Sumenep, NOLESA.com – Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam menggempur peredaran rokok ilegal adalah mengedukasi masyarakat.
Edukasi itu salah satunya dengan menempel poster yang bertuliskan seruan berantas rokok ilegal serta nomor kontak pengaduan di toko-toko dan pusat keramaian.
Biasanya poster tersebut ditempel setelah dilakukan pengecekan dan pendataan rokok ilegal di toko yang didatangi tim pengumpul informasi rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, Bagian Perekonomian dan SDA, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, serta DPMPTSP dan Tenaga Kerja serta petugas dari Bea Cukai.
“Jadi dengan poster yang kami tempel itu berharap masyarakat juga bisa membantu menghubungi kami atau pihak terkait untuk menginformasikan adanya rokok ilegal tersebut,” terang Kasatpol PP Ach Laili Maulidy, Jumat 14 Juli 2023.
Mantan Camat Ganding itu mengaku, tanpa peran serta dari semua stakeholder yang ada pemberantasan rokok ilegal tidak akan sukses.
“Kami harap bisa turut serta melakukan pemberantasan rokok ilegal di Sumenep,” harap Kasat Laili.
Untuk diketahui, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi