Jakarta, NOLESA.COM – Pencegahan kejahatan seksual terhadap anak butuh komitmen bersama. Karena kekerasan seksual bagi anak berada dalam posisi memprihatinkan.
Sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Pemerintah secara tegas akan kuat memerangi setiap upaya yang mengarah pada kejahatan seksual bagi anak.
Pernyataan Menko Muhadjir itu disampaikan selesai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Anak, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (12/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan ini, pemerintah menyatakan berkomitmen kuat untuk memerangi dan mencegah kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Muhadjir, dikutip nolesa.com dari infopublik.id, Kamis (13/1/2022).
Muhadjir mengungkapkan, anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan perlindungan dari segala upaya kejahatan, termasuk kejahatan seksual.
“Karena kasus kekerasan seksual pada anak sangat memprihatinkan. Media massa hampir setiap hari memberitakan kasus-kasus kekerasan (kejahatan) seksual terhadap anak dari berbagai daerah,” ungkap dia.
Disebutkan, Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan produk turunannya yang kuat, yang tujuan berikut fungsinua dalam rangka melindungi anak dari ancaman kejahatan.
Diantara peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk memerangi dan mencegah kekerasan seksual, yakni, UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya yaitu UU No.17 Tahun 2016 sampai tingkat PP, Perpres, dan Permen.
Sementara, PP yang sifatnya khusus untuk upaya pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak, antara lain adalah PP Nomor 70 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2021.
Kendati demikian, lanjut Muhadjir, peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada tidak akan bertaji apabila pihak-pihak terkait tidak satu persepsi.
“Karena itu, yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang ada serta komitmen dan koordinasi antar lembaga pemerintah pusat dan daerah serta penguatan dan unit-unit perlindungan yang terkait dengan perlindungan anak,” tandas Menko PMK Muhadjir.
Penulis: Faris
Editor : Dimas