Ironi Sidang Kasus ODGJ Sapudi, JPU Masih Pakai KUHP Lama

Redaksi Nolesa

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, NOLESA.COM — Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menggelar sidang lanjutan perkara kasus ODGJ Sapudi dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Rabu, 14 Januari 2026.

Dalam sidang itu, kuasa hukum terdakwa Asip dkk, Marlaf Sucipto, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku saat mengajukan tuntutan.

Marlaf menyebutkan, dalam surat tuntutan bernomor PDM-1797/SMP/11/2025 yang dibacakan pada 7 Januari 2026, JPU masih mendasarkan dakwaannya pada Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Padahal, menurut penasihat hukum terdakwa, sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025.

“Surat tuntutan JPU bermasalah secara formil dan materiel karena menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku saat tuntutan dibacakan,” kata Marlaf saat membaca materi pledoi sidang pembelaan di PN Sumenep.

Baca Juga :  Inspektorat Sumenep Siapkan Program KBARIN

Menurut Marlaf, seharusnya jaksa menggunakan ketentuan pasal yang relevan dalam KUHP baru yang mengatur tindak pidana penganiayaan dan penyertaan sebagai pengganti pasal-pasal dalam KUHP lama.

Akibat penggunaan dasar hukum yang dinilai keliru, penasihat hukum menegaskan bahwa surat tuntutan JPU seharusnya dinyatakan tidak sah.

Baca Juga :  TNI Aktif Dampingi Petani Bawang Merah di Mandala Rubaru

Mereka menilai kesalahan tersebut menunjukkan ketidaksesuaian aparat penegak hukum dalam mengikuti masa transisi pemberlakuan peraturan perundang-undangan pidana yang baru.

Sekedar diketahui, tim penasihat hukum terdakwa telah menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru sebagai dasar penyusunan nota pembelaan yang diajukan pada 14 Januari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi terkait penggunaan pasal KUHP lama dalam surat tuntutan tersebut.

Berita Terkait

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini
Ketua DPRD Sumenep Dorong Sinergi Kampus dan Alumni untuk Pembangunan Daerah
Wakil Ketua DPRD Sumenep Dorong Pemerataan Listrik di Kepulauan Sapeken
Aksi Nyata Fraksi PDIP DPRD Sumenep Dorong Penghematan BBM
DPRD Sumenep Kawal Program Sarpras Budidaya Ikan Rp1,6 M
Bersama Universitas Annuqayah KI Sumenep Komitmen Perkuat Kemitraan Keterbukaan Informasi Publik
Berlanjut, KI Sumenep Jadwalkan Sidang CSR Migas dan APBDes Banbaru Pekan Depan
Said Abdullah Tegaskan Kedekatan PDIP Jatim dengan NU

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

Ketua DPRD Sumenep Dorong Sinergi Kampus dan Alumni untuk Pembangunan Daerah

Senin, 20 April 2026 - 17:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Sumenep Dorong Pemerataan Listrik di Kepulauan Sapeken

Jumat, 17 April 2026 - 16:25 WIB

Aksi Nyata Fraksi PDIP DPRD Sumenep Dorong Penghematan BBM

Rabu, 15 April 2026 - 18:35 WIB

DPRD Sumenep Kawal Program Sarpras Budidaya Ikan Rp1,6 M

Berita Terbaru

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini (Foto: Istimewa)

Nasional

Novita Hardni Nyalakan Api Perjungan Kartini Masa Kini

Senin, 20 Apr 2026 - 22:11 WIB

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrory naik sepeda ontel ke kantor DPRD Sumenep (Foto: Istimewa)

Daerah

Aksi Nyata Fraksi PDIP DPRD Sumenep Dorong Penghematan BBM

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:25 WIB

DPRD Sumenep Kawal Program Sarpras Budidaya Ikan Rp1,6 M (Foto: Istimewa)

Daerah

DPRD Sumenep Kawal Program Sarpras Budidaya Ikan Rp1,6 M

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:35 WIB