Pemkab Sumenep Terjunkan Tim untuk Memberantas Rokok Ilegal

Redaksi Nolesa

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, NOLESA.com — Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus digalakkan oleh pemerintah setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach Laili Maulidy menyampaikan operasi pemberantasan rokok ilegal dijadwal berlangsung sejak 5 hingga 15 September 2022.

“Hasil kegiatan nantinya disampaikan pada bea cukai melalui Aplikasi Siroleg,” kata Kasat Laili, Senin, 12 September 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kabag Perekonomian ini menjelaskan, kegiatan tersebut akan berlangsung setiap hari dari pukul 8 pagi sampai pukul 4 sore.

Sejak berlangsung sampai hari kelima, pihaknya telah mengantongi 67 jenis rokok berbagai merek dari 58 toko di 11 kecamatan.

Baca Juga :  PR dari Bupati Fauzi untuk Karang Taruna

Selain itu, pihaknya juga tak lupa memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat akan sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara.

“Untuk itu, kami ke depan akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep,” tegasnya.

Kasat Laili menambahkan dari beberapa kecamatan yang belum terpantau nantinya akan dilanjutkan turba kembali sampai batas waktu yang ditentukan.

Hal ini lantaran selain mengumpulkan informasi, memasang poster dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal maka langkah awal ini juga sebagai upaya memberikan arahan agar masyarakat tidak menjual lagi.

Baca Juga :  Gerak Cepat Bupati Fauzi Atasi Korban Angin Puting Beliung

“Kami hanya menjalankan, mengenai tindakan nantinya akan dilakukan operasi gabungan bersama bersama tim operasi,” ucap Laili.

Tim yang dimaksud yakni Satpol PP, Polres, Kodim, DBHCT, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.

“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022. Sebab, pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan,” tegasnya.

Sekadar informasi, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(*)

Baca Juga :  DPRD Sumenep Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Penulis : Rusydiyono

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

Ratna Juwita Sari Ingatkan Kementerian ESDM Terkait Target Bauran Energi
Bupati Fauzi Serahkan Rumah kepada Rukmini
PCNU Bogor Gelar Fun Futsal Cup 2026
Tanam Ribuan Mangrove di Surabaya, Sekjen PDIP Serukan Politik Ekologi Berkelanjutan
Novita Hardini Dorong InJourney Bangun Visi Pariwisata Global
Bupati Fauzi Upayakan Perbaikan Jembatan Ambruk Giligenting Selesai Sebelum Ramadan 2026
Marlaf Sucipto: Bebaskan Korban Yang Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi
Kini RS Baghraf Health Care Sumenep Sudah Layani Pasien BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:38 WIB

Ratna Juwita Sari Ingatkan Kementerian ESDM Terkait Target Bauran Energi

Senin, 19 Januari 2026 - 21:00 WIB

Bupati Fauzi Serahkan Rumah kepada Rukmini

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:45 WIB

Tanam Ribuan Mangrove di Surabaya, Sekjen PDIP Serukan Politik Ekologi Berkelanjutan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:21 WIB

Novita Hardini Dorong InJourney Bangun Visi Pariwisata Global

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:13 WIB

Bupati Fauzi Upayakan Perbaikan Jembatan Ambruk Giligenting Selesai Sebelum Ramadan 2026

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Mimbar

Budaya Ngopi dalam Lanskap Kehidupan Modern

Selasa, 20 Jan 2026 - 00:45 WIB

Bupati Fauzi menyerahkan bantuan rumah kepada Rukmini di Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Senin, 19/1/2026 (Foto: Ist)

Daerah

Bupati Fauzi Serahkan Rumah kepada Rukmini

Senin, 19 Jan 2026 - 21:00 WIB