penduduk minimal mencapai 6 ribu setiap desa setelah dimekarkan,” jelas Kadis Anwar, Jumat 11 Agustus 2023.

Mantan Camat Batang-Batang itu mengungkapkan, hasil evaluasi dari Pemprov Jatim, usulan pemekaran desa itu tidak bisa dilanjutkan dengan alasan ada undang-undang desa yang baru.

Baca Juga :  Said Abdullah Kembali Salurkan Hewan Kurban, Khusus Madura Sebanyak 298 Ekor Sapi

“Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 itu salah satu klausul mewajibkan jumlah minimal penduduk 6 ribu setelah dibagi. Sehingga kami tidak bisa memprosesnya, karena memang hasil evaluasi dari Pemprov Jatim,” ungkap Kadis Anwar.

Dia juga menegaskan, pihak desa boleh mengusulkan pemekaran kembali dengan catatan dapat memenuhi semua syarat yang telah ditentukan. Salah satunya jumlah penduduk tersebut.

“Misalnya, saat ini penduduk desanya sudah berjumlah 12 ribu atau lebih. Kami tidak bisa melanjutkan pengajuan yang lama, harus diusulkan kembali dari bawah,” tandas pria yang pernah menjabat Sekretaris KPUD Sumenep itu.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Optimis Tren Investasi Naik, Rasionalisasinya Cukup Sederhana

Untuk diketahui, Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa mengusulkan pemekaran wilayah. Pihak eksekutif dalam hal ini DPMD bersama dewan telah turun langsung ke desa yang bersangkutan. Bahkan, DPRD Sumenep sudah mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti usulan pemekaran wilayah tersebut.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

80 Persen Wajah Baru, Berikut Daftar Pengurus JMSI Jatim Periode 2025-2030
Di Bursa Wirausaha Unggulan, Menko Cak Imin Ingin UMKM Jadi Penikmat Pertumbuhan Ekonomi
Enam Poket Sabu Disita, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Sumenep
Tak Terhenti oleh PK dan Perlawanan, Eksekusi Putusan Inkracht Tetap Dilaksanakan
Pelantikan JMSI Jatim Dihadiri Dewan Pers
Novita Hardini Soroti Dampak Kenaikan BBM dan Pemblokiran Barcode Subsidi
Bedah Seni dan Budaya Lokal, Lesbumi Sumenep Hadirkan TA Bupati Bidang IPTEK
Pertama di Madura, UTM Resmi Buka Fakultas Kedokteran

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:07 WIB

80 Persen Wajah Baru, Berikut Daftar Pengurus JMSI Jatim Periode 2025-2030

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:34 WIB

Di Bursa Wirausaha Unggulan, Menko Cak Imin Ingin UMKM Jadi Penikmat Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:56 WIB

Enam Poket Sabu Disita, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Sumenep

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:44 WIB

Tak Terhenti oleh PK dan Perlawanan, Eksekusi Putusan Inkracht Tetap Dilaksanakan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:07 WIB

Novita Hardini Soroti Dampak Kenaikan BBM dan Pemblokiran Barcode Subsidi

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Resensi Buku

Ketika Jelata Angkat Suara

Kamis, 11 Jun 2026 - 01:38 WIB