Sumenep, NOLESA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar rapat paripurna, Kamis 10 Agustus 2023.
Agenda rapat paripurna ini untuk mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sumenep, 2024.
Ketua DPRD Sumenep KH. Abd. Hamid Ali Munir menuturkan, bahwa pengambilan keputusan KUA PPAS Rancangan APBD 2024 melalui tahapan pembahasan, baik di tingkat Banggar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maupun Komisi. Semua itu sudah sesuai dengan Pasal 90 Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tata Tertib DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KUA dan PPAS yang diputuskan itu diharapkan dapat menjadi cikal bakal pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2024 untuk pembangunan Kabupaten Sumenep lebih maju dan sejahtera,” terang Kiai Hamid.
Politisi senior PKB itu menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran. Dan apabila tidak seirama dengan prosedur yang ada maka, Pemerintah Daerah tidak akan dapat mengelola keuangan secara efektif.
“Salah satu tahapan yang harus dilaksanakan adalah penyusunan KUA PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tegasnya.
Selebihnya, Kiai Hamid meminta dalam kerangka KUA haruslah berpijak kepada kondisi ekonomi makro daerah yang berisi asumsi penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dengan menitikberatkan disektor kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah yang harus bertolak ukur dalam sudut kemampuan keuangan daerah.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penyusunan PPAS untuk menentukan skala prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam rancangan program kegiatan dimasing-masing OPD.
“Prioritas Plafon Anggaran Sementara ini diharapkan dapat bersesuaian dengan kondisi kebutuhan masyarakat terkini,” harap dia.
Penulis : Rusydiyono
Editor : Ahmad Farisi