Pemkab Sumenep Terjunkan Tim untuk Memberantas Rokok Ilegal

Redaksi Nolesa

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus digalakkan oleh pemerintah setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach Laili Maulidy menyampaikan operasi pemberantasan rokok ilegal dijadwal berlangsung sejak 5 hingga 15 September 2022.

“Hasil kegiatan nantinya disampaikan pada bea cukai melalui Aplikasi Siroleg,” kata Kasat Laili, Senin, 12 September 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kabag Perekonomian ini menjelaskan, kegiatan tersebut akan berlangsung setiap hari dari pukul 8 pagi sampai pukul 4 sore.

Sejak berlangsung sampai hari kelima, pihaknya telah mengantongi 67 jenis rokok berbagai merek dari 58 toko di 11 kecamatan.

Baca Juga :  Kolaborasi BSI-PLN Gelar Pameran Motor dan Mobil Listrik di Situbondo

Selain itu, pihaknya juga tak lupa memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat akan sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara.

“Untuk itu, kami ke depan akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep,” tegasnya.

Kasat Laili menambahkan dari beberapa kecamatan yang belum terpantau nantinya akan dilanjutkan turba kembali sampai batas waktu yang ditentukan.

Hal ini lantaran selain mengumpulkan informasi, memasang poster dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal maka langkah awal ini juga sebagai upaya memberikan arahan agar masyarakat tidak menjual lagi.

Baca Juga :  Hari Pertama Turba Tim Temukan Tiga Toko Jual Rokok Ilegal

“Kami hanya menjalankan, mengenai tindakan nantinya akan dilakukan operasi gabungan bersama bersama tim operasi,” ucap Laili.

Tim yang dimaksud yakni Satpol PP, Polres, Kodim, DBHCT, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.

“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022. Sebab, pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan,” tegasnya.

Sekadar informasi, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(*)

Baca Juga :  Bupati Sumenep Terima SK PAW

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Percasi Sumenep Siapkan Kejutan untuk Pecinta Catur di Bulan Bung Karno
Novita Hardini Dorong UPRINTIS Futsal League 2026 Lahirkan Atlet Berbakat
Wakil Bupati Sumenep Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Giligenting
Komdigi Libatkan Finalis Puteri Indonesia 2026 dalam Kampanye Perlindungan Anak di Ruang Digital
Wabup Bangkalan Sambut Baik Petugas Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Berpartisipasi
Hasto Apresiasi Bulan Bung Karno di Blitar, Nilai Ajaran Soekarno Hidup di Tengah Masyarakat
Wabup Sumenep Hadiri Doa Bersama Tahun Baru Islam
Istana Gebang Siap Jadi Ruang Edukasi Sejarah Bagi Gen Z

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:31 WIB

Percasi Sumenep Siapkan Kejutan untuk Pecinta Catur di Bulan Bung Karno

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:20 WIB

Novita Hardini Dorong UPRINTIS Futsal League 2026 Lahirkan Atlet Berbakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:02 WIB

Wakil Bupati Sumenep Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Giligenting

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:40 WIB

Wabup Bangkalan Sambut Baik Petugas Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:26 WIB

Hasto Apresiasi Bulan Bung Karno di Blitar, Nilai Ajaran Soekarno Hidup di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru