Ironi Sidang Kasus ODGJ Sapudi, JPU Masih Pakai KUHP Lama

Redaksi Nolesa

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, NOLESA.COM — Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menggelar sidang lanjutan perkara kasus ODGJ Sapudi dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam sidang itu, kuasa hukum terdakwa Asip dkk, Marlaf Sucipto, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku saat mengajukan tuntutan.

Marlaf menyebutkan, dalam surat tuntutan bernomor PDM-1797/SMP/11/2025 yang dibacakan pada 7 Januari 2026, JPU masih mendasarkan dakwaannya pada Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Padahal, menurut penasihat hukum terdakwa, sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

“Surat tuntutan JPU bermasalah secara formil dan materiel karena menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku saat tuntutan dibacakan,” kata Marlaf saat membaca materi pledoi sidang pembelaan di PN Sumenep.

Baca Juga :  6 Catatan Fraksi PKB DPRD Sumenep terhadap Raperda RPJMD 2025-2045

Menurut Marlaf, seharusnya jaksa menggunakan ketentuan pasal yang relevan dalam KUHP baru yang mengatur tindak pidana penganiayaan dan penyertaan sebagai pengganti pasal-pasal dalam KUHP lama.

Akibat penggunaan dasar hukum yang dinilai keliru, penasihat hukum menegaskan bahwa surat tuntutan JPU seharusnya dinyatakan tidak sah.

Baca Juga :  Di Sumenep Penyambutan Pataka Harjad Provinsi Jatim Diawali Santunan Anak Yatim

Mereka menilai kesalahan tersebut menunjukkan ketidaksesuaian aparat penegak hukum dalam mengikuti masa transisi pemberlakuan peraturan perundang-undangan pidana yang baru.

Sekedar diketahui, tim penasihat hukum terdakwa telah menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru sebagai dasar penyusunan nota pembelaan yang diajukan pada 14 Januari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi terkait penggunaan pasal KUHP lama dalam surat tuntutan tersebut.

Berita Terkait

Tekan Persoalan Sampah, KKN Posko 43 Bangun Rocket Stove di PP Mis Annibros I
BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando
SSIC Resmi Berdiri di Kota Yogya, Disiapkan Jadi Pusat Dakwah dan Kegiatan Islam
Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura
Mengapa Purbaya Dipecat? Ini Kata Ekonom
Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata
Bupati Ipuk Perkuat Pendidikan Spiritual Lewat Insentif Guru Rohani
Novita Hardini Dorong Hilirisasi Komoditas Pertanian dan Penguatan UMKM di Tapanuli Utara

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Tekan Persoalan Sampah, KKN Posko 43 Bangun Rocket Stove di PP Mis Annibros I

Rabu, 16 September 2026 - 11:02 WIB

BM PAN Periode 2026–2031 Gelar Meet and Greet, Teguhkan Soliditas dan Satu Komando

Selasa, 15 September 2026 - 11:34 WIB

SSIC Resmi Berdiri di Kota Yogya, Disiapkan Jadi Pusat Dakwah dan Kegiatan Islam

Senin, 14 September 2026 - 20:18 WIB

Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura

Senin, 14 September 2026 - 14:59 WIB

Elektabilitas PAN Capai 5,6 Persen, BM PAN Dorong Kader Perkuat Kerja Nyata

Berita Terbaru

(for NOLESA.COM)

Opini

Psychological Safety

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:52 WIB

Politik

Daftar Anggota DPRD Partai Hanura di Madura

Senin, 14 Sep 2026 - 20:18 WIB