Polres Sumenep Berhasil Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Desa Pabian

Redaksi Nolesa

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers ungkap kasus pelaku pembuang bayi oleh Polres Sumenep, Senin 24/6/2024 (Foto: istimewa)

Konferensi Pers ungkap kasus pelaku pembuang bayi oleh Polres Sumenep, Senin 24/6/2024 (Foto: istimewa)

Sumenep, NOLESA.com – Akhirnya pembuang bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa pelaku pembuang bayi di depan rumah Sudahnan Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian Kecamatan Kota berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Sumenep.

Baca Juga :  Sumenep Bersiap Sambut MTQ Tingkat Jatim 2023

“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” jelas Kapolres AKBP Henri Noveri saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin 24 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres AKBP Henri juga mengungkapkan bahwa keberhasilan menangkap pembuang bayi malang itu dimulai dari penelusuran Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di sekitar tempat bayi itu dibuang.

Baca Juga :  Bappeda Bahas Perencanaan Pembangunan Berbasis Data pada Finalisasi Rancangan Perbup Satu Data Kabupaten Sumenep

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran CCTV dan saksi -saksi,” imbuhnya.

Disampaikan pula, bahwa bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan pada hari Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB oleh warga.

Baca Juga :  Sadel Cepak, Cara Bupati Ji Fauzi Tekan Angka Perkawinan Anak di Sumenep

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku dan TKP dimana bayi itu dibuang yakni berupa helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.

“Pelaku atau tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun,” tandasnya.

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan 1.574 Posko Kesehatan untuk Libur Nataru 2024/2025 di Seluruh Wilayah Indonesia
PDI Perjuangan Dukung Penuh Realisasi APBN 2025 untuk Kesejahteraan Rakyat
Fatayat NU Sumenep Memilih Lapas Perempuan sebagai Tempat Peringatan Hari Ibu ke-96
Peringatan Keras Bupati Sumenep kepada ASN Jika Sampaikan Lakukan Tiga Hal
Target Kemenag Sumenep Gelar Penyuluh Agama Islam Award
Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Masalembu, Pemdes Masalima Mendapat Dukungan BNN Sumenep
Patut Dicontoh Cara PDI Perjuangan Kediri Peringati Hari Ibu
Bupati Sumenep Pimpin Upacara Hari Bela Negara dan Hari Ibu, Pesannya Cukup Menggugah

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:30 WIB

Pemerintah Siapkan 1.574 Posko Kesehatan untuk Libur Nataru 2024/2025 di Seluruh Wilayah Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:00 WIB

PDI Perjuangan Dukung Penuh Realisasi APBN 2025 untuk Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:55 WIB

Fatayat NU Sumenep Memilih Lapas Perempuan sebagai Tempat Peringatan Hari Ibu ke-96

Senin, 23 Desember 2024 - 14:28 WIB

Peringatan Keras Bupati Sumenep kepada ASN Jika Sampaikan Lakukan Tiga Hal

Senin, 23 Desember 2024 - 06:07 WIB

Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Masalembu, Pemdes Masalima Mendapat Dukungan BNN Sumenep

Berita Terbaru

Ilustrasi (pixabay/nolesa.com)

Puisi

Puisi-puisi Tundra Alif Juliant

Rabu, 25 Des 2024 - 08:36 WIB