Usulan Pemekaran Desa Kolo-Kolo Telah Diajukan ke Pemprov Jatim, Akhirnya Kandas Karena Aturan

Redaksi Nolesa

Sabtu, 12 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com – Tahun 2012 silam Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa, Sumenep mengusulkan pemekaran wilayah. Setelah melalui proses panjang akhirnya usulan itu kandas terbentur aturan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Anwar Syahroni Yusuf menjelaskan sejak adanya usulan, tahapan pemekaran telah dilakukan.

Bahkan, kata Kadis Anwar, usulan pemekaran Desa Kolo-Kolo telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Agar segera dievaluasi.

Akan tetapi, dalam perjalanannya usulan tersebut buntu. Alasannya, karena terbentur undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang desa.

“Sesuai aturan tersebut, desa boleh dimekarkan jika jumlah penduduk minimal mencapai 6 ribu setiap desa setelah dimekarkan,” jelas Kadis Anwar, Jumat 11 Agustus 2023.

Mantan Camat Batang-Batang itu mengungkapkan, hasil evaluasi dari Pemprov Jatim, usulan pemekaran desa itu tidak bisa dilanjutkan dengan alasan ada undang-undang desa yang baru.

Baca Juga :  Turnamen Mobile Legends, Cara IMM Sumenep Kuatkan Solidaritas Kaula Muda di Momen Kemerdekaan RI

“Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 itu salah satu klausul mewajibkan jumlah minimal penduduk 6 ribu setelah dibagi. Sehingga kami tidak bisa memprosesnya, karena memang hasil evaluasi dari Pemprov Jatim,” ungkap Kadis Anwar.

Dia juga menegaskan, pihak desa boleh mengusulkan pemekaran kembali dengan catatan dapat memenuhi semua syarat yang telah ditentukan. Salah satunya jumlah penduduk tersebut.

“Misalnya, saat ini penduduk desanya sudah berjumlah 12 ribu atau lebih. Kami tidak bisa melanjutkan pengajuan yang lama, harus diusulkan kembali dari bawah,” tandas pria yang pernah menjabat Sekretaris KPUD Sumenep itu.

Baca Juga :  BRIDA Sumenep Diminta Lakukan Riset Serius Urai Penyebab Banjir

Untuk diketahui, Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa mengusulkan pemekaran wilayah. Pihak eksekutif dalam hal ini DPMD bersama dewan telah turun langsung ke desa yang bersangkutan. Bahkan, DPRD Sumenep sudah mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti usulan pemekaran wilayah tersebut.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Berlanjut, KI Sumenep Jadwalkan Sidang CSR Migas dan APBDes Banbaru Pekan Depan
Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU
Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI
Beri Contoh Hemat BBM, Bupati Sumenep Naik Becak
Gaspol Transparansi, KI Sumenep Temui Bupati Fauzi Dorong Semua OPD Lebih Terbuka
Bupati Sumenep Pantau Pelaksanaan TKA 2026
Kata Kang Cucun Soal Visi Besar PKB
Sengketa Informasi CSR Migas dan APBDes Jadi Pembuka Sidang KI Sumenep

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:06 WIB

Berlanjut, KI Sumenep Jadwalkan Sidang CSR Migas dan APBDes Banbaru Pekan Depan

Minggu, 12 April 2026 - 18:45 WIB

Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Jumat, 10 April 2026 - 11:14 WIB

Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI

Rabu, 8 April 2026 - 11:54 WIB

Beri Contoh Hemat BBM, Bupati Sumenep Naik Becak

Senin, 6 April 2026 - 20:53 WIB

Bupati Sumenep Pantau Pelaksanaan TKA 2026

Berita Terbaru

Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah (Foto: Istimewa)

Politik

Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:45 WIB

Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI (Foto: Istimewa)

Daerah

Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:14 WIB

Beri Contoh Hemat BBM, Bupati Sumenep Naik Becak (Foto: Istimewa)

Daerah

Beri Contoh Hemat BBM, Bupati Sumenep Naik Becak

Rabu, 8 Apr 2026 - 11:54 WIB