Menko Muhadjir Singgung Soal Komitmen dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Bagi Anak

Redaksi Nolesa

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NOLESA.COM – Pencegahan kejahatan seksual terhadap anak butuh komitmen bersama. Karena kekerasan seksual bagi anak berada dalam posisi memprihatinkan.

Sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Pemerintah secara tegas akan kuat memerangi setiap upaya yang mengarah pada kejahatan seksual bagi anak.

Pernyataan Menko Muhadjir itu disampaikan selesai Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Anak, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (12/1/2022).

“Dengan ini, pemerintah menyatakan berkomitmen kuat untuk memerangi dan mencegah kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Muhadjir, dikutip nolesa.com dari infopublik.id, Kamis (13/1/2022).

Muhadjir mengungkapkan, anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan perlindungan dari segala upaya kejahatan, termasuk kejahatan seksual.

“Karena kasus kekerasan seksual pada anak sangat memprihatinkan. Media massa hampir setiap hari memberitakan kasus-kasus kekerasan (kejahatan) seksual terhadap anak dari berbagai daerah,” ungkap dia.

Disebutkan, Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan produk turunannya yang kuat, yang tujuan berikut fungsinua dalam rangka melindungi anak dari ancaman kejahatan.

Baca Juga :  Sederet Agenda Presiden Jokowi di Provinsi Jateng

Diantara peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk memerangi dan mencegah kekerasan seksual, yakni, UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya yaitu UU No.17 Tahun 2016 sampai tingkat PP, Perpres, dan Permen.

Sementara, PP yang sifatnya khusus untuk upaya pencegahan dan penanganan kejahatan seksual terhadap anak, antara lain adalah PP Nomor 70 Tahun 2020 dan PP Nomor 78 Tahun 2021.

Baca Juga :  29 Atlet Indonesia Lolos Olimpiade 2024 di Paris, Ini Daftarnya

Kendati demikian, lanjut Muhadjir, peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada tidak akan bertaji apabila pihak-pihak terkait tidak satu persepsi.

“Karena itu, yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang ada serta komitmen dan koordinasi antar lembaga pemerintah pusat dan daerah serta penguatan dan unit-unit perlindungan yang terkait dengan perlindungan anak,” tandas Menko PMK Muhadjir.

Penulis: Faris

Editor : Dimas

 

Berita Terkait

Menuju World Book Capital: Kolaborasi Literasi di Yogyakarta
Sambut Idul Adha 1446 H, Arinna Hijab Luncurkan Koleksi Modest Fashion Premium
Di Era Presiden Prabowo, Serapan Beras Tertinggi dalam 58 Tahun
Wamen Komdigi Minta Pelaku Industri Media Bersiap Hadapi Dominasi Platform Digital
Nah Loh! 5000 Lebih Rekening Terhubung Aktivasi Judol Diblokir
Sejarah Baru, Presiden Prabowo Membaur Bersama 200 Ribu Buruh
Puan Dorong Akses Keuangan Ramah Gender, Ini Tujuannya
Indonesia dan UEA Perkuat Kerja Sama Pengembangan SDM Digital di Bidang AI

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:27 WIB

Sambut Idul Adha 1446 H, Arinna Hijab Luncurkan Koleksi Modest Fashion Premium

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:32 WIB

Di Era Presiden Prabowo, Serapan Beras Tertinggi dalam 58 Tahun

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:56 WIB

Wamen Komdigi Minta Pelaku Industri Media Bersiap Hadapi Dominasi Platform Digital

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:00 WIB

Nah Loh! 5000 Lebih Rekening Terhubung Aktivasi Judol Diblokir

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:30 WIB

Sejarah Baru, Presiden Prabowo Membaur Bersama 200 Ribu Buruh

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Puisi

Puisi-puisi Nida Nur Fadillah

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:25 WIB

News

Daftar Panjang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:30 WIB