Inisiatif Pemprov Jatim Atasi Warga Terdampak Tanah Bergerak di Dusun Sempu

Redaksi Nolesa

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono saat melihat langsung rumah warga terdampak tanah bergerak di wilayah Dusun Sempu, Cowek, Purwodadi, Pasuran, Kamis, 30/1/2025 (Foto: Ist/nolesa.com)

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono saat melihat langsung rumah warga terdampak tanah bergerak di wilayah Dusun Sempu, Cowek, Purwodadi, Pasuran, Kamis, 30/1/2025 (Foto: Ist/nolesa.com)

Pasuruan, NOLESA.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, segera ambil langkah taktis untuk mengatasi warga terdampak tanah bergerak di wilayah Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim akan menfasilitasi relokasi warga yang rumahnya terdampak tanah bergerak di wilayah Dusun Sempu itu.

Komitmen Pemprov Jatim tersebut disampaikan Adhy Karyono pada saat mengunjungi posko pengungsian warga terdampak tanah bergerak di Kabupaten Pasuruan, pada Kamis 30 Januari 2025, kemarin.

Pada kesempatan tersebut, Pj Adhy Karyono juga menyampaikan dalam proses relokasi Pemprov Jatim akan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Ini dapat dilakukan dengan skema Pemkab Pasuruan akan menyediakan lahan di tempat yang aman kemudian Pemprov Jatim akan membantu pembangunan rumah warga serta seluruh fasilitas umum lainnya sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku,” jelas Pj Adhy seperti dikutip infopublik, Jumat 31 Januari 2025.

Baca Juga :  Menuju World Book Capital: Kolaborasi Literasi di Yogyakarta

Selain itu, kata Pj Adhy, Pemprov Jatim juga akan menggandeng tim ahli dari Departemen Geomatika Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya. Hal itu dilakukan demi memastikan wilayah tersebut apakah layak untuk ditempati atau benar-benar harus direlokasi.

Dengan demikian, tegas Pj Adhy, keselamatan warga rumahnya terdampak tanah bergerak itu benar-benar terjamin.

Kemudian, lanjut Pj Adhy, data yang dihimpun oleh tim ahli tersebut nantinya akan dijadikan acuan dalam penanganan warga terdampak. Sehingga relokasi warga ke tempat yang lebih aman segera dilakukan.

Baca Juga :  Bersanding dengan Mario Teguh dan Tokoh Penting Lainnya, Bupati Sumenep Masuk Daftar Penerima Anugerah Tokoh Nasional Peduli UMKM

Untuk sementara ini, Pemprov Jatim baru melakukan penanganan jangka pendek. Seperti pemenuhan kebutuhan dasar selama di posko pengungsian.

“Yang terpenting warga yang terdampak terpenuhi kebutuhan dasarnya,” tukas Pj Adhy.

Perlu diketahui, bencana tanah bergerak yang menimpa warga di wilayah Dusun Sempu itu terjadi pada Selasa 28 Januari 2025, kemarin.

Penulis : Arif

Editor : Ahmad Farisi

Berita Terkait

HAKIN 2026, KI Sumenep Dorong Akses Informasi Publik yang Transparan
Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya
Putri Ramadani Terpilih sebagai Ketua IPPNU Sumenep, Berikut Targetnya
Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya
Hadiri Musancab PDIP Sumenep, Said Tekankan Peran Partai Hidupkan Pesantren dan NU
Komitmen Jaga Kebudayaan, Musancab PDIP Sumenep Hadirkan Tari Kembang Paseser
HDDAP, Langkah Konkret Pemkab Sumenep Genjot Transformasi Pertanian
Perkuat Keterbukaan Informasi, KI Sumenep dan UNIBA Madura Teken MoU

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:47 WIB

HAKIN 2026, KI Sumenep Dorong Akses Informasi Publik yang Transparan

Selasa, 28 April 2026 - 21:26 WIB

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Senin, 27 April 2026 - 17:59 WIB

Putri Ramadani Terpilih sebagai Ketua IPPNU Sumenep, Berikut Targetnya

Minggu, 26 April 2026 - 20:30 WIB

Legislator PKB Soroti Kasus TBC di Banyuwangi, Inilah 4 Catatannya

Minggu, 26 April 2026 - 18:30 WIB

Hadiri Musancab PDIP Sumenep, Said Tekankan Peran Partai Hidupkan Pesantren dan NU

Berita Terbaru

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya (Foto: Istimewa)

Nasional

Kemenpora Buka Program TPON, Berikut Syaratnya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:26 WIB