PKSPH FH UAD dan PAPDESI Menyelenggarakan FGD untuk Merivisi UU Desa

Redaksi Nolesa

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, NOLESA.com — Pusat Kajian Sejarah dan Pembangunan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKSPH FH UAD) Yogyakarta bersama Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa se-Indonesia (Papdesi) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD).

FGD yang diadakan PKSPH FH UAD Yogyakarta bersama Papdesi itu mengangkat tema “Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Desa”. FGD tersebut dilaksanakan di Kampus IV UAD, Senin, 27 Februari 2023.

Adapun tujuan dari FGD itu diantaranya, pertama untuk mengiventarisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan desa yang teridentifikasi perlu untuk dianalisis dan dievaluasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, guna menganalisis dan mengevaluasi peraturan perundang -undangan yang teriventarisir berdasarkan ketepatan jenis peraturan perundang-undangan; potensi tumpeng tindih atau disharmonisasi; pemenuhan asas kejelasan rumusan; kesesuaian norma dengan asas materi muatan perundang -undangan; dan efektifitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, memberikan rekomendasi terhadap hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang telah diiventarisir.

FGD tersebut dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Dr. Hj Megawati. Dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas terselenggaranya FGD tersebut.

Baca Juga :  Kado Ketua DPRD Sumenep untuk 1 Abad NU

“Karena kebetulan memang FH UAD ini banyak membantu desa terkait pembentukan perangkat desa di beberapa desa di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah seperti di desa Kabupaten Klaten,” kata Ibu Megawati.

Sementara itu, Eri Listiawan salah satu anggota Papdesi dalam sambutannya menyampaikan terimakasih terhadap Universitas Ahmad Dahlan telah memfasilitasi kepentingan Kepala Desa melalui kajian ini. Dia berharap dengan adanya FGF menjadi bahan untuk revisi UU Desa yang mampu memaksimalkan peran pemerintah desa untuk mensejahterahakan masyarakat desa melalui fungsi dan tugasnya.

Acara tersebut menghadirkan beberapa narasumber, salah satunya Dr. Sutoro Eko Yunanto. Dia menyampaikan setidaknya ada empat poin besar analisis persoalan pemerintahan desa yakni, eksklusi, kontradiksi, distorsi, dan akuisisi.

Dalam konteks eksklusi, terjadi pengabaian terhadap pemerintah desa dalam berbagai proses perumusan kebijakan ataupun pembentukana regulasi sehingga peran dan fungsi pemerintah desa menjadi kurang dalam berbagai macam isu strategis. Selanjutnya, terjadi kontradiksi antara pengaturan dengan realitas yang ada dalam masyarakat desa dimana antara regulasi dan realitas terjadi perbedaan.

Baca Juga :  Dengan Anggaran Puluhan Miliyar, Jalan Poros di Pulau Kangean Tambah "Licin"

“Ketiga yakni adanya distorsi antar peraturan yang sangat ego sektoral, sehingga mengakibatkan berbagai macam bias kebijakan. Terakhir adalah akuisisi dimana peran dan kewenangan desa secara organis tercerabut dengan berbagai macam regulasi yang melegitimasi berbagai bentuk pengaturan terhadap arah desa,” ungkapnya.

Narasumber kedua yakni Eri Listiawan Kepala Desa Grenggeng/PAPDESI menyampaikan bahwa perjuangan pemerintah desa bukanlah syahwat politik, terutama jika dikaitakan dengan masa jabatan. Upaya penting adalah secara subtansi UU Desa direvisi untuk lebih memberikan hak kepada Desa dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahannya secara lebih maksimal. Kinerja pemerintah desa bukan hanya mengurus administrasi atau kepanjangan tangan dari pusat, melainkan lebih pada kerja kemasyarakatan.

“Jika dihitung, kerja Kepala Desa jauh lebih berat daripada gaji, padahal tidak ada anggaran operasional bagi Kepala Desa,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkab Bangkalan Perkuat Pendapatan Daerah dan Validasi DTSEN

Narasumber ketiga yakni Ilham Yuli Isdiyanto, selaku direktur PKSPH FH UAD menyampaikan bahwa ada lebih dari 30 (tiga) puluh undang-undang yang berhubungan dengan desa, dari berbagai regulasi ini sedikit yang diketahui pemerintah desa. Perlu ada upaya harmonisasi secara komprehensif terhadap berbagai regulasi sehingga tidak memunculkan ego sektoral, untuk itu perlu ada revisi terhadap UU Desa.

“Dalam proses kajian terhadap berbagai regulasi ini, dapat dilihat apakah urgensi tidak hanya revisi UU Desa, melainkan perlu ada pembentukan Omnibus UU Desa,” terangnya.

Kegiatan FGD tersebut kemudian mendengarkan berbagai masukan dari Kepala Desa, akademisi, praktisi hukum sampai dari Kementrian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.

Harapannya, hasil FGD ini dapat memberikan insight untuk menghasilkan penelitian yang baik yang bisa digunakan sebagai referensi untuk membangun desa dimasa yang akan datang.


Penulis : Ebet

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Yogyakarta Jadi Tuan Rumah PIT IAGI ke-55 dan GEOSEA XIX 2026, Hadirkan Forum Geologi Asia Tenggara
Pemkab Sumenep Lestarikan Budaya Lewat Baju Adat Keraton
Hari Sumpah Pemuda, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan
Refleksi Hari Listrik Nasional, Bupati Sumenep Tekankan Pemerataan Akses Energi
BLK dan GP Ansor Sumenep Jalin Kerjasama Perkuat Keterampilan Kader Muda NU
Hadapi POPDA Jatim 2026, Atlet Sumenep Diminta Junjung Sportivitas
Bupati Sumenep Dorong Pelestarian Ayam Bekisar Lewat Lomba Nasional
Kopi Surga PC ISNU Sumenep, Sajikan Kopi Gratis di Malam Puncak HSN 2026

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:16 WIB

Yogyakarta Jadi Tuan Rumah PIT IAGI ke-55 dan GEOSEA XIX 2026, Hadirkan Forum Geologi Asia Tenggara

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Pemkab Sumenep Lestarikan Budaya Lewat Baju Adat Keraton

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Hari Sumpah Pemuda, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Refleksi Hari Listrik Nasional, Bupati Sumenep Tekankan Pemerataan Akses Energi

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Hadapi POPDA Jatim 2026, Atlet Sumenep Diminta Junjung Sportivitas

Berita Terbaru

Bupati Fauzi mengenakan baju adat keraton dalam sebuah acara (Foto: Istimewa)

Daerah

Pemkab Sumenep Lestarikan Budaya Lewat Baju Adat Keraton

Kamis, 29 Okt 2026 - 07:07 WIB