Ironi Sidang Kasus ODGJ Sapudi, JPU Masih Pakai KUHP Lama

Redaksi Nolesa

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, NOLESA.COM — Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menggelar sidang lanjutan perkara kasus ODGJ Sapudi dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam sidang itu, kuasa hukum terdakwa Asip dkk, Marlaf Sucipto, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku saat mengajukan tuntutan.

Marlaf menyebutkan, dalam surat tuntutan bernomor PDM-1797/SMP/11/2025 yang dibacakan pada 7 Januari 2026, JPU masih mendasarkan dakwaannya pada Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Padahal, menurut penasihat hukum terdakwa, sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

“Surat tuntutan JPU bermasalah secara formil dan materiel karena menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku saat tuntutan dibacakan,” kata Marlaf saat membaca materi pledoi sidang pembelaan di PN Sumenep.

Baca Juga :  Nyatakan Perang Berantas Korupsi

Menurut Marlaf, seharusnya jaksa menggunakan ketentuan pasal yang relevan dalam KUHP baru yang mengatur tindak pidana penganiayaan dan penyertaan sebagai pengganti pasal-pasal dalam KUHP lama.

Akibat penggunaan dasar hukum yang dinilai keliru, penasihat hukum menegaskan bahwa surat tuntutan JPU seharusnya dinyatakan tidak sah.

Baca Juga :  Wabup Sumenep Siap Mengawal Kelistrikan di Giligenting

Mereka menilai kesalahan tersebut menunjukkan ketidaksesuaian aparat penegak hukum dalam mengikuti masa transisi pemberlakuan peraturan perundang-undangan pidana yang baru.

Sekedar diketahui, tim penasihat hukum terdakwa telah menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru sebagai dasar penyusunan nota pembelaan yang diajukan pada 14 Januari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi terkait penggunaan pasal KUHP lama dalam surat tuntutan tersebut.

Berita Terkait

Istana Gebang Siap Jadi Ruang Edukasi Sejarah Bagi Gen Z
Politikus PKB Minta BSN Dorong UMKM Naik Kelas
KUA Batang-Batang Gelar Doa Akhir Tahun, ASN Diajak Perkuat Ibadah dan Pelayanan
Festival Kuliner KI Komunal, Cara Pemkab Sampang Jaga Warisan Budaya
Istana Gebang Bakal Disulap Jadi Ruang Edukasi Kebangsaan Menyenangkan Bagi Gen Z
Hadiri PKB Jabar Fest, Cak Imin Tegaskan Garis Pengabdian Partai
Cara Bupati Fauzi Membumikan Semangat Perjuangan Bung Karno
Kabupaten Batang Kejar Lompatan Besar di Porprov 2026, Butuh Sekitar 25 Medali Emas

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:26 WIB

Istana Gebang Siap Jadi Ruang Edukasi Sejarah Bagi Gen Z

Senin, 15 Juni 2026 - 20:40 WIB

Politikus PKB Minta BSN Dorong UMKM Naik Kelas

Senin, 15 Juni 2026 - 17:11 WIB

KUA Batang-Batang Gelar Doa Akhir Tahun, ASN Diajak Perkuat Ibadah dan Pelayanan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Festival Kuliner KI Komunal, Cara Pemkab Sampang Jaga Warisan Budaya

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:59 WIB

Hadiri PKB Jabar Fest, Cak Imin Tegaskan Garis Pengabdian Partai

Berita Terbaru

Istana Gebang Siap Jadi Ruang Edukasi Sejarah Bagi Gen Z (Foto: Istimewa)

Nasional

Istana Gebang Siap Jadi Ruang Edukasi Sejarah Bagi Gen Z

Senin, 15 Jun 2026 - 23:26 WIB

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim (Foto: Istimewa)

Nasional

Politikus PKB Minta BSN Dorong UMKM Naik Kelas

Senin, 15 Jun 2026 - 20:40 WIB

(for NOLESA.COM)

Esai

Empat Hari di Mulyodadi

Senin, 15 Jun 2026 - 15:15 WIB