Menko Muhadjir Singgung Soal Komitmen dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Bagi Anak

Redaksi Nolesa

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.COM – Pencegahan kejahatan seksual terhadap anak butuh komitmen bersama. Karena kekerasan seksual bagi anak berada dalam posisi memprihatinkan.

Sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Pemerintah secara tegas akan kuat memerangi setiap upaya yang mengarah pada kejahatan seksual bagi anak.

Pernyataan Menko Muhadjir itu disampaikan selesai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Anak, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (12/1/2022).

“Dengan ini, pemerintah menyatakan berkomitmen kuat untuk memerangi dan mencegah kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Muhadjir, dikutip nolesa.com dari infopublik.id, Kamis (13/1/2022).

Muhadjir mengungkapkan, anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan perlindungan dari segala upaya kejahatan, termasuk kejahatan seksual.

“Karena kasus kekerasan seksual pada anak sangat memprihatinkan. Media massa hampir setiap hari memberitakan kasus-kasus kekerasan (kejahatan) seksual terhadap anak dari berbagai daerah,” ungkap dia.

Disebutkan, Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan produk turunannya yang kuat, yang tujuan berikut fungsinua dalam rangka melindungi anak dari ancaman kejahatan.

Baca Juga :  Cak Fauzi Galang Dukungan untuk Reaktivasi Rel Kereta Api Madura

Diantara peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk memerangi dan mencegah kekerasan seksual, yakni, UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya yaitu UU No.17 Tahun 2016 sampai tingkat PP, Perpres, dan Permen.

Sementara, PP yang sifatnya khusus untuk upaya pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak, antara lain adalah PP Nomor 70 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2021.

Baca Juga :  Gelar Raker, Lakpesdam NU Depok Canangkan Program Strategis

Kendati demikian, lanjut Muhadjir, peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada tidak akan bertaji apabila pihak-pihak terkait tidak satu persepsi.

“Karena itu, yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang ada serta komitmen dan koordinasi antar lembaga pemerintah pusat dan daerah serta penguatan dan unit-unit perlindungan yang terkait dengan perlindungan anak,” tandas Menko PMK Muhadjir.

Penulis: Faris

Editor : Dimas

 

Berita Terkait

Novita Hardini Bongkar Ancaman Struktural Industri Film
Saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Minta Waspada
Keterangan Seskab Teddy Terkait Pertemuan Presiden Prabowo dengan Maruar Sirait
Legislator PKB Ingatkan Pentingnya Kesiapan Infrastruktur Jelang Mudik 2026
Novita Hardini: Ekonomi Kreatif Tak Boleh Tinggalkan Pekerjanya
Seskab Teddy dan Wagub Emil Bahas Percepatan Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jatim
Novita Hardini Ingatkan Krisis SDM dan Peran Penyiaran Publik
Sentil Menteri Perindustrian, Novita Hardini: Kita Harus Menjadi Raja di Negeri Sendiri

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:08 WIB

Novita Hardini Bongkar Ancaman Struktural Industri Film

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:57 WIB

Saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Minta Waspada

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:52 WIB

Keterangan Seskab Teddy Terkait Pertemuan Presiden Prabowo dengan Maruar Sirait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:37 WIB

Legislator PKB Ingatkan Pentingnya Kesiapan Infrastruktur Jelang Mudik 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:03 WIB

Novita Hardini: Ekonomi Kreatif Tak Boleh Tinggalkan Pekerjanya

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Opini

Fenomena Air: Lebih Masalah, Kurang Juga Masalah

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:15 WIB