SUMENEP, NOLESA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat, Senin 22 September 2025.
Rapat tersebut digelar menyusul dugaan adanya “kuncian” dalam lelang tiga proyek milik Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) senilai Rp3,3 miliar.
Ketua Komisi III, M. Muhri, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kajian teknis di Dinas PUTR, yang dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan tidak ada praktik penguncian proyek dan agar proses lelang ke depan berjalan transparan,” ujar Muhri.
Sayangnya, DKUPP selaku pemilik proyek tidak hadir dalam rapat tersebut. Hal ini disayangkan Komisi III, karena kehadiran dinas terkait sangat krusial untuk memperjelas dugaan.
“Tiga proyek itu milik DKUPP. Kami butuh penjelasan langsung. Ketidakhadiran mereka membuat kami kecewa,” tegas Muhri.
Sebelumnya, Komisi III juga telah merekomendasikan pembatalan tiga paket proyek tersebut, lantaran diduga diarahkan ke kontraktor tertentu. Meski begitu, LPSE menegaskan bahwa pembatalan proyek tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Kepala LPSE Sumenep, Yoga Prakoso, menyampaikan bahwa seluruh proses lelang telah dilakukan sesuai regulasi. Pihak LPSE pun selalu membuka ruang bagi aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan masukan dalam proses lelang.
“LPSE berkomitmen menjalankan proses secara transparan. Soal kuncian, kami tidak tahu, karena semua syarat teknis ditentukan langsung oleh Pokja,” ujar Yogo sapan akrabnya.
DPRD Sumenep memastikan akan terus mengawal proses ini demi terciptanya keadilan dan akuntabilitas dalam proyek-proyek publik di Sumenep. (*)
Penulis : Rusydiyono










