Bagian Perekonomian dan SDA Sumenep Gelar Bimtek Pengurusan Izin Usaha Pertambangan

Redaksi Nolesa

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendorong pengusaha tambang batuan (galian C) memiliki izin resmi.

Untuk itu, Pemkab Sumenep melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) memberikan bimbingan teknis (bimtek) pengurusan izin kepada pengusaha tambang galian C.

Bimtek pengurusan izin kepada pengusaha galian C itu bertempat di Lt II Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Selasa 16 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bimtek tersebut dihadiri Sub Koordinator Sub Subtansi Pelayanan Perizinan Sektor Lingkungan Hidup DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Ahmad Irham Faujik. Sementara perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Pujangkoro Bayu Mangkurat hadir secara online.

Baca Juga :  Pegiat Demokrasi Bangkalan Dorong TFPKD Tindak Tegas P2KD yang Melanggar Aturan

Pada kesempatan itu, Ahmad Irham Faujik memaparkan materi tentang teknis pengurusan izin usaha galian C.

Tidak hanya itu, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga terlihat hadir, di antaranya Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto, Kepala DPMPTSP dan Ketenagakerjaan Sumenep, Abd. Rahman Riadi, perwakilan Satpol PP, Polres, dan Kodim Sumenep.

Dalam pemaparannya Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ernawan Utomo menyampaikan tujuan diadakannya bimtek guna mendorong para pengusaha tambang jenis batuan atau galian C segera mengurus izin.

Pihaknya mendorong para penguasa tambang mengurus izin agar usahanya lancar dan tidak bermasalah. Menurutnya bimbingan teknis yang dipandu langsung oleh DPMPTSP Jawa Timur sangat rinci, jelas dan terang.

Baca Juga :  Demi Kenyamanan Pengguna Jalan di Malam Hari, Disperkimhub Sumenep Tambah Pemasangan PJU

Dia menerangkan, setelah lahir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan perizinan pemerintah pusat, namun setelah ada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 55 Tahun 2022, sebagian kewenangan didelegasikan kepada pemerintah provinsi, dia antaranya izin galian C/batuan atau fosfat.

“Sehingga sekarang pengurusan izin lebih mudah. Dan penambang ada peluang untuk melakukan percepatan memperoleh izin,” jelasnya.

Iwan, panggilan akrabnya, menyebutkan, kegiatan tambang yang ada di Sumenep belum ada yang memiliki izin. Dari sekian pengusaha tambang, diketahui baru 24 pengusaha yang pernah mengurus izin.

Namun izinnya berupa IUP Eksplorasi, belum bisa eksploitasi. Penambang baru bisa melakukan eksploitasi atau mengeruk, setelah memiliki IUP Operasi Produksi.

Baca Juga :  Alarm Dewan Sumenep Jelang Panen Tembakau

Sebagaimana dijelaskan Ahmad Irham Faujik, penambang bisa melakukan pengerukan atau eksploitasi setelah mengantongi IUP Operasi Produksi. Irham di depan para penguasa mengaku siap mendampingi pengurusan izin pertambangan.

“IUP Eksplorasi baru sebatas studi kelayakan atau penyelidikan umum,” kata Ahmad Irham Faujik.

Secara rinci Ahmad Irham Faujik menjelaskan mekanisme pengurusan izin tambang. Menurutnya, pengurusan izin harus dimulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), dilanjutkan dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

“Terakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi,” pungkasnya.


Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Berlanjut, KI Sumenep Jadwalkan Sidang CSR Migas dan APBDes Banbaru Pekan Depan
Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU
Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI
Beri Contoh Hemat BBM, Bupati Sumenep Naik Becak
Gaspol Transparansi, KI Sumenep Temui Bupati Fauzi Dorong Semua OPD Lebih Terbuka
Bupati Sumenep Pantau Pelaksanaan TKA 2026
Kata Kang Cucun Soal Visi Besar PKB
Sengketa Informasi CSR Migas dan APBDes Jadi Pembuka Sidang KI Sumenep

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:06 WIB

Berlanjut, KI Sumenep Jadwalkan Sidang CSR Migas dan APBDes Banbaru Pekan Depan

Minggu, 12 April 2026 - 18:45 WIB

Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Jumat, 10 April 2026 - 11:14 WIB

Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI

Rabu, 8 April 2026 - 11:54 WIB

Beri Contoh Hemat BBM, Bupati Sumenep Naik Becak

Senin, 6 April 2026 - 20:53 WIB

Bupati Sumenep Pantau Pelaksanaan TKA 2026

Berita Terbaru

Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah (Foto: Istimewa)

Politik

Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:45 WIB

Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI (Foto: Istimewa)

Daerah

Bupati Sumenep Gencarkan Gerakan ASRI

Jumat, 10 Apr 2026 - 11:14 WIB

Beri Contoh Hemat BBM, Bupati Sumenep Naik Becak (Foto: Istimewa)

Daerah

Beri Contoh Hemat BBM, Bupati Sumenep Naik Becak

Rabu, 8 Apr 2026 - 11:54 WIB